Tersangka Kasus Cikeusik Hirup Udara Bebas Meski Belum Divonis
Rabu, 25 Mei 2011 , 22:09:00 WIB
Laporan: Ari Purwanto
Kata kuasa hukum Dani, Sulistyowati Majelis Hakim yang terdiri dari Rasminto, Ristati dan Toto Ridarto mengabulkan penangguhan Dani karena pertimbangan usia. Seperti diketahui Dani yang berusia 13 tahun masih berada dibawah umur.
Selain itu, Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan karena selama persidangan, ini terdakwa tertib dan patuh mengikuti persidangan. Dani dijamin dirinya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
”Orang tua maupun penasehat hukum selalu akan menghadirkan Dani dalam setiap persidangan. Saya sambut gembira atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini, pada saat yang sama kurang puas karena permohonan yag lain tidak dikabulkan. Tapi paling tidak ini menjadi oase di tengah gurun pasir,“ beber Sulis dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (25/5).
Seperti diketahui, Dani yang masih dibawah umur ini didakwa ikut melakukan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang pada Kasus di Cikeusik, beberapa waktu lalu.[arp]
sumber ; RMOL, Rabu, 25 Mei 2011 , 22:09:00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.