Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 19 Mei 2011

Inilah Gaji Bulanan Para Anggota DPR!

Inilah Gaji Bulanan Para Anggota DPR!
Caroline Damanik | Latief | Kamis, 12 Mei 2011 | 17:19 WIB


Dibaca: 61436


 
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG Seorang anggota DPR berada di deretan bangku kosong saat rapat paripurna.
JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap bulannya, seorang anggota DPR minimal mengantongi gaji Rp 51,5 juta. Ini adalah besaran take home pay anggota Dewan setiap bulannya.

Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk semua anggota Dewan. Hanya saja, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16,207 juta.
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.

Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
1. Tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta
2. Tunjangan komunikasi intensif Rp 14,140 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,5 juta
4. Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan konstitusional Dewan Rp - (khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan Dewan berhak atas Rp 500.000-Rp 600.000)
5. Dukungan biaya bagi anggota komisi yang merangkap menjadi anggota badan/panitia anggaran Rp 1 juta
6. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 5,5 juta
7. Biaya penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif Rp 8,5 juta.

Dengan rincian demikian, anggota Dewan biasa bisa membawa pulang gaji  Rp 51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.
Anggota Komisi II DPR, Basuki T Purnama, menambahkan, setiap bulannya anggota juga dikenai potongan ataupun iuran wajib yang dikenakan oleh partai masing-masing yang sudah mengusung mereka ke Senayan. Besarannya bervariasi.
"Kalau Golkar, dipotong Rp 3,3 juta tiap bulan," katanya kepada wartawan.
Sumber ; kompas.com./Kamis, 12 Mei 2011 | 17:19 WIB
http://nasional.kompas.com/read/2011/05/12/17195764/Inilah.Gaji.Bulanan.Para.Anggota.DPR

Berita terkait :
Tunjangan Anggota DPR

DPR: Rp 14 Juta Itu Tunjangan Komunikasi
Caroline Damanik | Inggried | Kamis, 12 Mei 2011 | 15:50 WIB


Dibaca: 11188


 
www.ahok.org Cuplikan slip gaji anggota DPR yang merinci tunjangan yang diterima dari anggota DPR. Gambar diambil dari situs pribadi anggota DPR asal Fraksi Golkar Basuki T Purnama, www.ahok.org.
JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap bulan, anggota DPR memang memperoleh tunjangan sebesar Rp 14 juta untuk berkomunikasi, tetapi tidak seluruhnya berbentuk tunjangan pulsa. Di slip gaji anggota Dewan, tertulis nomenklatur tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 14.140.000.
Itu uang komunikasi intensif. Digunakan untuk semua kegiatan komunikasi antara anggota Dewan dan konstituennya.
Wakil Ketua DPR Anis Matta mengakui, setiap anggota memang menerima tunjangan sebesar Rp14.140.000 untuk membina relasi dengan konstituen dan jaringan di daerah pemilihan masing-masing. Anis menegaskan, tidak mungkin tunjangan hanya untuk mengisi pulsa telepon seluler sampai belasan juta rupiah.
"Itu uang komunikasi intensif. Digunakan untuk semua kegiatan komunikasi antara anggota Dewan dan konstituennya. Jadi bukan uang pulsa. Masa uang pulsa sampai sebesar itu," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Politisi PKS itu menegaskan, uang belasan juta tersebut bisa digunakan untuk semua bentuk komunikasi yang diinginkan oleh anggota Dewan tersebut, termasuk menggelar pertemuan ketika berkunjung di daerah pemilihannya masing-masing.
Sementara itu, di situs pribadinya, anggota Komisi II DPR Basuki T Purnama memublikasikan uraian hak keuangan dan tunjangan anggota DPR untuk tahun 2011. Tunjangan komunikasi intensif tergolong dalam "penerimaan lain-lain". Besarannya sama, yaitu Rp 14.140.000 setelah dipotong pajak, untuk semua anggota Dewan, baik yang merangkap maupun tidak sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan.
Politisi Golkar itu menegaskan, uang tersebut bisa digunakan unutk berbagai bentuk komunikasi dengan konstituen, mulai dari pesan singkat, e-mail, pertemuan, hingga kunjungan langsung.
"Tidak harus buat telepon, bisa untuk apa saja. Yang jelas, untuk menjaga komunikasi dengan konstituen. Makanya anggota Dewan harus malu kalau hubungannya dengan konstituen tidak bagus, padahal anggarannya sebesar itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Anis Matta sempat membantah ada tunjangan sebesar itu untuk anggota Dewan. Bantahan yang sama juga disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki menyatakan keheranannya jika tunjangan pulsa mencapai belasan juta rupiah.
Sementara Sekretariat Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan Adil Rusli mengatakan tak ada tunjangan pulsa bagi anggota. Menurut dia, hanya terdapat biaya langganan pulsa untuk layanan short message service (SMS) gateway sebesar Rp 96 juta per tahun.
"Tidak benar ada anggaran untuk uang pulsa seperti yang disampaikan oleh LSM Fitra. Anggaran sebesar Rp 96 juta tersebut untuk menyampaikan informasi dan pemberitahuan kegiatan rapat-rapat Dewan," ujar Adil Rusli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Fasilitas SMS gateway itu dimanfaatkan untuk menginformasikan kegiatan rapat kepada semua anggota DPR. Dana untuk fasilitas tersebut diambil dari anggaran Setjen yang diperuntukkan bagi 560 anggota Dewan.
"Semua itu dibiayai dari anggaran Setjen khusus buat 560 anggota Dewan," ujarnya.
Sumber : Kompas.com./Kamis, 12 Mei 2011 |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini