Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Selasa, 08 Februari 2011

Prosedur Ketetapan (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang tindakan tegas dan penanganan pelaku kerusuhan anarkis

Polda Jaya Berlakukan Protap Antianarkis Hadapi Perusuh

 
Polda Jaya Berlakukan Protap Antianarkis Hadapi Perusuh
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberlakukan Prosedur Ketetapan (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang tindakan tegas dan penanganan pelaku kerusuhan anarkis seperti peristiwa pengrusakan di Cikeusik, Pandeglang, Banten dan Temanggung, Jawa Tengah.
"Kita berlakukan Protap Nomor 1, jika ada pelaku kerusuhan seperti di Cikeusik," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Sutarman di Jakarta, Rabu.
Sutarman menilai anggota Polda Metro Jaya akan bertindak terarah dan terukur terhadap kelompok masyarakat yang bertindak seperti di Cikeusik dan Temanggung.
Bahkan jenderal polisi bintang dua itu, menegaskan petugas akan melumpuhkan anggota perusuh dengan senjata api, jika berpotensi membahayakan masyarakat dan memakan korban.
"Masyarakat yang merusak dan menganiaya bukan pengunjuk rasa tapi sudah bertindak anarkis, polisi akan menembak," ujar Sutarman.
Protap itu berlaku bagi penanganan pelaku yang membawa senjata tajam dan api saat terjadi kerusuhan dengan tahapan penanganan yang terukur dan terarah.
Guna mengantisipasi potensi kerusuhan anarkis terhadap kelompok tertentu, Polda Metro Jaya mengoptimalkan anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kopdar Kamtibmas) dan Saka Bhayangkara di wilayah pelosok.
Selain itu, Polda Metro Jaya memaksimalkan peran intelijen mencari informasi kemungkinan pengrusakan terhadap kelompok tertentu.
Sutarman menerima informasi dari anggota intelijen adanya potensi ketegangan sehingga Polda Metro Jaya dan jajarannya menempatkan personel pada titik rawan yang menjadi tempat ibadah dan pertemuan warga Ahmadiyah.
Sumber " Antara  /Rabu, 9 Februari 2011

1 komentar:

  1. Seharusnya perbuatan yang menebar kebencian dan permusuhan terhadap orang, negara, atau pihak lain yang dianggap kafir oleh kelompok radikal atau teroris dan perbuatan itu harus ditegaskan sebagai kejahatan.

    BalasHapus

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini