Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 30 Juni 2011

Polisi Diinstruksikan Siap Siaga dengan Senjata Api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi Sutarman menginstruksikan anggotanya menyiagakan senjata api terkait adanya potensi teror terhadap institusi Polri. "Sudah diinstruksikan kepada anggota, sekarang senjata api harus disiagakan untuk membela diri," kata Sutarman di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (30/6).Sutarman menuturkan saat ini anggota sudah meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap aksi teror yang ditujukan kepada institusi Polri. Jenderal polisi bintang dua itu, menyebutkan selama ini para anggota kepolisian menyimpan senjata api di dalam lemari dengan kondisi diikat rantai.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan ada indikasi kelompok teroris mengalihkan sasaran serangannya kepada institusi Polri. Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sujarno menambahkan peningkatan kewaspadaan dilakukan di seluruh Polsek dan Polres.
Sujarno mengungkapkan pimpinan Polda Metro Jaya telah mengatur penugasan Satuan Pengamanan Wilayah (Satpamwil) dari unsur perwira menengah yang ditugaskan memantau kesiapsiagaan di wilayah Polsek.

Peningkatan kewaspadaan terhadap markas Polri terkait dengan adanya indikasi ancaman terhadap institusi kepolisian.
Termasuk ledakan bom bunuh diri di Masjid Az Ziqro Mapolres Cirebon, Jawa Barat, dan insiden penembakan terhadap anggota polisi di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
sumber: Republika.co.id
http://id.berita.yahoo.com/polisi-diinstruksikan-siap-siaga-dengan-senjata-api-061804120.html

Jumat, 24 Juni 2011

Mencari Berkah di Negeri Para Nabi

Mencari Berkah di Negeri Para Nabi

Penulis : Widjil Purnomo   

(foto:dok/hrw)
Arab Saudi dan negara-negara Timur  Tengah lainnya seolah menjadi magnet  bagi  sebagian warga Karawang, Jawa Barat. Lebih dari 90 persen tenaga kerja migran dari daerah ini memilih negara-negara tersebut karena persoalan kebatinan yang mereka yakini. Sisanya memilih bekerja di Taiwan, Hong Kong, Korea, Jepang, dan Malaysia atau Singapura.
“Negeri Para Nabi”, itulah semangat yang mereka kedepankan untuk memilih tempat bekerjanya di Arab Saudi atau negara-negara Timur Tengah itu. Di negeri itu, mereka berharap pekerjaan yang dilakukannya mendapat keberkahan dunia dan akhirat. Itulah sebabnya, kekejian yang mereka dapatkan ketika bekerja di negeri itu dianggapnya sebagai ujian dalam memperoleh  keberkahan.
Para sponsor (sebutan untuk “makelar” TKI-red) tampaknya paham dengan suasana batin yang dialami sebagaian warga yang rata-rata tidak tamat sekolah dasar itu. Dalam setiap perburuan TKW, mereka menerapkan strategi itu agar para perempuan miskin di desa-desa tertarik bekerja di negara-negara Timur Tengah. Mereka seolah berkampanye bahwa Arab membawa keberkahan.
“Arab itu kan tempat lahirnya Nabi Muhammad  yang selalu dihormati umat Islam. Oleh karena itu kerja di Arab akan memperoleh keberkahan. Uang dapat, surga juga dapat,” begitu alasan yang dikemukakan salah satu sponsor yang enggan menyebutkan identitasnya dalam perbincangannya dengan SH, beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, beberapa nabi lainnya juga lahir di tanah Arab.

Di wilayah-wilayah miskin, para sponsor sangat getol memburu para perempuan untuk dijadikan TKW. Mereka tak pandang bulu dalam mencari buruannya. Ada yang masih kanak-kanak, gadis, janda, ataupun yang masih memiliki suami.
Anak-anak yang seharusnya tidak bisa dikirim menjadi TKW tiba-tiba bisa disulap sedemikian rupa sehingga bisa memiliki KTP dengan usia sesuai yang dipersyaratkan. Bahkan, istri yang tak memperoleh izin berangkat dari suaminya, tiba-tiba sudah terbang ke Arab Saudi.
Beberapa kasus hukum terkait pengiriman TKW dari Karawang sering kali ditemukan. Mulai dari pemalsuan umur yang tertera dalam KTP, pemalsuan KTP dan perizinan seolah tak pernah berhenti.   Pengadilan Negeri Karawang baru-baru ini memvonis 1,5 tahun penjara untuk salah seorang sponsor yang terbukti memalsukan dokumen keberangkatan TKW seperti ini.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mencatat, terdapat 180 PJTKI dengan masing-masing memiliki sponsor di setiap desa di daerahnya. Dengan jumlah sponsor sebanyak itu, bisa dibayangkan bagaimana persaingan mereka untuk mendapatkan perempuan yang bisa ditarik menjadi TKW.

Untuk setiap perempuan yang bisa dibujuk menjadi TKW, sponsor mendapat insentif Rp 1,5–2 juta dari PJTKI yang memberangkatkannya. Persaingan perburuan perempuan di desa-desa ini memang sering menjadi masalah jika di kemudian hari ada TKW yang disiksa majikannya atau meninggal dunia.
Kasus pemalsuan dokumen atau keberangkatan tanpa izin Disnakertrans sering membuat aparat Disnakertrans setempat kalang kabut untuk mengurus hak-hak TKW yang disiksa atau meninggal dunia. Arsip mengenai data TKW yang bersangkutan tak terdata di instansi itu.
Tanpa Keterampilan
Sesuai ketentuan, setiap TKW resmi harus dibekali keterampilan dan cara-cara berkomunikasi dengan majikan di negara-negara Arab. Namun, adanya persaingan antarsponsor dan kegetolan PJTKI untuk mengirim TKW sebanyak-banyaknya, membuat semua persyaratan sering diabaikan.  
Siti Amuni (31) adalah contoh konkret dari persoalan itu. Warga Karawang Timur yang pulang ke desanya dengan penuh luka di sekujur tubuhnya itu adalah korban ketidakprofesionalan dalam pengirimannya ke Arab Saudi. Ia sering disiksa karena komunikasi dengan majikan tak lancar.
“Kadang salah, kadang benar. Tiga bulan pertama saya suka salah sehingga sering disiksa. Tapi ketika saya sudah mulai bisa bahasa Arab, meski hanya sedikit, ternyata siksaan itu juga tak berhenti. Siksaan sudah menjadi kebiasaan karena saya dianggap tak pernah melawan,” ujarnya.
Kalau sudah begini, PJTKI yang memberangkatkannya tak mau tahu. Perusahaan tak pernah mengecek kondisi TKW yang ditempatkan di majikan-majikan Arab ini. Upaya Siti untuk menghubungi orang yang dikenal atau terdekat pun bukan persoalan mudah. Semua dokumen, catatan pribadi, apalagi handphone dikuasai majikan. Ia menggambarkan dirinya hidup tanpa harapan.
“Saya pernah punya nomor telepon saudara di Indonesia dan PJTKI, tetapi bukunya disobek-sobek majikan. Bagaimana bisa punya handphone, berdiri dekat telepon yang ada di rumah majikan saja juga tidak boleh. Selama 27 bulan saya tak bisa menghubungi saudara-saudara di Indonesia,” ujarnya berkisah.
Disnakertrans Karawang sejak Mei lalu telah memperbaiki cara pendaftaran calon TKW di daerahnya, yakni dengan dibukanya sistem daring. Namun sistem ini dinilai lebih mengedepankan perbaikan administrasinya ketimbang aksi pencegahan pemberangkatan TKW secara diam-diam oleh para sponsor.
Dengan sistem daring ini, data keberangkatan dan pemulangan TKW dapat dimonitor oleh Disnakertrans, tetapi tak bisa sepenuhnya menyurutkan praktik pemberangkatan TKW tanpa izin Disnaker Karawang.
Dalam percakapannya dengan SH, Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Banuara Nadeak mengakui tugas pencegahan pengiriman TKW yang tidak memiliki dokumen asli bukan hanya tanggung jawab instansinya, tetapi juga instansi terkait lainnya.
Disnakertrans hanya berkewajiban memberikan rekomendasi keberangkatan TKW setelah lolos verifikasi dokumen  serta wawancara. Disnakertrans juga  memberi pelatihan kepada calon TKW sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Warga Miskin
Kabupaten Karawang adalah salah satu pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) terbesar di Jawa Barat. Menurut data Disnakertrans setempat, sekitar 13.000 TKI yang hampir semuanya perempuan bekerja di negara-negara Timur Tengah.
Namun, data lain menyebutkan, ada sekitar 40.000 TKI dari daerah lumbung beras ini menjadi PRT di negara-negara tersebut. Data-data tersebut tidak termasuk TKI yang bekerja di Taiwan, Korea, Hong Kong, Jepang, Malaysia, maupun Singapura.
Besarnya minat warga Karawang menjadi TKW di Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah ini disebabkan tidak disyaratkannya kepemilikan ijazah. Sampai 2006, lebih dari 117.000 TKI yang umumnya perempuan adalah buta huruf. Mereka tidak memiliki kesempatan menjadi buruh di perusahaan yang tumbuh pesat di sekitarnya.
Dengan begitu, menjadi TKW di negara-negara Arab adalah satu-satunya harapan mereka untuk memperbaiki  kondisi ekonominya. Bagi yang memiliki ijazah formal, mereka lebih memilih bekerja di Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea, dan lainnya.
Setiap tahun tak kurang dari Rp 600 miliar uang hasil kerja TKI ini mengalir ke daerah yang memiliki APBD Rp 1,3 triliun setahun ini. Tak heran jika rumah-rumah TKW yang semula reyot berubah menjadi bangunan yang cukup megah.
Bahkan sejumlah ruas jalan, masjid, dan sekolahan dibangun secara swadaya tanpa mengurangi keuangan APBD. Di wilayah utama pengirim TKI ini kini muncul sentra ekonomi yang terus berdenyut dan memberikan efek peluang kerja bagi masyarakat sekitar. 
sumber:sinarharapan.co.id /Jumat, 24 Juni 2011
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/mencari-berkah-di-negeri-para-nabi/

Kamis, 16 Juni 2011

Aceh, Syariat dan Baju Ketat

14.06.2011 12:18

Aceh, Syariat dan Baju Ketat

Penulis : Junaidi Hanafiah   [ 2 Komentar ]

Sebanyak 118 perempuan terjebak dalam razia busana muslimah. Usai dinasehati, mereka diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan. (SH/Junaidi Hanafiah)
Perempuan itu sudah biasa melewati Masjid Raya Baiturrahman setiap hari. Namun, pada Kamis (9/6) lalu, ada kejadian tak biasa menimpanya.
Tepat di depan masjid besar itu, ia harus berurusan dengan polisi syariat, gara-gara memakai pakaian ketat. Dewi demikian perempuan itu disapa setiapnya harinya. Usianya 21 tahun, tinggal di kawasan Lanteumen.
Ia adalah seorang mahasiswi di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh. “Saya selalu lewat jalan ini kalau pergi ke kampus,” katanya. Naas menimpa Dewi, ketika Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) merazia perempuan-perempuan berpakaian ketat di depan Masjid Baiturrahman.
Dewi pun tertangkap karena ia mengenakan celana jeans ketat dipadu dengan kaos oblong ketat. Saat aparat penegak syariat islam Provinsi Aceh bersama Satpol PP menghentikan sepeda motornya, Dewi hanya pasrah.
Setelah turun dari sepeda motornya, Dewi diminta menghadap beberapa personel WH yang sudah siap mendata dan memberi nasihat kepada siapa pun yang melanggar Qanun No 11 tahun 2002 tentang syariat islam.
Selain Dewi, puluhan perempuan lainnya juga telah dikumpulkan di dekat pagar Masjid Raya Baiturrahman. Kasusnya sama dengan Dewi, memakai celana atau baju ketat dan ada yang tidak memakai jilbab. Setelah 10 menit mendengarkan nasihat dari seorang personel WH, Dewi menandatangani lembaran buku bertuliskan identitas dirinya.
“Tadi orang WH menasihati agar kami tidak lagi memakai pakaian ketat karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, mereka hanya menangkap perempuan yang beragama Islam, jika perempuan non-Islam mereka hanya diminta menghormati aturan yang berlaku di Aceh,” katanya. Dewi mengaku baru pertama kali terjaring razia WH. “Sebelumnya saya belum pernah di tangkap oleh WH,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Penegakan Syariat Islam Wilayatul Hisbah Banda Aceh Syamsuddin menyebutkan, dalam razia yang dilaksanakan WH dan Satpol PP Aceh selama dua jam pada Kamis (9/6) sebanyak 118 perempuan terjebak dalam razia busana muslimah.
Usai dinasehati, mereka diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan. Syamsuddin mengatakan, sebagian besar warga yang terjebak razia busana adalah mahasiswi yang mengenakan celana jeans ketat, legging, dan tidak berjilbab. “Peringatan ini kita berikan bagi yang terjaring baru pertama kali. Kemudian jika nanti tertangkap lagi, akan kita bina,” katanya.
Wilayatul Hisbah rutin menggelar razia busana di sejumlah ruas jalan di Banda Aceh. Razia busana juga dilakukan di kawasan pantai. Bulan lalu, Wilayatul Hisbah menggelar razia busana di Simpang Mesra dan mendapati 85 perempuan tak berbusana muslimah.
“Beberapa minggu yang lalu kami juga melaksanakan razia di jalan Banda Aceh – Meulaboh tepatnya di Kecamatan Peukan Bada kabupaten Aceh Besar, di sana kami juga menangkap seratusan pelanggar Syariat,” kata Syamsuddin.
Pelanggaran
Human Right Watch (HRW) ) menilai, penerapan Syariat Islam ini melanggar HAM. Dalam laporannya disebutkan, Peraturan Daerah atau Qanun Syariat Islam di Aceh melanggar hak asasi manusia.
Ini karena Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam. Laporan yang disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, mengkritik Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
"Dua Peraturan Daerah Syariah di Provinsi Aceh, Indonesia, melanggar hak asasi dan sering kali diterapkan dengan cara yang kasar oleh pejabat publik bahkan individu," ungkapnya.
Laporan HRW juga mendokumentasikan pengalaman-pengalaman orang-orang yang pernah dituduh melanggar peraturan Syariah yang melarang perbuatan bersunyi-sunyian dan penerapan secara paksa persyaratan busana kepada penduduk Muslim.
“Peraturan mengenai larangan perbuatan bersunyi-sunyian mengatakan bahwa kebersamaan individu-individu yang berbeda jenis kelamin dan tidak menikah adalah sebuah tindakan kriminal,” katanya.
Menurut HRW, polisi syariat sering menerjemahkan perbuatan bersunyi-sunyian secara luas. "Polisi syariat terlalu sering menginvestigasi pelanggaran secara tidak profesional dan kasar lalu menuntut dengan tidak pantas serta ilegal resolusi-resolusi seperti perkawinan paksa,” sebut HRW dalam laporannya.
Tentu saja, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aaceh Rusdi Ali Muhammad membantah tudingan HRW itu. Ia mengatakan, pelaksanaan aturan Islam di Aceh tidak melanggar HAM karena aturan tersebut dibentuk secara legal dan mendapat dukungan dari negara.
Suatu aturan baru dianggap melanggar HAM apabila tidak sesuai dengan aturan dalam sebuah Negara, sementara itu pemberlakukan Syariat Islam di Aceh mengikuti keputusan atau Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia,” katanya. (*)
sumber:Sinarharapan.co.id/ 14.06.2011 12:18

 : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/aceh-syariat-dan-baju-ketat/

PKS Gunakan Piagam Jakarta

Penulis : Ruhut Ambarita   
JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sebagai partai Islam menggunakan Piagam Jakarta sebagai pijakan politik. Apalagi, isi Piagam Jakarta banyak dijadikan bagian pembukaan UUD 1945.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS, Untung Wahono, menegaskan PKS adalah partai Islam yang berjuang untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Budi Susilo Soepandji mengatakan, elite politik harus membumikan nilai Pancasila lewat sikap dan perilaku.
Manfaat Pancasila sebagai ideologi negara harus ditunjukkan kepada setiap warga negara.
Pancasila hanya menjadi slogan kosong apabila tidak dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ini Pancasila sudah dilupakan banyak kalangan, terutama elite politik.
Intoleransi di dalam kehidupan beragama kian marak dan pandangan-pandangan sempit keberagamaan tumbuh subur.
Budi menambahkan, para elite politik masih sangat kurang menunjukkan keteladanan nilai Pancasila dalam sikap dan perilaku.
“Dengan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, insya Allah, citra dan kinerja wakil rakyat akan meningkat,” katanya dalam acara Sarasehan Budaya bertajuk “Pancasila sebagai Modal Sosial Bangsa dan Konsensus Nasional dalam NKRI” di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (15/6).
Berbagai survei saat ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap wakilnya di DPR rendah. Kondisi itu seharusnya menjadi peringatan bagi para elite politik agar mengubah sikap dan perilakunya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan, manfaat Pancasila sebagai ideologi negara harus ditunjukkan kepada setiap warga negara.
Setiap insan di negeri ini perlu melaksanakan Pancasila secara bergotong royong, bukan sendiri-sendiri.
"Jadi, kita perlu bergotong royong melaksanakan Pancasila dan bukannya sendiri-sendiri. Sejarah sudah membuktikan bahwa perjuangan yang dilakukan sendiri-sendiri pasti gagal," katanya.
Puan menambahkan, sudah menjadi tugas kita bersama untuk menunjukkan manfaat yang dihasilkan dari melaksanakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada setiap warga negara.
.sumber :http://www.sinarharapan.co.id/content/read/pks-gunakan-piagam-jakarta/

