Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 19 Mei 2011

Intelijen : Pengamat Nilai RUU Intelijen Cemen


ANTARA/Jessica Wuysang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat Politik Ikrar Nusa Bakti menegaskan Rancangan Undang-undang Intelijen yang sedang dibahas masih perlu banyak diperbaiki subtansinya. "Undang-undang sekarang cemen banget," ujarnya dalam diskusi RUU Intelijen Ancaman Bagi Demokrasi, Kamis 19 Mei 2011.


Para pengamat dan lembaga swadaya masyarakat mendukung adanya Undang-undang Intelijen. Namun, beberapa subtasi perlu diperjelas, misalnya soal penyadapan, penangkapan dan badan koordinasi yang nantinya akan dibentuk. Undang-undang ini dinilai penting karena sejak merdeka Indonesia tidak memiliki Undang undang Intelijen. "Namun, undang-undang ini tidak boleh melanggar hak azasi," katanya.

Ia menegaskan terkait adanya penyadapan harus disertai surat jaminan dari Kejaksaan Agung. Hak untuk menangkap bukan wewenang aparat intelijen. "Intelijen bekerja menggali Informasi sebanyak banyaknya dengan kualitas sebaiknya," ujarnya. Intelijen juga harus memiliki kecanggihan human intelijen dan teknologi,

Koalisi Advokasi RUU Intelijen sendiri mencatat ada 12 hal krusial dalam draf RUU tersebut, di antaranya kesumiran definisi, penyadapan, usulan pemeriksaan intensif atau penangkapan. Kewenangan luas ada pada lembaga koordinasi, tidak ada mekanisme pengawasan.

Selain itu, undang undang intelijen yang kabarnya akan disahkan Juni atau Juli mendatang tidak memuat mekanisme komplain yang mengatur hak korban, minimnya sipilisasi intelijen, lemahnya kode etik mengenai larangan hak dan kewajiban dalam seluruh aktivitas intelijen, nir transparan aktivitas rekruitmen intelijen, ketiadaan pemisah peran akuntabilitas antara stuktur pertanggungjawaban kebijakan dengan stuktur intelijen operasional, serta ketiadaan diferensiasi stuktur dan spesialisasi fungsi intelijen.

Koalisi menyatakan menolak pengesahan draf RUU Intelijen Negara jika 12 poin yang krusial tersebut tetap diabaikan," ujar Haris Azhar anggota koalisi advokasi Undang-undang Intelijen.

ALWAN RIDHA RAMDANI
 Sumber : Tempo interaktif./Kamis, 19 Mei 2011 | 14:22 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini