JK: Jika Sudah Mengajak, Harus Ditindak
Penulis: Icha Rastika | Editor: Hertanto Soebijoto
Jumat, 18 Februari 2011 | 08:58 WIB
Reuters Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan anggota DPR terkait skandal Bank Century di DPR, Senayan, Jumat (14/1/2011).
TERKAIT:
"Ini, kan, baru ancaman. Ya, ketentuan hukumnya kalau sudah ngajak harus ditindak. Mengajak orang itu sudah salah," kata Kalla seusai mengikuti rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (17/2/2011) tengah malam.
Menurut Kalla, upaya penggulingan Presiden seperti yang menjadi ancaman FPI merupakan suatu perbuatan makar. Dia juga mengimbau agar FPI tidak melakukan hal tersebut.
Seperti diberitakan, FPI mengancam akan menggulingkan pemerintahan saat ini jika Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melanjutkan pernyataannya untuk membubarkan organisasi massa (ormas) yang anarkis. FPI menilai pernyataan Presiden yang disampaikan pada Hari Pers Nasional, Rabu (9/2/2011), di Kupang, Nusa Tenggara Timur, tersebut tidak bermutu.
Terkait pembubaran ormas, Kalla menilai bahwa pembubaran ormas agama bukan hal utama yang harus dilakukan pemerintah dalam menertibkan tindak anarkis berlatar belakang agama. Yang terpenting, kata Kalla, adalah penindakan terhadap para pelanggar hukum.
"Pembubaran itu nomor dua, nomor satu itu pelanggaran hukum. Siapa yang melanggar, ya, harus dihukum," ujarnya.
Sumber : Kompas.com. Jum'at, 18 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.