(sumberfoto : ilustrasi)
Amuk massa di Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara menghakimi seorang pelaku yang masih bocah ini X (15), Kamis (16/2), karena percobaan perkosaan terhadap seorang pendeta perempuan. Peristiwa naas ini bermula dari pelaku yang mencoba menyelinap rumah kamar korban, namun karena aksinya di ketahui sang korban, pelaku mengancam agar si korban tidak melawan, korban yang memberontak membuat si pelaku panik dan akhirnya menusukan pisau ke tubuh korban berkali-kali yang sebelumnya si korban menawarkan harta benda miliknya namun di tolak pelaku. Jeritan korban yang mengundang warga untuk segera menolong aksi penganiayaan dan berhasil menangkap pelaku dan di hakimi akibatnya kondisi pelaku sekarat, yang saat ini sudah di rawat di rumah sakit.
Karena kondisi pelaku yang belum sadarkan diri karena di hajar massa maka penyelidikan tertunda, pihak Kepolisian Borotan telah mengamankan sebilah pisau yang di lakukan pelaku untuk menganiaya korban sebagai barang bukti. (dw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.