Setelah menunggu sekian lama akhirnya pemerintah Republik Indonesia
mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012
tanggal 27 Juli 2012, tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China.
Permendag ini merupakan petunjuk pelaksanaan tentang eksport sarang burung walet ke RRC, setelah Republik Indonesia dan Republik Rakyat China menandatangani Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China (Protocol of Inspection, Quarantine and Hygiene Requirements for the Importation of Bird Nest Products from Indonesia to China between the Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People's Republic of China) yang ditandatangani pada tanggal 24 April 2012.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) tersebut di atas disebutkan bahwa Ekspor Sarang Burung Walet hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET -SBW (Eksportir Terdaftar - Sarang Burung Walet) dari Menteri perdagangan.
ET - SBW adalah perusahaan perorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha ekspor sarang burung walet.
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET - SBW, perusahaan dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, dengan dilampiri dokumen berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi surat bukti kepemilikan unit pengolahan sendiri yang sudah mendapatkan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV); dan
e. Berita Acara Pemeriksaan fisik oleh Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet yang ditetapkan oleh Direktur Jendral.
Direktur Jenderal akan menerbitkan pengakuan sebagai ET-SBW paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Direktur Jenderal menyampaikan setiap ET - SBW kepada Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China dan ET - SBW tersebut harus terdaftar di Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China.
PERMENDAG ini dapat di download di KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA
Semoga dengan diterbitkannya Permendag ini, masyarkat yang ingin mengekpor sarang burung walet ke negeri China, tidak perlu lagi harus lewat negara ketiga seperti Singapura dan Hiongkong
Permendag ini merupakan petunjuk pelaksanaan tentang eksport sarang burung walet ke RRC, setelah Republik Indonesia dan Republik Rakyat China menandatangani Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China (Protocol of Inspection, Quarantine and Hygiene Requirements for the Importation of Bird Nest Products from Indonesia to China between the Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People's Republic of China) yang ditandatangani pada tanggal 24 April 2012.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) tersebut di atas disebutkan bahwa Ekspor Sarang Burung Walet hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET -SBW (Eksportir Terdaftar - Sarang Burung Walet) dari Menteri perdagangan.
ET - SBW adalah perusahaan perorangan maupun badan usaha yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha ekspor sarang burung walet.
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET - SBW, perusahaan dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, dengan dilampiri dokumen berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintahan non kementerian/instansi;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi surat bukti kepemilikan unit pengolahan sendiri yang sudah mendapatkan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV); dan
e. Berita Acara Pemeriksaan fisik oleh Tim Verifikasi dan Monitoring Kebijakan Ekspor Sarang Burung Walet yang ditetapkan oleh Direktur Jendral.
Direktur Jenderal akan menerbitkan pengakuan sebagai ET-SBW paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Direktur Jenderal menyampaikan setiap ET - SBW kepada Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China dan ET - SBW tersebut harus terdaftar di Lembaga Registrasi Akreditasi dan Sertifikasi China.
PERMENDAG ini dapat di download di KETENTUAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE REPUBLIK RAKYAT CHINA
Semoga dengan diterbitkannya Permendag ini, masyarkat yang ingin mengekpor sarang burung walet ke negeri China, tidak perlu lagi harus lewat negara ketiga seperti Singapura dan Hiongkong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.