Terorisme : Abu Bakar Ba'asyir, di hukum 15 Tahun Penjara

16.06.2011 12:55

Ba'asyir Siap Banding

Penulis : Deytri Aritonang/M Bachtiar Nur   

Pendukung Ba'asyir meluber sampai ke luar kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(SH/Edy Wahyudi)
JAKARTA - Terdakwa perkara terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (16/6) siang, menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup. Ba'asyir dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Nangroe Aceh Darussalam, Februari 2010. 
Hingga berita ini diturunkan pembacaan vonis terhadap Ba'asyir masih berlangsung di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebelum sidang, Abu Bakar Ba'asyir di ruang tahanan Pengadilan Jakarta Selatan mengatakan, apa pun vonis yang dijatuhkan padanya, dia akan mengajukan banding. “Vonis 10 sampai 15 tahun, tergantung Allah. Tapi kita harus usaha. Harus banding. Pengadilan ini bukan pengadilan saya. Ini perang pengikut Allah dengan pemerintah syirik," kata Ba'asyir.
Sidang dihadiri ratusan pendukung Ba'asyir. Pihak kepolisian juga tidak mau kecolongan dengan mengerahkan petugas keamanan di setiap sudut gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan pertimbangan dan putusannya, Ba'asyir sempat membacakan doa di dalam ruang sidang.
Ba'asyir yang mengenakan pakaian serba putih ini membacakan doa dari secarik kertas yang dibawanya. Puluhan pendukung Ba'asyir yang telah memenuhi ruang sidang pun khusyuk menyimak. Setelah doa selesai dibacakan, Majelis Hakim lantas memulai pembacaan putusannya. Hingga saat ini, pembacaan putusan masih berlangsung di ruang sidang Oemar Seno Adji. Lima Majelis Hakim perkara Ba'asyir bergantian membacakan putusan.
Pidana Seumur Hidup
Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Nangroe Aceh Darussalam, Februari 2010. Tuntutan tersebut dibacakan, Senin (9/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memutuskan menghukum terdakwa Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman seumur hidup," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutan. Pembacaan tuntutan segera disambut teriakan takbir oleh pendukung Ba'asyir.
Jaksa menilai pelatihan bersenjata api oleh sekitar 40 peserta di Aceh tergolong dalam terorisme. Untuk menguatkan penilaian itu, jaksa mengutip putusan majelis hakim untuk para terdakwa terorisme lain di pengadilan terpisah.
Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain serta dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Ba'asyir dinilai merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yayah Ibrahim dalam pertemuan di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Mukmin Ngruki Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. Pertemuan itu difasilitasi Ubaid atas arahan Dulmatin.
Jaksa juga menuding Ba'asyir terlibat pendanaan pelatihan militer. Ba'asyir, menurut jaksa, mengumpulkan dana dari Syarif Usman sebesar Rp 200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp 150 juta. Ia juga terbukti memberikan dana di antaranya sebesar Rp 5 juta, Rp 120 juta, dan US$ 5.000 untuk keperluan survei hingga pelatihan.
Selain itu, menurut jaksa, Ba'asyir terbukti pernah menonton rekaman video pelatihan militer yang dibawa oleh Ubaid. Rekaman yang sebagian berisi pelatihan menembak, bongkar pasang senjata api, tauhid (JAT) dan latihan fisik itu dilihat di Kantor JAT Jakarta dan rumah Hariyadi Usman di Bekasi.
Tuntutan jaksa itu berdasarkan keterangan sekitar 40 saksi. Jaksa tak mengakui keterangan Muzakir (63) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, Jawa Tengah, yang dihadirkan Ba'asyir sebagai ahli agama. Menurut jaksa, latar belakang yang bersangkutan tidak mencukupi sebagai ahli.
Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain serta dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme sesuai Pasal 14 Jo Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Pelatihan itu, dalam penilaian jaksa, direncanakan Ba'asyir bersama Dulmatin alias Yayah Ibrahim dalam pertemuan di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Mukmin Ngruki Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. Pertemuan itu difasilitasi Ubaid atas arahan dari Dulmatin.
Mengenai pendanaan, sebagian dana yang terbukti dikumpulkan Ba'asyir yakni berasal dari dr Syarif Usman sebesar Rp 200 juta dan Hariyadi Nasution sebesar Rp 150 juta. Ba'asyir juga terbukti memberikan dana di antaranya sebesar Rp 5 juta, Rp 120 juta, dan US$ 5.000 untuk keperluan survei hingga pelatihan.
Massa Berdatangan
Direktur Media Jamaah Anshoru Tauhid (JAT) Sonhadi mengatakan, pihaknya mengerahkan sekitar 500 orang JAT dan ormas Islam lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan dukungan kepada Ba'asyir. Menurut dia, sebagian massa masih terhambat di tengah perjalanan. Kemungkinan besar terkena macet di beberapa titik. Massa itu berdatangan dari beberapa daerah di Indonesia. "Massa yang datang antara lain berasal dari Solo dan Jawa Timur," katanya.
Sonhadi menambahkan, massa yang datang tidak hanya dari JAT. Informasi yang diterima Sonhadi, ormas Islam yang juga hadir dalam sidang vonis Ba'asyir antara lain dari Forum Umat Islam (FUI), Gerakan Reformasi Islam (Garis), dan Hizbut Tahrir Indonesia.
Pengamatan SH, pendukung belum mencapai 300 orang. Para pendukung Amir JAT itu sempat marah dan mengajukan protes pada polisi penjaga pintu masuk pengadilan karena tidak diizinkan masuk. "Kamu jaga koruptor saja tidak seperti ini. Kami ini bangsa Indonesia, punya hak juga. Ini sidang terbuka," tuding seorang perempuan pendukung Ba'asyir.
Pendukung Ba'asyir meluber sampai ke luar kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Massa berhambur keluar karena di dalam gedung maupun halaman PN Jakarta Selatan padat oleh polisi, dan anggota JAT serta pengunjung lainnnya.
Para pendukungnya datang dari berbagai daerah seperti Banten, Yogya, Solo dan beberapa kota lain di Indonesia. Mereka ingin tahu putusan apa yang diberikan kepada Ba'asyir.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penjagaan sampai keluar gedung PN, bahkan sampai beberapa ratus meter dari gedung PN. Setiap pengunjung yang masuk pun diperiksa satu per satu barang bawaannya.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Gatot Edy Pramono, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan tertentu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengganggu jalannya persidangan.
Menurut dia,  pada persidangan kali ini jumlah personel keamanan lebih dari 2.600 orang. Seluruh personel tidak hanya ditempatkan di dalam gedung pengadilan, namun juga di beberapa titik lokasi menuju gedung pengadilan.
Dia menambahkan bahwa jumlah personel yang diturunkan pada persidangan kali ini ditambah sampai sekitar 1.000 orang dibanding sidang sebelumnya.(CR-18)
Sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/baasyir-siap-banding/

Kesehatan : obat herbal mutliguna (Jus Manggis) - Mthone Plus

 
                                                   


75 MANFAAT XAMthone Plus
Mengkonsumsi Xamthone Plus dalam dosis yang tepat mampu memberikan kesehatan yang sempurna dan vitalitas, serta mancegah macam-macam penyakit yang dapat menyerang kesehatan tubuh. Inilah minuman kesehatan kelas premium.

Kesehatan tubuh yang menyeluruh:
1. Memperkuat sistem kekebalan.
2. Menyembuhkan peradangan.
3. Memperbaiki komunikasi antar sel.
4. Mengagalkan kerusakan DNA.
5. Alat bantu sistem getah bening.
6. Memelihara optimal fungsi kelenjar gondok.
7. Mengurangi resistensi insulin.
8. Membantu penurunan berat badan.
9. Menyembuhkan kerusakan urat syaraf.
10. Menyeimbangkan sistem kelenjar endokrin.
11. Alat bantu dari sinergi tubuh.
12. Meringankan wasir.
13. Membantu menurunkan kadar gula dalam darah (hypoglycemia).
14. Meringankan penyakit kulit kemerah-merahan/bersisik (psoriasis).
15. Membantu menyembuhkan luka.
16. Meringankan sakit akibat carpal tunnel syndrome (penyakit yang terjadi pada pergelangan tangan serta jari yang disebabkan oleh tekanan yang sering terjadi pada bagian tersebut. Dan biasanya sering diakibatkan karena terlalu sering memakai keyboard dan mouse).
17. Menghilangkan penyakit kulit kering bersisik kronis (neurodermatitis). Kandungan anti peradangan dari manggis dapat mengurangi sisik dan gatal pada penyakit kulit.

Kesehatan Jantung
18. Membantu mencegah penyakit jantung.
19. Memperkuat pembuluh darah.
20. Menurunkan kolesterol LDL.
21. Menurunkan tekanan darah tinggi.
22. Membantu mencegah arteriosclorosis.

Kesehatan Pencernaan
23. Membantu mengatasi penyakit GERD (penyakit kronik yang ditandai dengan mengalirnya asam lambung ke dalam kerongkongan).
24. Membantu menyembuhkan borok/bisul.
25. Meringankan syndrome kelainan usus besar (IBS).
26. Membantu menghentikan diare.
27. Dapat meringankan peradangan usus besar ataupun kecil yang dikenal dengan Crohn`s disease.
28. Bisa mencegah salah satu penyakit radang usus besar (diverticulitis).

Membuat Lebih Awet Muda
29. Menambah energi, meningkatkan kegembiraan dan menaikkan stamina.
30. Memperlambat proses penuaan.
31. Membantu menghindari penyakit kemerosotan pada otak (dementia & Alzheimer`s).
32. Membantu mencegah batu ginjal.
33. Membantu mencegah penyakit sistem syaraf (parkinson).
34. Meredakan sakit akibat radang sendi.
35. Memperbaiki kerusakan dari penggunaan obat penghilang rasa sakit (NSAID).
36. Alat bantu untuk mata.

Kesehatan Keluarga
37. Menurunkan demam.
38. Mengatasi keracunan makanan.
39. Menyembuhkan luka tenggorakan.
40. Membantu menyembuhkan sariawan.
41. Mengatasi sesak nafas.
42. Membantu mengurangi migran (sakit kepala sebelah).
43. Mengurangi sakit gigi.
44. Alat bantu tidur yang alami.
45. Meningkatkan kemampuan untuk mengatasi stess.
46. Meningkatkan mood dan menurunkan depresi.
47. Alat bantu kesehatan otot dan sendi.
48. Menghilangkan jerawat dan cacat pada kulit.
49. Menghilangkan bekas gigitan, terbakar dan keracunan.
50. Meringankan keseleo, ketegangan otot dan sendi.
51. Meringankan sakit perut.
52. Meringankan radang tenggorokan (bronchitis), pembengkakan paru-paru (emphysema), dan radang paru-paru (pneumonia).
53. Bekerja sebagai obat penghilang rasa sesak/mampat pada hidung (decongestant).

Kesehatan Pria
54. Membantu mencegah kemandulan.
55. Membantu mencegah pembesaran prostat.

Kesehatan Wanita
56. Meringankan kesulitan buang air kecil.
57. Sebagai obat pencuci perut yang lembut.
58. Meminimalkan gejala sakit sebelum menstruasi (PMS).
59. Meringankan gejala menopause.
60. Menurunkan pembengkakan saat menstruasi.
61. Meringkan sakit pada otot, ligamen, atau tendon (fibromyalgia).
62. Meringankan sakit akibat penyakit menurunnya kepadatan tulang/pengapuran tulang (osteoporosis).
Kesehatan Anak-Anak
63. Membantu meringkan penyakit asma.
64. Bisa mencegah gangguan hyperaktif dan kurang perhatian (ADHD) dan alergi makanan.
65. Membentuk gigi dan tulang yang lebih kuat.
Mengatasi Penyakit
66. Mencegah penyakit gusi.
67. Memberantas penyakit TBC.
68. Menurunkan efek samping ketidaktoleranan laktosa.
69. Membantu mencegah disentri.
70. Membantu mencegah penyakit sistem syaraf pusat (multiple sclerosis).
71. Bisa mencegah kanker.
72. Meringankan penyakit inflamasi kronik (peradangan menahun) yang menyerang struktur tulang belakang dan terutama sendi panggul (Ankylosing Spondylitis).
73. Membantu mencegah infeksi paru-paru dan pernafasan kronis (cyctic fibrosis).
74. Mencegah gejala yang berhubungan dengan penyakit lupus.
75. Mengurangi penyakit lemas otot yang parah (Myasthenia Gravis).
Sumber :
Source: Breakthroughs in Health, Vol. 1, Issue 5, 2006
(www.breakthroughsinhealth.com/mangosteen)

                          

Cari Blog Ini