Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 05 Maret 2012

Bantuan AS di Sidang Teroris Salahi Aturan

Kerja sama penanganan teroris hanya berupa tukar menukar informasi.

Senin, 5 Maret 2012, 14:20 WIB
Eko Huda S 
 
Terdakwa teroris Umar Patek di persidangan (ANTARA/M Agung Rajasa)
 
 
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Tubagus Hasanuddin, mengatakan aparat negara asing tak boleh terlibat dalam pengamanan persidangan kasus teroris di Indonesia. Apalagi, tak ada klausul perjanjian yang menyebut bantuan tersebut.

"Itu menyalahi ketentuan," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Maret 2012.

Dalam persidangan terdakwa kasus teroris Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu, terlihat sejumlah aparat keamanan dari AS. Pengamanan itu mengundang reaksi dari beberapa pihak.

Menurut politisi PDIP ini, sangat sulit menerima kerja sama berupa bantuan pengamanan sidang dari negara manapun, termasuk Amerika Serikat. Karena, kerjasama pada umumnya lebih menekankan pada peningkatan sumber daya manusia, misalnya melalui pendidikan.

Dia mengatakan, perjanjian penanganan terorisme pada dasarnya terkait tukar menukar informasi untuk memudahkan usaha pengejaran dan penangkapan anggota jaringan teroris.
"Amerika juga tidak boleh mengerahkan pasukannya ke negara lain, pasukan khusus Army maksudnya. Tetapi, kalau CIA atau barangkali polisi federalnya itu bisa. Tetapi itu harus tetap dipertanyakan lebih jelas," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, yang baru dilantik Presiden SBY di Istana Negara, Kamis 1 Maret 2012 lalu, meminta publik tidak berlebihan menanggapi bantuan pengamanan dari AS dalam sidang kasus terorisme. Menurut dia, bantuan AS itu wajar dan tak ada kepentingan tertentu di balik pengamanan pasukan khusus tersebut.
Laporan: Oscar Ferri
sumber:vivanews.com, Senin 05 Maret2012/ http://nasional.vivanews.com/news/read/293529-bantuan-as-di-sidang-teroris-salahi-aturan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini