Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Minggu, 20 Februari 2011

Komnas HAM Jelaskan Insiden Cikeusik ke DPR

Nasional

Komnas HAM Jelaskan Insiden Cikeusik ke DPR

Senin, 21 Februari 2011 - 07:07 wib
Ferdinan - Okezone

JAKARTA - Komisi Hukum DPR pagi ini akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rapat akan difokuskan membahas kasus penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Cikuesik, Pandeglang, Banten yang terjadi 6 Februari lalu.

"Kita membahas penanganan kasus HAM yang menjadi perhatian masyarakat termasuk kasus Cikeusik," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Tjatur Sapto Edy kepada okezone, Minggu, (20/2/2011) malam. Rapat ini dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Komisi Hukum, Gedung DPR, Jakarta.

Selain mendalami kasus Cikuesik, dalam sesi pertama, Komnas HAM diberi kesempatan memaparkan laporan singkat kinerja tahun 2011. "Termasuk masalah anggaran dan kendala yang dihadapi komnas HAM saat melakukan tugas," sambungnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM membentuk tim pencari fakta menyelidiki dugaan adanya pelanggaaran HAM dalam kasus Cikuesik. Dalam temuan awal, tim menemukan fakta yang menunjukkan peristiwa dengan korban tiga jamaah Ahmadiyah tewas itu telah direncanakan alias terorganisir.

Dugaan itu dikuatkan dengan temuan fakta di antaranya, jumlah penyerang yang mencapai ratusan, pita biru dan hijau yang disematkan di pakaian penyerang termasuk pesan singkat yang disebarkan tersangka UJ sehari sebelum penyerangan untuk menggerakan massa.

Polri sendiri telah menetapkan sembilan tersaangka yakni AD, D, UJ, KE, KM, KMH alias M, S, YA alias I dan KHU. Mereka dijerat atas sangkaan melakukan kekerasan seperti diatur dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(ugo)
Sumber : okezonw, senin, 21 Februari 2011
http://news.okezone.com/read/2011/02/21/337/426810/337/komnas-ham-jelaskan-insiden-cikeusik-ke-dpr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini