Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Sabtu, 26 Februari 2011

Terorisme


Ansyaad Mbai (Helmi/dok)
26/02/2011 17:36 WIB

Kepala BNPT: Hukum Terorisme Indonesia, Lembek

Politikindonesia - Hukum di Indonesia adalah yang paling sopan dan paling santun dalam menghadapi terorisme. Tak heran, jika terorisme tetap tumbuh subur meskipun kini sudah lebih dari 600 pelaku terorisme ditangkap dan 500 diantaranya telah diadili.

Demikian pendapat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai saat menjadi pembicara dalam seminar antiterorisme di Surakarta, Sabtu (26/02).

Dibanding negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, Australia dan negara-negara di Eropa, ujar Ansyaad, Indonesia yang paling lembek.

Kepala BNPT ini memberikan contoh sederhan.  Latihan berbau militer di Indonesia tidak dianggap sebagai tindak pidana. Sementara di Malaysia, sudah termasuk pelanggaran hukum. Bahkan penggunaan atribut militer di Malaysia bisa berbuah hukuman penjara.

Sebab latihan militer yang dilakukan bukan oleh militer dianggap sebagai embrio munculnya terorisme. Karena, dalam latihan militer biasanya ditanamkan kebencian dan ideologi yang mengarah kepada terorisme.

 “Kalau di Indonesia, semua partai politik punya Satgas sendiri. Kalau benar diterapkan seperti di Malaysia, bisa habis APBN untuk bikin penjara,” katanya.

Ansyaad menilai hukum di Indonesia masih memberi peluang tumbuhnya terorisme di Indonesia. Misalnya, aparat penegak hukum baru bergerak setelah terjadi suatu aksi teror seperti pengeboman. Seharusnya, sambung Ansyaad, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif atau pencegahan.

Kepala BNPT ini menyatakan, soal ini sudah berulang kali disampaikan kepada pemerintah, termasuk dengan membentuk kelompok kerja untuk merevisi Undang-Undang Anti Terorisme. Tapi masih ada sejumlah kendala, karena pemerintah harus mempertimbangkan aspek sosial, kultural, dan budaya di Indonesia. “Saya sendiri tidak yakin akan gol di 2011,” ucap dia.
(kap/rin/nis)
sumber: politikindonesia.com. /26/02/2011 17:36 WIB

Rabu, 23 Februari 2011

Tragedi Cikeusik, Banten.

Din Syamsuddin Cium Tiga Skenario di Balik Tragedi Cikeusik
Rabu, 23 Februari 2011 , 16:46:00 WIB
Laporan: Kristian Ginting

  
RMOL. Laporan sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan ada dugaan rekayasa di balik Tragedi Cikeusik, Banten. Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengutarakan beberapa dugaan motif rekayasa itu.

Menurutnya, dugaan pertama adalah ada skenario mendiskreditkan Islam di Indonesia. "Tentu kita bisa mencari siapa yang punya pandangan seperti itu," ujar Din usai melakukan jumpa pers bersama tokoh akademisi dan agamawan lain di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (23/2).

Kemungkinan motif lain adalah skenario menyudutkan tokoh-tokoh lintas agama yang kritis pada pemerintah.

"Tuh, lihat umat Anda atau benahilah umat daripada mengritik pemerintah. Boleh jadi ini juga datang dari pihak yang tidak setuju dengan kritik tokoh lintas agama. Maka mereka merekayasa seperti itu," katanya.

Terakhir, lanjut Din, ada pihak yang tidak menginginkan Indonesia stabil, karena Indonesia mempunyai dampak ekonomi yang besar. Din juga sepakat dengan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya menyebut Tragedi Cikeusik sebagai akibat ketidakhadiran pemerintah.[ald]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id,/ Rabu, 23 Februari 2011 , 16:46:00 WIB

Senin, 21 Februari 2011

PANSUS PAJAK

Inilah Nama-nama Anggota Fraksi yang Belum dan Tidak Datang dalam Paripurna
Selasa, 22 Februari 2011 , 11:42:00 WIB
Laporan: Widya Victoria

DPR/IST
  

RMOL. Hingga sidang paripurna DPR digelar, ada beberapa nama-nama dari anggota masing-masing fraksi yang belum hadir hingga pukul 11.30 WIB (Selasa, 22/2).

Berikut rincian anggota fraksi yang belum hadir dan sebagian dipastikan tidak akan hadir.

Fraksi Demokrat: Gondo Radityo Gambiro, Diaz Gwijanggie, dan Etha Bulo

Fraksi Golkar: Adity Anugrah Moha, Zainudin Amali, dan Hajriyanto Y Tohari.

Fraksi PDIP: Sugianto, Herman Hery (sakit), Soewarno (izin), Olly Dondokambey (izin), Dudhie Makmun Murod (izin), Panda Nababan (izin), Taufiq Kiemas (izin).

Fraksi PKS: Mukhamad Misbakhun (izin), dan Luthfi Hasan Ishaaq (izin).

Fraksi PAN: Indira Chunda Thita Syahrul, Dewi Coryati, Alimin Abdullah (sakit), A Bakri, dan Primus Yustisio.

Fraksi PPP: Izzul Islam (izin), Achmad DG Sere (sakit), Mochammad Mahfudh (sakit), Hisyam Alie (izin), Ahmad Kurdi Moekri (izin), Asep Ahmad Maoshul Affandy, Akhmad Muqowam, Nu'man Abdul Hakim (sakit), Amin Suparman, Reni Marlinawati (sakit), dan Wan Abu Bakar.

Fraksi Hanura: Iqbal Alan Abdullah

Untuk diketahui, anggota fraksi yang sakit dan izin dipastikan tidak hadir. Sementara anggota fraksi yang tidak ditandai belum dikepastian apakah akan hadir atau tidak datang.

Sementara total anggota yang hadir adalah Fraksi Demokrat (145 orang),  Golkar (104 orang), PDIP (81 orang), PKS (55 orang), PAN (39 orang), PPP (27 orang), PKB (28 orang), Gerindra (26 orang), dan Hanura (17 orang). [yan]


Sumber : rakyarmerdeka.co.id. Selasa, 22 Februari 2011.
 


Baca juga:


PPP: Hak Angket untuk Memuluskan Jalan Aburizal Bakrie jadi Capres 2014
Usul Angket dari Komisi XI Tidak Penuhi Syarat
PKS Mulai Pesimis Hak Angket Pajak Bisa Jebol
Nasib Angket Tergantung Gerindra dan Soliditas Masing-masing Fraksi
Hak Angket Pajak Lebih Banyak Mudaratny

Minggu, 20 Februari 2011

Rekening Gendut Polri

ICW Ancam Laporkan Polri ke Presiden

Senin, 21 Februari 2011 - 07:46 wib
Misbahol Munir - Okezone

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena tidak ada usaha penegak hukum untuk membongkar dugaan adanya rekening gendut milik perwira tinggi Polri.

"Kami akan lapor ke Presiden langsung, ya dengan kirim surat lah," kata Emerson Juntho, saat dikomfirmasi Okezone, Minggu (20/2/2011).

Menurut Emerson, ICW akan mengupayakan dalam minggu ini untuk mengirimkan surat ke Presiden. "Ya, kita upayakan dalam pekan ini," sambungnya.

Emerson juga mempertanyakan tentang perkataan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang mempersilahkan ICW untuk menindaklanjuti temuan rekening gendut milik perwira Polri tesebut.

"Seharusnya pihak kepolisian yang menindaklajutinya, bukan kami. Kita malah mempertanyakan itu," pungkasnya.

Sampai saat ini isu rekening gendut milik beberapa perwira tinggi Polri yang telah dilaporkan ICW belum ada titik terang. ICW menilai langkah-langkah penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sama sekali tidak ada peningkatan dan menilai Polri seakan-akan sudah menutupi kasus ini. Mabes Polri telah didesak membuka 17 rekening milik perwira dengan melakukan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat, namun sidang yang sudah digelar tiga kali tidak memberikan hasil yang maksimal, jawaban perwakilan Mabes Polri yang hadir dalam sidang tersebut sama sekali tidak memberikan jawaban yang memuaskan.(ugo)
Sumber : okezone, Senin, 21 Februari 2011 - 07:46 wib
 http://news.okezone.com/read/2011/02/21/339/426817/339/icw-ancam-laporkan-polri-ke-presiden
 
Berita terkait : 

Inilah Polisi yang Disebut Memiliki Rekening Gendut  

Polisi yang dituduh memiliki rekening gendut dan melakukan transaksi mencurigakan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menelusuri laporan transaksi mencurigakan di rekening sejumlah perwira polisi yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut ini sebagian dari transaksi yang dicurigai PPATK itu.

1. Inspektur Jenderal Mathius Salempang, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Kekayaan: Rp 8.553.417.116 dan US$ 59.842 (per 22 Mei 2009)

Tuduhan:

Memiliki rekening Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana tak jelas. Pada 29 Juli 2005, rekening itu ditutup dan Mathius memindahkan dana Rp 2 miliar ke rekening lain atas nama seseorang yang tidak diketahui hubungannya. Dua hari kemudian dana ditarik dan disetor ke deposito Mathius.

"Saya baru tahu dari Anda."
Mathius Salempang, 24 Juni 2010


2. Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Korps Brigade Mobil Polri

Kekayaan: Rp 6.535.536.503 (per 25 Agustus 2005)

Tuduhan:

Dari rekeningnya mengalir uang Rp 10.007.939.259 kepada orang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005, US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005.

"Dana itu bukan milik saya."
Sylvanus Yulian Wenas, 24 Juni 2010


3. Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan KepolisianKekayaan: Rp 4.684.153.542 (per 19 Agustus 2008)

Tuduhan:Melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.

"Berita itu sama sekali tidak benar."Budi Gunawan, 25 Juni 2010




                                                                                                                                                                  4. Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian
Kekayaan:
Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000 (per 24 Maret 2008)
Tuduhan:

Membeli polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin setiap bulan.

"Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Bareskrim."Badrodin Haiti, 24 Juni 2010


5. Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal
Kekayaan:
Rp 1.587.812.155 (per 2008)
Tuduhan:Menerima kiriman dana dari seorang pengacara sekitar Rp 2,62 miliar dan kiriman dana dari seorang pengusaha. Total dana yang ditransfer ke rekeningnya Rp 3,97 miliar.

"Transaksi mencurigakan itu tidak pernah kami bahas."(M. Assegaf, pengacara Susno, 24 Juni 2010)


6. Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri
Kekayaan:
belum ada laporan

Tuduhan:

Membeli polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Ada dana masuk senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006 hingga Agustus 2007. Ia menarik dana Rp 3 miliar pada November 2006.

"Tidak ada masalah dengan transaksi itu. Itu terjadi saat saya masih di Aceh."Bambang Suparno, 24 Juni 2010
Sumber: Majalah Tempo, Sumber Tempo, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Sumber : Tempointeraktif .: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/06/29/brk,20100629-259301,id.html
 
 

Rekening Gendut Polri

MAKI Daftarkan Praperadilan Rekening Gendut Polri

Senin, 9 Agustus 2010 - 21:09 wib
Putri Werdiningsih - Okezone

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan permohonan Praperadilan dalam kasus rekening gendut petinggi Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/8/2010).

"Kami berhak dan wajib melakukan tindakan hukum permohonan praperadilan atas dihentikannya penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum," jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.

Menurut Boyamin pada 2005, Polri telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai rekening anggota Polri mulai berpangkat bintara sampai dengan perwira tinggi.

Namun hingga permohonan ini diajukan, pihak Polri belum juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sebelumnya, Polri menegaskan telah menyelidiki sebanyak 23 rekening perwira polisi, dan 17 dinyatakan wajar, dua masih diproses, satu transaksi objeknya sudah meninggal, satu transaksi belum dapat ditindaklanjuti karena objek sedang mengikuti Pemilukada.

Boyamin menambahkan, pihak termohon dalam hal ini Polri, juga telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah, karena tidak berdasarkan ketentuan pasal 109 KUHAP. Dengan demikian Polri harus melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(ded)


Berita terkait :

"Lebih Tinggi Perintah SBY atau UU?"

Kamis, 29 Juli 2010 - 18:06 wib
Taufik Hidayat - Okezone

Ilustrasi
JAKARTA - Mabes Polri bersikukuh tidak akan mengumumkan nama pemilik rekening mencurigakan yang diduga milik perwira Polri, kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepolisian membuka kembali kasus rekening tersebut.

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Seto mengatakan, kepolisian tidak bisa mengumumkan nama polisi karena terikat dengan UU No 25 tahun 2003 Tentang Pencucian Uang.

"Kalau di UU mengatakan begitu tidak bisa, walau (didesak) siapa pun. karena kedudukan kita di depan hukum sama saja. Mana yang lebih tinggi, perintah SBY atau UU? SBY juga tunduk sama UU itu. Kalau UU mengatakan begitu tidak bisa," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selasa, Kamis (29/7/2010)


Marwoto menambahkan, kepolisian akan mengikuti perintah Presiden SBY untuk membuka kembali kasus tersebut. Polisi akan melakukan penelaahan kembali terhadap kepemilikan rekening mencurigakan dan mengumumkan nya pada pekan ini.

"Kalau perintah, kemungkinan akan dilaksanakan. Iya, akan diteliti lagi. Mudah-mudahan Jumat besok bisa ditagihlah," katanya.

Seperti diberitakan, Presiden SBY memanggil Kepala Kepolisian Indonesia Kapolri Bambang Hendarso Danuri, terkait kasus rekening gendut polisi. Presiden menilai kasus rekening itu belum jelas, sehingga harus dibuka kembali.

Kepolisian menyatakan dari 23 laporan rekening yang mencurigakan, hanya enam yang dianggap tidak wajar. Namun kepolisian enggan mengungkapkan nama polisi
yang terlibat kasus tersebut.(ram)
Sumber : okezone, kamis, 29, 2011
 http://news.okezone.com/read/2010/07/29/339/357908/339/lebih-tinggi-perintah-sby-atau-uu
Berita Terkait :

Jenderal Polisi Diminta Buktikan Rekening Mereka Bersih  

Majalah Tempo Edisi 28 Juni - 4 Juli 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memerintahkan para perwira pemilik rekening mencurigakan membuat klarifikasi. "Kalau sekarang tidak tuntas, pasti isu ini muncul lagi, muncul lagi," kata Ito kepada Tempo, Jumat pekan lalu.

Menurut Ito, para perwira pemilik rekening jumbo itu pun diminta membuktikan bahwa transaksi keuangan mereka bersih. "Ini pembuktian terbalik, jadi menjadi beban mereka untuk menjelaskan asal-usul transaksinya," ujar Ito.

Soal transaksi mencurigakan itu dimuat sebagai Laporan Utama majalah Tempo, yang terbit kemarin. Menurut sumber Tempo, dokumen soal itu telah menjadi bahan gunjingan di Trunojoyo--Markas Besar Kepolisian. Menurut salinan dokumen itu, enam perwira tinggi dan sejumlah perwira menengah melakukan "transaksi yang tidak sesuai dengan profil" alias melampaui gaji bulanan mereka.

Transaksi paling besar terjadi pada rekening milik Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pada 2006, melalui rekening pribadi dan rekening anaknya, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mendapatkan setoran Rp 54 miliar, antara lain, dari sebuah perusahaan properti.

Budi Gunawan memilih tutup mulut. Saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat pekan lalu, dia hanya tersenyum dan berkomentar pendek, "Nanti saja, ya." Belakangan, lewat seorang bawahannya, Budi Gunawan mengaku sudah menyerahkan masalah ini kepada Kepala Badan Reserse Kriminal. "Semua berita itu tidak benar," katanya.

Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, kini menjabat Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian, juga disebut melakukan transaksi mencurigakan. Menurut sumber Tempo, Badrodin membeli polis asuransi PT Prudential Life Assurance dengan premi Rp 1,1 miliar. Disebutkan dana tunai pembayaran premi berasal dari pihak ketiga.

Menjadi Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Medan pada 2000-2003, Badrodin juga menarik tunai Rp 700 juta di Bank Central Asia Kantor Cabang Utama Bukit Barisan, Medan, pada Mei 2006. Hasil analisis rekening Badrodin juga memuat adanya setoran dana rutin Rp 50 juta setiap bulan pada periode Januari 2004-Juli 2005. Ada pula setoran dana Rp 120-343 juta. Dalam laporan itu disebutkan setoran-setoran tidak memiliki underlying transaction yang jelas.

Saat dimintai konfirmasi, Badrodin mengaku tidak berwenang menjawab. "Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Badan Reserse Kriminal," katanya.

Nama Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Korps Brigade Mobil Polri, juga disebut dalam daftar pemilik rekening mencurigakan. Indikasi di rekening Wenas muncul pada 2005, ketika ia menjabat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Pada 9 Agustus, isi rekening Wenas mengalir berpindah Rp 10,007 miliar ke rekening seseorang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing.

Kepada Tempo, Wenas menolak tuduhan melakukan transaksi ilegal melalui rekeningnya. "Semua itu tidak benar," katanya. "Dana itu bukan milik saya."

Rekening Edward Syah Pernong, Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, pun mengundang curiga. Menurut sumber Tempo, ketika menjabat Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, ia menerima setoran Rp 470 juta dan Rp 442 juta pada Agustus dan September 2005 dari Deutsche Bank. Pada 15 September 2005, dia menutup rekening dengan saldo terakhir Rp 5,39 miliar. Edward mempersoalkan asal-usul data itu. "Data itu bohong. Itu fitnah," katanya pada Kamis pekan lalu.

Neta S. Pane, Ketua Indonesia Police Watch, mendorong upaya pembuktian terbalik dari perwira yang memiliki rekening mencurigakan. Sebab, ia menyatakan jenderal yang memiliki kekayaan melimpah patut dipertanyakan. Ia menambahkan, "Jika hidup hanya dari gaji, sampai kiamat mereka tidak akan pernah bisa kaya."
Tim Tempo


Sumber : Tempointeraktif , Edisi 28 Juni - 4 Juli 2010
               http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/06/29/brk,20100629-259299,id.html

Komnas HAM Jelaskan Insiden Cikeusik ke DPR

Nasional

Komnas HAM Jelaskan Insiden Cikeusik ke DPR

Senin, 21 Februari 2011 - 07:07 wib
Ferdinan - Okezone

JAKARTA - Komisi Hukum DPR pagi ini akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rapat akan difokuskan membahas kasus penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Cikuesik, Pandeglang, Banten yang terjadi 6 Februari lalu.

"Kita membahas penanganan kasus HAM yang menjadi perhatian masyarakat termasuk kasus Cikeusik," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Tjatur Sapto Edy kepada okezone, Minggu, (20/2/2011) malam. Rapat ini dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Komisi Hukum, Gedung DPR, Jakarta.

Selain mendalami kasus Cikuesik, dalam sesi pertama, Komnas HAM diberi kesempatan memaparkan laporan singkat kinerja tahun 2011. "Termasuk masalah anggaran dan kendala yang dihadapi komnas HAM saat melakukan tugas," sambungnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM membentuk tim pencari fakta menyelidiki dugaan adanya pelanggaaran HAM dalam kasus Cikuesik. Dalam temuan awal, tim menemukan fakta yang menunjukkan peristiwa dengan korban tiga jamaah Ahmadiyah tewas itu telah direncanakan alias terorganisir.

Dugaan itu dikuatkan dengan temuan fakta di antaranya, jumlah penyerang yang mencapai ratusan, pita biru dan hijau yang disematkan di pakaian penyerang termasuk pesan singkat yang disebarkan tersangka UJ sehari sebelum penyerangan untuk menggerakan massa.

Polri sendiri telah menetapkan sembilan tersaangka yakni AD, D, UJ, KE, KM, KMH alias M, S, YA alias I dan KHU. Mereka dijerat atas sangkaan melakukan kekerasan seperti diatur dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(ugo)
Sumber : okezonw, senin, 21 Februari 2011
http://news.okezone.com/read/2011/02/21/337/426810/337/komnas-ham-jelaskan-insiden-cikeusik-ke-dpr

Penyerangan Ahmadiyah Cikeusik

Nasional


Penyerangan Ahmadiyah Cikeusik

Inilah Kronologis Insiden Cikeusik Versi MUI Banten

Senin, 21 Februari 2011 - 01:24 wib
Bagus Santosa - Okezone

JAKARTA - Penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten Minggu 6 Februari 2011 lalu dipicu oleh pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh jamaah Ahmadiyah Cikeusik.

Menurut penuturan ketua MUI Banten Aminuddin Ibrahim, sejak tahun 2008 jamaah Ahmadiyah telah diberi arahan oleh MUI Banten untuk tidak melanggar SKB. Tapi, Aminuddin mengatakan, hal itu tak digubris oleh pihak Ahmadiyah.

"Kita dari Majelis Ulama sudah lakukan pembinaan SKB sejak 2008," terang Aminuddin saat acara diskusi bertajuk "Ahmadiyah Berulah Islam Difitnah," di Wisma Antara, Minggu (20/2/2011).

Setelah dilakukan pembinaan, lalu jamaah berkurang hanya tinggal delapan orang dan itu karena mereka adalah mubalignya. Lantas Aminudin mengatakan bahwa nyatanya Suparman, selaku mubalig disana masih menyebarkan Ahmadiyah di Cikeusik.

"Masyarakat Cikeusik merasa dibohongi. Suparman kembali bergerak, yang tadinya delapan jadi 25 orang, dia lakukan dakwah door to door dengan diiming-imingi uang," ujar Aminudin.

Dia melanjutkan, pada bulan Februari tercium riak di masyarakat. Tanggal 3 Februari aparat melakukan rapat untuk menenangkan warga Cikeusik. Masyarakat akhirnya mampu diredam dan Suparman dievakuasi.

"Kemudian tanggal 6 Februari, ada rombongan Ahmadiyah dari Jakarta dengan dua mobil yang berisi 17 orang. Mereka langsung masuk dan siap dengan senjata, berkarung-karung batu, ketapel, panah, parang, senjata itu ada di mobil," tutur Aminudin.

Ketika masuk, warga Cikeusik ingin membuktikan siapa mereka, mau ngapain orang Ahmadiyah Jakarta itu? Suparmannya saja tidak ada.

"Aparat kepolisian, Koramil, pak Johar  seorang aparat desa mendatangi kediaman Suparman yang didalamnya terdapat jamaah Ahmadiyah. Itu untuk mengosongkan karena khawatir terjadi kekerasan. Namun mereka bilang akan tetap disini dan mereka bilang 'kami akan menjaga aset dan rumah tersebut," kata Aminuddin.

Tak hanya itu, polisi juga kembali mendatangi dengan maksud mengevakuasi mereka. Tapi mereka yang kebanyakan adalah jamaah Ahmadiyah dari Jakarta menantang dan berkata "jika tidak bisa mengamankan kami, biarkan kami mengamankan diri sampai mati"," tuturnya.

Selang beberapa lama kemudian cekcok mulut pun terjadi, dan di lebih dulu Seorang bernama Sarta dari kubu warga terkena bacokan terlebih dahulu. "Serta ada yang terluka dari pihak warga Cikeusik," katanya.

Ujang, keponakan Sarta yang bermaksud ingin membela sang paman, malah dihujani batu dari rumah Ahmadiyah tersebut. Hal itulah yang membuat warga berdatangan serta membuat situasi makin panas dan kemudian menimbulkan kekerasan itu.(ugo)
Sumber : okezone, Senin, 21 Februari 2011
http://news.okezone.com/read/2011/02/21/337/426775/337/inilah-kronologis-insiden-cikeusik-versi-mui-banten

Turut Berduka Cita

Innaa Lillaahi
Wa Innaa Ilaihi Raajiuun
Telah berpulang ke Rahmatullah



        
Letjen TNI (Purn). H. Bustanil Arifin, SH     



Dalam Usia  85 Tahun
Hari Minggu, 13 Februari 2011, pukul 15:43 WIB 
di RS. Cedars - Sinai, Los Angeles, Amerika Serikat


Semoga amal ibadah Almarhum diterima Allah SWT,
dan diampuni kesalahannya serta keluarga yang
ditinggalkan di beri ketabahan dan kekuatan


 Dari  keluarga : B. Alboin Pangaribuan, SE

Sabtu, 19 Februari 2011

Jurus Jitu Menjadi Broker

Broker

Jurus Jitu Menjadi Broker

Rabu, 16 Februari 2011 | 14:28 WIB
KOMPAS.com - Berprofesi menjadi perantara penjualan rumah atau acapkali terkenal dengan nama broker membutuhkan jurus jitu, agar fungsinya sebagai penengah dalam proses jual beli rumah dapat berjalan dengan tepat.
Fungsi broker disini harus menyelesaikan duduk perkaranya seperti apa, sebenarnya mereka mau jual atau tidak. Nanti nilai pembagian dari penjualan berapa broker juga harus tahu.
-- Abi Burhanuddin
Menurut Abi Burhanuddin, broker dari Red Point, jasa broker dalam bisnis perumahan dapat mempersingkat waktu dalam penjualan maupun pembelian. "Jasa Broker bagaimanapun juga sebagai penengah apalagi kalau ada masalah, broker tidak memihak penjual maupun pembeli. Tapi, broker mencari solusinya," kata Abi dalam talkshow "Being a Property Broker, Why Not?" pekan lalu di Jakarta Convention Center, Jakarta.
Misalnya saja menghadapi kasus rumah yang dijual adalah rumah warisan, kata Abi, ahli warisnya ada 10 orang, maka pembeli tidak bisa membayar hanya kepada satu orang saja. "Fungsi broker disini harus menyelesaikan duduk perkaranya seperti apa, sebenarnya mereka mau jual atau tidak. Nanti nilai pembagian dari penjualan berapa broker juga harus tahu," ujarnya.
Nah, untuk menjadi broker yang tepat, Abi menuturkan beberapa pengalamannya sebagai broker.
Langkah pertama, seseorang yang ingin menjadi broker seperti apa. Maksudnya, ia harus tahu hendak bermain di area apa dengan penghasilan berapa. Kalau menginginkan penghasilan tinggi maka memilih lokasi dimana pembeli lebih banyak daripada penjual. Kalau belum memiliki pengalaman, maka ia dapat bergabung dengan dominan agen di sebuah area, setelah tiga tahun berkecimpung ia harus memilih akan tetap bergabung dalam agen atau membuka agen sendiri.
Langkah kedua, seseorang harus fokus pada bidangnya. Kalau sudah memutuskan menjadi seorang broker, ia tidak boleh melirik lahan perkerjaan lain. Dengan fokus seseorang bisa belajar dan menyerap ilmu banyak sebagai broker.
Langkah ketiga, menjadi leader di area. Bila sudah fokus, seseorang yang menjadi broker berusaha menjadi dominan dalam areanya. Misalnya saja membuat perkenalan lewat selebaran, sering bertemu klien, atau lebih bagus lagi broker dekat dengan penjual sebelum ia memutuskan menjual propertinya. Broker juga mengusahakan agar nama kantornya bisa dikenal, dan menjadi tujuan pertama saat orang hendak menjual propertinya. Di samping itu perlu memikirkan mengenai promosi jasa broker dan memperkuat database penjual dan pembeli properti.
Langkah keempat, memiliki jaringan luas. Seseorang yang menjadi broker penting untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak-pihak terkait pemangku kebijakan seperti Dinas Tata Kota, Badan Pertahanan Nasional juga dengan Bank, Notaris maupun sesama agen.
Langkah kelima, harus kreatif dan inovatif. Seorang broker harus kreatif dan inovatif dalam memberikan solusi kepada kliennya. Misalnya saja, broker memberikan alternatif bangunan untuk bentuk tanah yang sulit dijual (seperti tanah bentuk kipas) kepada pembeli. Dengan menjadi kreatif dan inovatif, maka penjual maupun pembeli bisa mendapatkan solusi lewat jasa broker. (Natalia Ririh)
Sumber : http://properti.kompas.com/read/2011/02/16/14284084/Jurus.Jitu.Menjadi.Broker

Cari Blog Ini