Senin, 05 Maret 2012 15:05 wib
Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara 12 untuk Hendi Suhartono salah seorang terdakwa kasus terorisme bom buku.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 18 tahun.
Meski mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Hendi menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim Encep Yuliadi itu.
Sebelumnya dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Hendi bersama terdakwa lainnya Pepi Fernando membuat sejumlah bom yang berbentuk buku.
Bom-bom buku itu kemudian dikirimkan ke beberapa orang yang alamatnya dicari Hendi melalui internet.
Setelah melakukan pencarian sejumlah nama kemudian dijadikan target antara lain musisi Ahmad Dhani, politisi Japto Suryosumarno, aktivis Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla dan Kalakhar BNN Goris Mere.
Sementara itu, Pepi berperan untuk menggerakkan kelompok terornya yang beranggotakan sejumlah orang termasuk Hendi Suhartono. Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Pepi Fernando.
Jaksa penuntut menganggap Pepi Fernando alias Muhamad Romi alias Ahyar mengincar iringan rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Peledakan rombongan Presiden direncanakan pada saat rombongan melintas di kawasan Cawang dan di jalan alternatif Cibubur ke arah Cikeas, Bogor.
Untuk menyerang rombongan presiden, menurut jaksa, Pepi memiliki ide membuat bom berbentuk termos dengan telepon genggam sebagai pengendali.
Lalu pada sekitar Maret 2011, Pepi kemudian merencanakan pembuatan bom buku yang diarahkan kepada sejumlah orang.
Sumber: bbcindonesia.com, Senin 05 maret 2012./http://news.okezone.com/read/bbc/2012/03/05/0/15948950/teroris-bom-buku-divonis-12-tahun-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.