Ba'asyir dan Pengacara "Walk Out"!
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Latief
Senin, 14 Maret 2011 | 11:25 WIB
DANY PERMANA/KOMPAS IMAGES
Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011) dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Dalam Quran itu Idad. Maka itu, hukumnya kafir karena telah mengingkari perintah Allah.
-- Abu Bakar Baasyir"
Alasan lain, tim pengacara mencurigai adanya rekayasa dari jaksa penuntut umum. Pasalnya, jaksa sudah meminta permohonan kepada Mahkamah Agung pada 11 Februari 2011. Padahal, kata dia, 16 saksi itu baru mengajukan permohonan pada 15 Maret 2011.
Menjawab tudingan itu, Andy M Taufik, koordinator jaksa, mengatakan, permohonan ke MA itu setelah pihaknya menerima permohonan lisan dari para saksi. Majelis hakim lalu memutuskan tetap pada penetapan.
Sempat terjadi kericuhan di dalam ruang sidang saat salah satu pengacara protes. Mereka menyatakan akan walk out jika majelis hakim tetap pada penetapan.
Atas sikap tim pengacara itu, Ba'asyir menyatakan, "Saya tidak akan mau memilih pembela terkecuali ini. Kalau tidak ada pembela, saya tidak mau hadir karena pembela saya hanya ini. Saya tidak percaya sama sekali teleconference. Ini persoalan perjuangan Islam karena ada rekayasa para thogut."
Setelah ricuh, majelis hakim lalu memutuskan menghentikan sidang sekitar 20 menit. Saat itu, seluruh pengacara Ba'asyir langsung meninggalkan ruang sidang.
Saat sidang dibuka, Herry Swantoro, ketua majelis hakim, menanyakan kepada Ba'asyir, apakah ia akan mengganti pengacara sesuai Pasal 198 KUHAP.
"Saya tidak akan mencari penasihat hukum, kecuali penasihat hukum yang ada," jawab Ba'asyir.
Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu sempat menyatakan bahwa pelatihan militer di Aceh bukan teroris.
"Dalam Quran itu I'dad. Maka itu, hukumnya kafir karena telah mengingkari perintah Allah," klaim Ba'asyir.
Sebelum Ba'asyir keluar, Herry kembali menyatakan telekonferensi tetap dijalankan.
"Apakah saudara tetap di sini?" tanya Herry.
"Saya tidak bersedia hadir," timpal Ba'asyir.
"Silahkan (keluar)," kata Herry.
Herry mengatakan, pihaknya mengacu Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
"Terdakwa yang sudah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir disidang tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. Kita akan periksa saksi tanpa kehadiran terdakwa," terang Herry.
sumber :Kompas.com/Senin, 14 Maret 2011 | 11:25 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.