Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 15 November 2010

Anda Berhak Tahu Dana BOS, Ini Caranya!

KETERBUKAAN INFORMASI
Anda Berhak Tahu Dana BOS, Ini Caranya!
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Kamis, 4 November 2010 | 13:08 WIB
FIKRIA HIDAYAT
Ilustrasi: Jangan patah semangat, Anda berhak memperoleh semua informasi tentang dana BOS karena semua informasi menyangkut dana BOS adalah informasi publik.
JAKARTA, KOMPAS.com - Anda pernah begitu penasaran dengan jumlah alokasi anggaran pendidikan di daerah Anda? Bagaimana ketentuan program bantuan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) serta bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan?
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik.
-- Ahmad Alamsyah Saragih
Jangan patah semangat. Sebagai warga negara, Anda berhak memperoleh semua informasi tersebut. Karena semua pertanyaan ini adalah informasi publik.
"Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik," kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Ahmad Alamsyah Saragih dalam diskusi 'Informasi Migas untuk Siapa?' di Jakarta, Kamis (4/11/2010).
Hak sebagai warga negara untuk memperoleh keterbukaan informasi telah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28F serta diperkuat dengan UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Namun, untuk memperoleh hak ini pun warga negara harus mengikuti tata cara tersendiri sesuai UU KIP.
Langkah-langkah
Tidak sulit untuk memperoleh semua informasi yang memang sudah menjadi hak Anda dengan mengikuti tata cara dan langkah-langkahnya sesui UU KIP, yaitu:
-Mulailah dengan menulis surat permintaan informasi atau menyampaikannya saja secara lisan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) di badan publik yang Anda tuju. Setelah itu, Anda harus memastikan PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi beserta nomor pendaftarannya.
-Maksimal sepuluh hari setelahnya, badan publik yang Anda tuju wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Anda. Namun, ketentuan itu dapat juga diperpanjang juga menjadi 17 hari kerja.
-Pemberitahuan tertulis itu bisa berisi apakah informasi yang Anda minta ternyata tidak di bawah penguasaannya, permintaan diterima atau ditolak, materi informasi akan diberikan, atau permintaan dirujuk ke badan publik lain. Selama informasi hanya berkaitan dengan badan publik, baik struktur maupun organisasi, kegiatan atau kinerjanya, laporan keuangan serta proses pengambilan keputusannya, Anda berhak memperoleh informasi tersebut.
-Anda juga berhak atas informasi putusan peradilan, ketetapan dan keputusan atau peraturan dan sejenisnya dari lembaga penegak hukum, surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan, rencana pengeluaran dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum, laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi diperbolehkan untuk diakses.
-Namun, tentu ada juga informasi yang memang dikecualikan untuk diakses publik, antara lain informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia dan ketahanan ekonomi nasional atau dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
-Satu lagi, bahwa informasi yang berisi fakta otentik dan rahasia yang bersifat pribadi atau wasiat, seperti riwayat hidup dan keluarga, aset dan rekening kecuali ada persetujuan si pemilik, atau memorandum bersifat rahasia juga "haram" untuk dibuka ke publik.
Editor: Latief 
sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini