Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberlakukan Prosedur Ketetapan (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang tindakan tegas dan penanganan pelaku kerusuhan anarkis seperti peristiwa pengrusakan di Cikeusik, Pandeglang, Banten dan Temanggung, Jawa Tengah.
"Kita berlakukan Protap Nomor 1, jika ada pelaku kerusuhan seperti di Cikeusik," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Sutarman di Jakarta, Rabu.
Sutarman menilai anggota Polda Metro Jaya akan bertindak terarah dan terukur terhadap kelompok masyarakat yang bertindak seperti di Cikeusik dan Temanggung.
Bahkan jenderal polisi bintang dua itu, menegaskan petugas akan melumpuhkan anggota perusuh dengan senjata api, jika berpotensi membahayakan masyarakat dan memakan korban.
"Masyarakat yang merusak dan menganiaya bukan pengunjuk rasa tapi sudah bertindak anarkis, polisi akan menembak," ujar Sutarman.
Protap itu berlaku bagi penanganan pelaku yang membawa senjata tajam dan api saat terjadi kerusuhan dengan tahapan penanganan yang terukur dan terarah.
Guna mengantisipasi potensi kerusuhan anarkis terhadap kelompok tertentu, Polda Metro Jaya mengoptimalkan anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kopdar Kamtibmas) dan Saka Bhayangkara di wilayah pelosok.
Selain itu, Polda Metro Jaya memaksimalkan peran intelijen mencari informasi kemungkinan pengrusakan terhadap kelompok tertentu.
Sutarman menerima informasi dari anggota intelijen adanya potensi ketegangan sehingga Polda Metro Jaya dan jajarannya menempatkan personel pada titik rawan yang menjadi tempat ibadah dan pertemuan warga Ahmadiyah.
Sumber " Antara /Rabu, 9 Februari 2011
"Kita berlakukan Protap Nomor 1, jika ada pelaku kerusuhan seperti di Cikeusik," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Sutarman di Jakarta, Rabu.
Sutarman menilai anggota Polda Metro Jaya akan bertindak terarah dan terukur terhadap kelompok masyarakat yang bertindak seperti di Cikeusik dan Temanggung.
Bahkan jenderal polisi bintang dua itu, menegaskan petugas akan melumpuhkan anggota perusuh dengan senjata api, jika berpotensi membahayakan masyarakat dan memakan korban.
"Masyarakat yang merusak dan menganiaya bukan pengunjuk rasa tapi sudah bertindak anarkis, polisi akan menembak," ujar Sutarman.
Protap itu berlaku bagi penanganan pelaku yang membawa senjata tajam dan api saat terjadi kerusuhan dengan tahapan penanganan yang terukur dan terarah.
Guna mengantisipasi potensi kerusuhan anarkis terhadap kelompok tertentu, Polda Metro Jaya mengoptimalkan anggota Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kopdar Kamtibmas) dan Saka Bhayangkara di wilayah pelosok.
Selain itu, Polda Metro Jaya memaksimalkan peran intelijen mencari informasi kemungkinan pengrusakan terhadap kelompok tertentu.
Sutarman menerima informasi dari anggota intelijen adanya potensi ketegangan sehingga Polda Metro Jaya dan jajarannya menempatkan personel pada titik rawan yang menjadi tempat ibadah dan pertemuan warga Ahmadiyah.
Sumber " Antara /Rabu, 9 Februari 2011
Seharusnya perbuatan yang menebar kebencian dan permusuhan terhadap orang, negara, atau pihak lain yang dianggap kafir oleh kelompok radikal atau teroris dan perbuatan itu harus ditegaskan sebagai kejahatan.
BalasHapus