Kamis, 21 Oktober 2010 | 18:27 WIB
Abdi Tunggal, Tatang Mulyadi dan Ahmad Sutrisno terdakwa yang memasok 28 senjata dan 19.999 amunisi ke pelatihan militer di Aceh. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Yusuf Arifin alias Firin alias Rambo, terdakwa kasus terorisme dikenai 4 dakwaan. Rambo didakwa Jaksa Penuntut terlibat aksi terorisme dengan mengikuti pelatihan militer di Kamp Asykari, Pegunungan Jalin Kecamatan Jantho, Aceh."Terdakwa melakukan pemufakatan jahat, percobaan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan maksud menimbulkan teror yang bersifat massal " ujar Feritas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/10).
Jaksa menyatakan, perbuatan Yusuf mengikuti pelatihan militer tersebut telah mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat. "Karena pelatihan tersebut membawa senjata dan amunisi yang cukup banyak," ujarnya. Selain itu, aktivitas ini juga mengakibatkan masyarakat sekitar tidak leluasa melakukan aktivitas sehari-hari mereka seperti bertani dan berkebun.
Ia menambahkan, pelatihan itu ditujukan untuk mendeklarasikan berdirinya Tandzim Al Qaeda Serambi Mekkah dan melancarkan aksi teror terhadap orang asing di Aceh.
Yusuf juga didakwa terlibat dalam baku tembak antara peserta latihan militer dengan polisi di sana pada Februari silam. Dalam aksi itu, empat orang anggota Brimob meninggal dunia sedangkan sebelas lainnya mengalami luka tembak.
Yusuf yang merupakan lulusan pondok pesantren Baitussalam Darul Manar, Kediri, Jawa Timur, juga diduga telah membantu dalam menyediakan persenjataan untuk pelatihan itu. Menurut jaksa, saat akan berangkat ke Aceh, Yusuf dan rekan-rekannya membawa 2000 amunisi M 16 yang dititipkan oleh Abu Hasbi.
"Abu Hasbi meminta terdakwa untuk memasukkan amunisi tersebut ke dalam tas terdakwa. Dan terdakwa memasukkannya di tengah-tengah pakaian," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Yusuf dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 Undang-Undang Anti Terorisme No. 15 Tahun 2003, pasal 15 jo pasal 9 Undang-Undang Anti Terorisme No. 15 Tahun 2003. pasal 13 huruf c Undang-Undang Anti Terorisme No. 15 tahun 2003 dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Yusuf Arifin alias Rambo, ditangkap Detasemen Khusus Anti Teror Pada April 2010 di Medan. Pemuda asal Magetan ini ditangkap setelah berhasil kabur dari kejaran polisi saat pembubaran paksa pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Kecamatan Jantho, Aceh. Yusuf diajak ke Aceh atas ajakan seorang bernama Margono, yang dikenalkan oleh temannya Toni alias Farid.
Sebelum berangkat ke Aceh, Yusuf dan dua orang temannya sempat singgah di Jakarta untuk bertemu Margono. Ia pun bertemu dengan Abu Hasbi yang menitipkan 2000 butir amunisi untuk dibawa ke Aceh.
Sesampainya di Aceh, ia berlatih di kamp milik Abu Yusuf. Aktivitas pelatihan ini pun tercium oleh polisi. Densus 88 diterjunkan untuk menyergap aksi pelatihan ini. Perlawanan sempat dilakukan anggota pelatihan dengan memakan korban empat orang anggota brimob. Yusuf sempat berhasil kabur ke Medan meski akhirnya berhasil ditangkap polisi di daerah ini.
FebriyanSumber :Tempointeraktif.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.