Gayus 'Bebas'
Mahfud MD: Gayus Harus Dimiskinkan!
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Sabtu, 13 November 2010 | 10:24 WIB
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Mahfud MD
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, tindakan penyuapan oleh Gayus HP Tambunan terhadap aparat rumah tahanan sehingga bebas keluar masuk tahanan adalah pelanggaran yang serius. Menurutnya, Gayus lebih baik dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup.
"Itu serius. Artinya bisa dihukum seumur hidup. Kalau bisa lebih seumur hidup. Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal, jutaan orang dimiskinkan," ungkapnya dalam diskusi mingguan Polemik bertajuk "Jaksa Agung dalam Kandungan" di Warung Daun Cikini, Sabtu (13/11/2010).
Karena itu, selain dihukum seberat-beratnya, orang-orang seperti Gayus harus dihukum dengan cara dimiskinkan. Pasalnya, lanjut Mahfud, masyarakat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para pejabat publik seperti Gayus.
Sementara Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, tak masalah jika Gayus dihukum seberat-beratnya. Tindakan tegas untuk Gayus tidak melanggar HAM selama diatur dalam UU dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Letakkan pada konteksnya. Orang yang melanggar HAM harus mendapat imbalan. Gayus itu, kan memiskinkan orang lain. Terhadap orang tersebut dijatuhkan tindakan pidana, justru menghukum dia yang telah melanggar HAM," tegasnya.
sumber : kompas.com
"Itu serius. Artinya bisa dihukum seumur hidup. Kalau bisa lebih seumur hidup. Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal, jutaan orang dimiskinkan," ungkapnya dalam diskusi mingguan Polemik bertajuk "Jaksa Agung dalam Kandungan" di Warung Daun Cikini, Sabtu (13/11/2010).
Karena itu, selain dihukum seberat-beratnya, orang-orang seperti Gayus harus dihukum dengan cara dimiskinkan. Pasalnya, lanjut Mahfud, masyarakat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para pejabat publik seperti Gayus.
Sementara Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, tak masalah jika Gayus dihukum seberat-beratnya. Tindakan tegas untuk Gayus tidak melanggar HAM selama diatur dalam UU dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Letakkan pada konteksnya. Orang yang melanggar HAM harus mendapat imbalan. Gayus itu, kan memiskinkan orang lain. Terhadap orang tersebut dijatuhkan tindakan pidana, justru menghukum dia yang telah melanggar HAM," tegasnya.
sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.