Tragedi
bom bunuh diri yang terjadi di Hotel Marriott dan The Ritz-Carlton pada
17 Juli yang lalu menunjukkan bahwa masalah terorisme di Indonesia
masih merupakan persoalan yang serius walaupun lebih tiga ratus teroris
sudah ditangkap dan dihukum pengadilan. Bagaimanakah masalah ini harus
diselesaikan secara komprehensif agar tidak terulang lagi pada masa yang
akan datang?
Akar Permasalahan
Masalah
terorisme bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Ia sering terkait
dengan masalah lain seperti ketidakadilan, penindasan, dan kemiskinan.
Ada juga kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan atau pembebasan yang
sedang dilakukan oleh sekelompok orang. Masalah ketidakadilan atau
penindasan bisa terjadi di dalam atau di luar negeri.
Kelompok
teroris ini merasa tidak mampu melakukan perlawanan secara langsung
sehingga melakukan perlawanan dengan kekerasan yang menimbulkan
ketakutan (teror). Misalnya ketidakadilan yang dialami oleh rakyat
Palestina yang ditindas oleh Israel yang hampir selalu didukung oleh
negara-negara Barat menimbulkan simpati sebagian kelompok Islam garis
keras di Indonesia kepada bangsa Palestina dan terpanggil untuk
melakukan pembalasan.
Mereka
tidak dapat membalas langsung sehingga mereka melakukan pembalasan
tidak langsung dengan menyerang kepentingan negara-negara Barat yang
mendukung Israel. Dengan demikian, untuk memecahkan masalah terorisme
diperlukan mencari akar permasalahannya untuk dipecahkan.
Diperlukan
pendekatan multidimensi untuk memecahkan masalah ini dengan melibatkan
berbagai instansi dan tokoh masyarakat.Oleh karena itu, pembentukan Desk
Terorisme di bawah Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Menkopolhukam) sudahlah tepat.
Yang
diperlukan adalah perlu ditingkatkannya peranan Desk Terorisme dengan
berbagai program yang memecahkan akar permasalahan tersebut. Yang selama
ini banyak terdengar adalah penindakan terhadap terorisme oleh
Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri,sementara Desk Terorisme tidak
begitu aktif.
Aspek Internasional
Masalah
terorisme di dalam negeri tidak terlepas dari masalah lain yang terjadi
di luar negeri seperti ketidakadilan yang dialami rakyat Palestina yang
ditindas Israel dengan dukungan negara-negara Barat, masalah
Afghanistan, masalah invasi Amerika Serikat ke Irak tanpa persetujuan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selama
masalah-masalah internasional tersebut tidak diselesaikan dengan adil
dan baik,masalah terorisme sulit untuk diselesaikan. Untuk itulah yang
diperlukan kesadaran setiap negara dan kerja sama internasional untuk
selalu mengupayakan penyelesaian masalah internasional dengan adil dan
damai.
Penyelesaian
masalah internasional hanya dengan cara kekerasan atau tindakan militer
tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara tuntas dan permanen.
Di
sinilah diperlukan peran PBB lebih aktif sehingga penyelesaian masalah
internasional tidak diserahkan kepada negara adidaya tertentu.
Aspek Pencegahan dan Penindakan
Penegakan
hukum terhadap pelaku teror harus dilakukan dengan tegas,adil,dan
bijaksana.Penegakan hukum ini harus dilakukan terus menerus baik secara
terbuka dan tertutup (intelijen) baik untuk pencegahan maupun
penindakan.
Dengan
terjadinya peledakan bom di Hotel Marriot dan Ritz-Carlton timbul kesan
bahwa upaya pencegahan kurang berhasil dibandingkan dengan upaya
penindakan yang sudah berhasil menangkap lebih dari tiga ratus teroris.
Dalam
penindakan aksi terorisme, tujuan penghukuman bukanlah untuk balas
dendam,tetapi untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan menimbulkan
efek pencegahan (deterrence effect) bagi orang lain.
Pembinaan
pelaku teror dan keluarganya atau kelompoknya juga perlu dilakukan
dengan komprehensif untuk menyadarkan pelaku. Keterlibatan para ahli,
organisasi keagamaan, atau tokoh agama kiranya tetap diperlukan.
Adakalanya penyidik atau penuntut umum perlu menguasai dengan baik
organisasi teroris dan ideologi yang melatarbelakanginya.
Aspek Pembiayaan
Sumber
dana merupakan lifeblood of the crime. Kegiatan terorisme pasti
memerlukan sumber dana untuk biaya pembuatan bom, biaya operasional,
atau biaya hidup. Pemberantasan terorisme harus disertai juga dengan
pencegahan dan pemberantasan pembiayaan terorisme dengan mengejar sumber
uangnya (follow the money).
Hal
ini perlu mendapat perhatian lebih baik karena kita mendapat penilaian
yang kurang bagus tentang masalah ini. Dari sembilan standar
internasional (special recomendation) untuk memberantas pembiayaan
kegiatan terorisme, ada empat predikat nilai yang tersedia, yaitu
compliance, largely compliance, partial complaince, dan non-compliance.
Indonesia hanya memperoleh noncompliance dan partial compliance.
Tidak
satu pun Indonesia memperoleh nilai compliance atau largely compliance.
Laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan
penyedia jasa keuangan (PJK) yang terkait pembiayaan terorisme tidak
begitu banyak. Sampai sekarang laporan yang diterima sekitar tiga
puluhan.
Kebanyakan laporan disampaikan karena ada permintaan dari kepolisian.
Hampir
tidak ada laporan yang disampaikan karena inisiatif PJK. Dalam hal ini
harus diakui bahwa PJK sangat kesulitan untuk mengetahui apakah suatu
transaksi keuangan berkaitan dengan pendanaan terorisme atau bukan.
Untuk itu diperlukan kerja sama yang baik antara Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan kepolisian dan PJK sehingga
LTKM yang dilaporkan lebih banyak.
Dari
lebih dari tiga ratus tersangka teroris yang ditangkap sangat sedikit
(tidak sampai lima kasus) yang dihukum karena melakukan kegiatan
pembiayaan terorisme. Di masa depan pendekatan follow the money dalam
pemberantasan terorisme masih perlu ditingkatkan agar mereka tidak
memiliki dana yang cukup untuk membuat bom, biaya operasional,ataupun
biaya lain.
Pemberantasan
terorisme adalah masalah yang kompleks.Hal ini bukan tugas kepolisian
saja,tetapi tugas kita semua, termasuk anggota masyarakat. Tanpa adanya
kesadaran kita bersama di dalam dan di luar negeri, sangat sulit untuk
memberantas terorisme. Kurangnya partisipasi masyarakat bukan saja
mempersulit pemberantasan, tetapi juga akan memberikan ruang hidup bagi
para teroris tersebut.
Di
samping itu,untuk menghilangkan terorisme secara tuntas, akar
penyebabnya harus dicari dan dihilangkan. Dalam hal ini kerja sama
seluruh negara di bawah payung PBB suatu hal yang sangat diperlukan.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.
Yunus Husein
Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
sumber: http://www.ppatk.go.id/artikel_detail.php?s_sid=1479
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.