Liputan6.com, Bekasi: Ketua Front Pembela Islam Bekasi Raya Murhali Barda dituntut enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi, baru-baru ini. Jaksa menganggapnya terdakwa terlibat dalam kasus tindak kekerasan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan yang akan beribadah.
Murhali Barda dijerat Pasal 335 KUHP karena melakukan perbuatan tak menyenangkan. Dia menyebarkan pesan pendek kepada sejumlah orang sebelum terjadi bentrokan terhadap jemaat HKBP di Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, September silam.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Priorenta, selaku Ketua FPI Bekasi raya, seharusnya Murhali Barda memberikan contoh yang baik. Bukan menghasut orang lain dan menghalangi umat lain beribadah.
Murhali Barda menilai, tuntutan jaksa terlalu dipaksakan. Apalagi jaksa tak bisa membuktikan dua pasal yang didakwakan kepada Murhali pada sidang sebelumnya.(ULF)
Sumber: Liputan6 /Selasa 6 Februari 2011
Murhali Barda dijerat Pasal 335 KUHP karena melakukan perbuatan tak menyenangkan. Dia menyebarkan pesan pendek kepada sejumlah orang sebelum terjadi bentrokan terhadap jemaat HKBP di Ciketing, Mustika Jaya, Kota Bekasi, September silam.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Priorenta, selaku Ketua FPI Bekasi raya, seharusnya Murhali Barda memberikan contoh yang baik. Bukan menghasut orang lain dan menghalangi umat lain beribadah.
Murhali Barda menilai, tuntutan jaksa terlalu dipaksakan. Apalagi jaksa tak bisa membuktikan dua pasal yang didakwakan kepada Murhali pada sidang sebelumnya.(ULF)
Sumber: Liputan6 /Selasa 6 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.