Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Sabtu, 13 November 2010

Mahfud MD: Gayus Harus Dimiskinkan!

Gayus 'Bebas'
Mahfud MD: Gayus Harus Dimiskinkan!
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Sabtu, 13 November 2010 | 10:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, tindakan penyuapan oleh Gayus HP Tambunan terhadap aparat rumah tahanan sehingga bebas keluar masuk tahanan adalah pelanggaran yang serius. Menurutnya, Gayus lebih baik dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup.
"Itu serius. Artinya bisa dihukum seumur hidup. Kalau bisa lebih seumur hidup. Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal, jutaan orang dimiskinkan," ungkapnya dalam diskusi mingguan Polemik bertajuk "Jaksa Agung dalam Kandungan" di Warung Daun Cikini, Sabtu (13/11/2010).
Karena itu, selain dihukum seberat-beratnya, orang-orang seperti Gayus harus dihukum dengan cara dimiskinkan. Pasalnya, lanjut Mahfud, masyarakat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para pejabat publik seperti Gayus.
Sementara Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, tak masalah jika Gayus dihukum seberat-beratnya. Tindakan tegas untuk Gayus tidak melanggar HAM selama diatur dalam UU dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Letakkan pada konteksnya. Orang yang melanggar HAM harus mendapat imbalan. Gayus itu, kan memiskinkan orang lain. Terhadap orang tersebut dijatuhkan tindakan pidana, justru menghukum dia yang telah melanggar HAM," tegasnya.
sumber : kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini