Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Sabtu, 26 Februari 2011

Terorisme


Ansyaad Mbai (Helmi/dok)
26/02/2011 17:36 WIB

Kepala BNPT: Hukum Terorisme Indonesia, Lembek

Politikindonesia - Hukum di Indonesia adalah yang paling sopan dan paling santun dalam menghadapi terorisme. Tak heran, jika terorisme tetap tumbuh subur meskipun kini sudah lebih dari 600 pelaku terorisme ditangkap dan 500 diantaranya telah diadili.

Demikian pendapat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai saat menjadi pembicara dalam seminar antiterorisme di Surakarta, Sabtu (26/02).

Dibanding negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, Australia dan negara-negara di Eropa, ujar Ansyaad, Indonesia yang paling lembek.

Kepala BNPT ini memberikan contoh sederhan.  Latihan berbau militer di Indonesia tidak dianggap sebagai tindak pidana. Sementara di Malaysia, sudah termasuk pelanggaran hukum. Bahkan penggunaan atribut militer di Malaysia bisa berbuah hukuman penjara.

Sebab latihan militer yang dilakukan bukan oleh militer dianggap sebagai embrio munculnya terorisme. Karena, dalam latihan militer biasanya ditanamkan kebencian dan ideologi yang mengarah kepada terorisme.

 “Kalau di Indonesia, semua partai politik punya Satgas sendiri. Kalau benar diterapkan seperti di Malaysia, bisa habis APBN untuk bikin penjara,” katanya.

Ansyaad menilai hukum di Indonesia masih memberi peluang tumbuhnya terorisme di Indonesia. Misalnya, aparat penegak hukum baru bergerak setelah terjadi suatu aksi teror seperti pengeboman. Seharusnya, sambung Ansyaad, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif atau pencegahan.

Kepala BNPT ini menyatakan, soal ini sudah berulang kali disampaikan kepada pemerintah, termasuk dengan membentuk kelompok kerja untuk merevisi Undang-Undang Anti Terorisme. Tapi masih ada sejumlah kendala, karena pemerintah harus mempertimbangkan aspek sosial, kultural, dan budaya di Indonesia. “Saya sendiri tidak yakin akan gol di 2011,” ucap dia.
(kap/rin/nis)
sumber: politikindonesia.com. /26/02/2011 17:36 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini