Senin, 15 November 2010 , 16:04:00 WIB
Laporan: Kristian Ginting
" Jaksa Cirus Sinaga, Fadil Regan, Susno Duadji, mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, Kabareskrim Mabes Polri, Edmon Ilyas, Raja Erizman dan Matius Salempang. Mereka mengetahui kasus ini," kata Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus, sambil berdiri, sesaat tadi (Senin, 15/11) di PN Jakarta Selatan.
Selain nama-nama itu, Buyung juga meminta Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Bambang Wijatmoko dan Haran Tarigan juga dihadirkan sebagai saksi. "Meski mereka tidak tahu secara persis kasus Gayus," ujar Buyung.
Buyung pun meminta agar Majelis Hakim mempertanyakan uang Rp 25 miliar dan Rp 75 miliar milik Gayus Tambunan. "Kami meminta uang itu ditarik dan di-escrow account, di bawah pengawasan pengadilan," kata Buyung.
Dari perusahaan yang diduga menyuap Gayus, Buyung meminta Hakim mendatangkan Deni Adrian, sebagai perwakilan dari tiga perusahaan Grup Bakrie. Tiga perusahaan itu adalah Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources dan Arutmin. Sebab, kata Buyung, Deni-lah yang paling tahu uang dari grup Bakrie ke Gayus.
Dari perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen), Buyung meminta Gubernur BI yang juga mantan Dirjen Pajak, Darmin Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. "Dia (Darmin) adalah orang yang menandatangani kasus pajak yang ditangani Gayus," kata Buyung lagi. [zul]
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.