Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Rabu, 15 September 2010

Peraturan Bersama Menteri


Inilah Pandangan Kontras Soal PBM Tempat Ibadah

Republika
Republika - 1 jam 29 menit lalu
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 dinilai bermasalah karena diskriminatif terhadap kaum minoritas. Selain itu, implementasi PBM rawan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang duduk dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Oleh karena itu, menurut Koordinitor Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak kekerasan (Kontras), Haris Azhari, PBM tersebut harus segera dicabut. Pasalnya, Izin pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam PBM tersebut seharusnya tidak menghalangi kebebasan menjalankan ibadah.”PBM banyak masalah cabut dan tinjau ulang segera,”ujar dia kepada Republika di Jakarta, Selasa (12/9)
Oleh karena itu, ungkap Haris, dalam pernyataan sikap sejumlah organisisasi yang tergabung dalam Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, Senin (13/9) mendesak Presiden SBY mencabut PBM. Alasannya, semestinya lebih mengedepankan subtansi beribadah ketimbang mendahulukan persoalan administrasi.
Apalagi, FKUB gagal menjadi forum repersentatif umat beragama. Pernyataan tersebut muncul untuk menanyakan komitmen negara terhadap kebebasan menjalankan ibadah. Naifnya, penolakan terhadap pendirian rumah ibadah tak jarang berujung pada tindak kekerasan dan pemaksaan kehendak.
Haris mengemukakan, dalam konteks ini pemerintah dan kepolisian gagal menjamin kebebasan menjalankan agama. Padahal, kedua institusi itu berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara melakukan ibadah.
Kewajiban itu bahkan terutang dalam sumpah mengemban tugas yang mereka ucapkan. Munculnya kasus penusukan jemaah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) adalah pertanda pemerintah abai.
Ke depan, ujar Haris, perlu dirumuskan aturan yang lebih implementatif pendirian rumah ibadah. Aturan tersebut nantinya harus menjamin hak dan kebebasan umat beragama melaksnakan ibadah.
Tak kalah penting, proses perumusan aturan mesti melibatkan semua unsur agama dan komponen kepercayaan yang berbeda.”Aturan itu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tetapi justru menguatkan pelaksanaan konstitusi,”kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini