Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 02 Desember 2010

Polda Siap Berlakukan Sanksi Cabut SIM

KABAR HUKUM


Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya siap memberlakukan sanksi cabut surat izin mengemudi bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
"Kami akan berikan sanksi administrasi dengan mencabut SIM bagi pengendara yang melanggar," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Kamis.
Royke mengatakan pembahasan regulasi cabut SIM bagi pengendara kendaraan bermotor tersebut hampir rampung di DPRD DKI Jakarta.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan pemberian sanksi administrasi berupa pencabutan SIM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 89 ayat (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan atau mencabut SIM sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
Sanksi bersifat administratif antara lain memberikan peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin juga diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Royke menyatakan sanksi yang dikenakan terhadap pengendara yang melanggar uji berkala kendaraan bermotor serta persyaratan teknis seperti susunan perlengkapan dan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Namun demikian, Royke menjelaskan pencabutan SIM tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor.
Polisi memberlakukan sanksi administrasi pencabutan SIM untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar rambu maupun membiasakan budaya tertib lalu lintas.
Sumber Berita: Antara /Yahoo Indonesia News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini