Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Badan Kehormatan dengan resmi memberhentikan sementara tiga anggota DPR, mereka adalah As'ad Syam dari Fraksi Demokrat, Izzul Islam dari Fraksi PPP dan Muhammad Misbakhun dari Fraksi PKS.
"Izzul, As'ad Syam dan Muhammad Misbakhun," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir di gedung DPR, Jakarta, Selasa(31/5/2011).
Menurut Nudirman, hal tersebut akan diumumkan dalam agenda rapat paripurna mendatang. "Sudah ada, akan diputuskan dalam paripurna mendatang," jelas Nudirman.
Sementara untuk Dudhie Makmun Murod, politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom sudah mengundurkan diri, sehingga Badan Kehormatan DPR akan melihat kembali sanksinya.
"Tapi Dudhie mengundurkan diri jadi BK masih akan melihat lagi," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, As’ad Syam, adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di unit 22 Sungaibahar, Muarojambi.
Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan dia bersalah dalam kasus korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungaibahar.
Putusan kasasi As’ad Syam diterima pengadilan, Jumat 16 November 2009. Dalam Keputusan Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.
Untuk Izzul Islam, adalah politisi PPP yang terjerat kasus ijazah palsu.
Sementara Muhammad Misbakhun terjerat kasus L/C fiktif Bank Century.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
http://id.berita.yahoo.com/misbakhun-asad-dan-izzul-diberhentikan-sementara-dari-dpr-051017342.html
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Badan Kehormatan dengan resmi memberhentikan sementara tiga anggota DPR, mereka adalah As'ad Syam dari Fraksi Demokrat, Izzul Islam dari Fraksi PPP dan Muhammad Misbakhun dari Fraksi PKS.
"Izzul, As'ad Syam dan Muhammad Misbakhun," ujar Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir di gedung DPR, Jakarta, Selasa(31/5/2011).
Menurut Nudirman, hal tersebut akan diumumkan dalam agenda rapat paripurna mendatang. "Sudah ada, akan diputuskan dalam paripurna mendatang," jelas Nudirman.
Sementara untuk Dudhie Makmun Murod, politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom sudah mengundurkan diri, sehingga Badan Kehormatan DPR akan melihat kembali sanksinya.
"Tapi Dudhie mengundurkan diri jadi BK masih akan melihat lagi," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, As’ad Syam, adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di unit 22 Sungaibahar, Muarojambi.
Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan dia bersalah dalam kasus korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungaibahar.
Putusan kasasi As’ad Syam diterima pengadilan, Jumat 16 November 2009. Dalam Keputusan Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan.
Untuk Izzul Islam, adalah politisi PPP yang terjerat kasus ijazah palsu.
Sementara Muhammad Misbakhun terjerat kasus L/C fiktif Bank Century.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
http://id.berita.yahoo.com/misbakhun-asad-dan-izzul-diberhentikan-sementara-dari-dpr-051017342.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.