Kamis, 19 Mei 2011 | 14:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat Politik Ikrar Nusa Bakti menegaskan Rancangan Undang-undang Intelijen yang sedang dibahas masih perlu banyak diperbaiki subtansinya. "Undang-undang sekarang cemen banget," ujarnya dalam diskusi RUU Intelijen Ancaman Bagi Demokrasi, Kamis 19 Mei 2011.
Para pengamat dan lembaga swadaya masyarakat mendukung adanya Undang-undang Intelijen. Namun, beberapa subtasi perlu diperjelas, misalnya soal penyadapan, penangkapan dan badan koordinasi yang nantinya akan dibentuk. Undang-undang ini dinilai penting karena sejak merdeka Indonesia tidak memiliki Undang undang Intelijen. "Namun, undang-undang ini tidak boleh melanggar hak azasi," katanya.
Ia menegaskan terkait adanya penyadapan harus disertai surat jaminan dari Kejaksaan Agung. Hak untuk menangkap bukan wewenang aparat intelijen. "Intelijen bekerja menggali Informasi sebanyak banyaknya dengan kualitas sebaiknya," ujarnya. Intelijen juga harus memiliki kecanggihan human intelijen dan teknologi,
Koalisi Advokasi RUU Intelijen sendiri mencatat ada 12 hal krusial dalam draf RUU tersebut, di antaranya kesumiran definisi, penyadapan, usulan pemeriksaan intensif atau penangkapan. Kewenangan luas ada pada lembaga koordinasi, tidak ada mekanisme pengawasan.
Selain itu, undang undang intelijen yang kabarnya akan disahkan Juni atau Juli mendatang tidak memuat mekanisme komplain yang mengatur hak korban, minimnya sipilisasi intelijen, lemahnya kode etik mengenai larangan hak dan kewajiban dalam seluruh aktivitas intelijen, nir transparan aktivitas rekruitmen intelijen, ketiadaan pemisah peran akuntabilitas antara stuktur pertanggungjawaban kebijakan dengan stuktur intelijen operasional, serta ketiadaan diferensiasi stuktur dan spesialisasi fungsi intelijen.
Koalisi menyatakan menolak pengesahan draf RUU Intelijen Negara jika 12 poin yang krusial tersebut tetap diabaikan," ujar Haris Azhar anggota koalisi advokasi Undang-undang Intelijen.
ALWAN RIDHA RAMDANI
Sumber : Tempo interaktif./Kamis, 19 Mei 2011 | 14:22 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.