Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Minggu, 14 November 2010

Bareskrim Terbitkan SPDP Dugaan Kasus Gayus


 
Bareskrim Terbitkan SPDP Dugaan Kasus Gayus
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan suap yang dilakukan tersangka Gayus Halomoan Tambunan agar bisa keluar Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Hari ini SPDP dikirimkan ke kejaksaan," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi di Jakarta, Senin.
Ito menegaskan penyidik telah menetapkan Gayus sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya, Gayus diduga menyuap sejulah anggota kepolisian agar bisa keluar dari Rutan Mako Brimob.
Anggota Polri yang diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim itu adalah Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B, serta Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi IS.
Keluarnya Gayus berawal saat terdakwa kasus pencucian uang itu meminta ijin berobat ke luar Rutan Mako Korps Brimob karena sakit.
Kompol IS memberikan izin karena diduga telah menerima dana dari Gayus sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta, sedangkan anggota lainnya kisaran Rp5 juta-Rp6 juta.
Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat (5/11), seharusnya kembali ke rutan pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.
Menurut dua anggota yang mengawal, Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.
Sementara itu, sembilan anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi melanggar pasal 3 huruf g, pasal 4 huruf d dan f, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf q dan w dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Selain itu, diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu pasal 5 huruf a, pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
sumber : Yahoo.com
               Antara



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini