Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 19 April 2012

Mabes Polri: Buat Kartu Inafis Dulu, Baru SIM

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 19/04/2012 19:12 WIB
Jakarta Kartu sidik jari atau Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) akan 'wajib' dimiliki pemohon SIM baru. Kartu yang pembuatannya dikenai biaya Rp 35 ribu itu diperlukan apabila seseorang ingin membuat SIM.

"Jadi buat Inafis dulu, baru SIM. Kan buat SIM mesti ada sidik jari," jelas Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Taufik saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/4/2012).

Kartu Inafis resmi diluncurkan pada Selasa (17/4). Kartu yang menyimpan data lewat sidik jari itu diperlukan kepolisian guna memudahkan identifikasi.

"Jadi di kartu itu ada kode-kode personal sidik jari," terangnya.

Untuk yang ingin memiliki SIM baru tentu mau tidak mau mesti memiliki kartu Inafis. Bagaimana dengan yang SIM perpanjangan? "Kalau yang diperpanjang, boleh bikin boleh tidak. Tapi tentunya akan lebih mudah kalau mau bikin," tuturnya.

Kartu Inafis baru 'diwajibkan' di Polda di Pulau Jawa. Ada 41 titik untuk membuat kartu Inafis itu.

Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebut dalam Inafis Card itu, selain memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, juga sidik jari pemilik kartu. Selain itu ada juga nomor kendaraan, BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di bank. Seluruhnya masuk dalam pendataan.

Data dalam Inafis Card itu sama dengan yang tercantum dalam e-KTP yang sedang digenjot Kemendagri. Selama ini Kemendagri menggembar-gemborkan bahwa e-KTP menyangkut data keseluruhan dan bisa digunakan untuk kepentingan semua instansi. Perbedaan Inafis dan e-KTP adalah soal catatan kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini