Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 17 Februari 2011

Kapolda: Tak Perlu Takut Tembak Ditempat

Kapolda: Tak Perlu Takut Tembak Ditempat
Editor: Benny N Joewono
Kamis, 17 Februari 2011 | 22:25 WIB

Dibaca: 427

MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Pol Oegroseno mengingatkan kepada aparat kepolisian yang sedang bertugas di lapangan tidak perlu takut melakukan tembak di tempat dalam menghadapi perusuh, asalkan sesuai dengan prosedur tetap.
"Kalau telah sesuai Protap (prosedur tetap), tak usah ragu dan laksanakan saja tugas tersebut dengan benar. Ini adalah demi kepentingan pengamanan bila terjadinya kerusuhan yang akan menimbulkan korban jiwa," katanya menjawab wartawan di Medan, Kamis (17/2/2011), usai mengadakan dialog dengan pelajar SLTA di Mapolresta.
Bahkan, perintah tembak ditempat bagi setiap perusuh dan tindakan anarkis itu, juga telah diistruksikan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo kepada segenap jajaran kepolisian.
Oegroseno mengatakan, melakukan tembak di tempat itu adalah tugas dan kewenangan petugas kepolisian, namun harus dijalankan dengan prosedur yang berlaku.
"Jadi, tembak di tempat itu tidak dilakukan secara sembarangan oleh aparat kepolisian dalam menangani berbagai kerusuhan yang terjadi.Seluruhnya telah diatur dalam mekanisme," kata mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu.
Ia mengatakan, jika tembak di tempat itu, dilaksanakan di luar ketentuan Protap, maka konsewensinya personil kepolisian tersebut yang akan diminta pertanggungjawaban, yakni dilakukan pemeriksaan.
"Kalau dilakukan sesuai dengan Protap, maka Kapolda yang bertanggungjawab dalam masalah ini.Biar lah Kapolda nanti yang akan diperiksa," kata Oegroseno.
Perlunya diterapkan tembak di tempat tersebut, menurut Kapolda Sumut, tidak mungkin aparat kepolisian akan membiarkan manusia dipukuli atau dianiaya oleh perusuh atau yang berbuat anarkis.
"Perbuatan tersebut, jelas melanggar hukum dan mengancam nyawa seseorang atau masyarakat. Tembak di tempat itu dilakukan untuk menghindari terjadinya banyaknya korban jiwa akibat terjadinya kerusuhan itu," kata Oegroseno.
Sumber: Kompas.com. / Kamis, 17 Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini