Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 24 September 2012

Kapolri Restui Proyek Simulator? Ini Jawaban Mabes Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah bila surat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Timur Pradopo merupakan bentuk restu penunjukan langsung PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang lelang alat simulator mengemudi di Korlantas Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa surat penetapan pemenang tender tersebut sebagai prosedur administrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.
"Kalau proyek di atas Rp 100 miliar secara administrasi harus diketahui oleh pengguna anggaran. Jadi pengguna anggaran di Polri adalah Pak Kapolri, di bawahnya ada kuasa pengguna anggaran, ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan ketua Panitia lelang," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012).
Menurut Boy, dalam proses lelang proyek dengan anggaran di atas Rp 100 miliar memang harus diketahui pimpinan dalam penetapan pemenang lelang yang dilakukan panitia lelang.
"Dalam proses pelaksanaannya, jika terdapat penyimpangan sebagaimana yang terjadi saat ini, ya tentu itu adalah proses hukum ya," ujarnya.
Hal tersebut merupakan SOP dan memang harus ditandatangani Kapolri. Kalau orang yang dalam suatu tugas melakukan pelanggaran hukum, tentunya, orang yang bersangkutan yang diproses hukum.
"Surat itu bukan penunjukan (langsung Kapolri), tetapi sudah melalui proses lelang yang dilakukan panitia lelang. (Itu) Bukan surat penunjukan, " kata Boy menegaskan.
Berdasar dokumen yang diterima Tribun di Jakarta, Senin (24/9/2012), Timur mengesahkan pemenang tender tertuang dalam surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011.
Surat tersebut diteken Timur selaku pengguna anggaran tertanggal 8 April 2011 pada intinya menyetujui PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang beralamat di Bekasi sebagai pemenang tender pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi tahun 2011.
Dalam surat itu termaktub nilai kontrak pengadaan simulator alat kemudi senilai Rp 142.414.952.000. Alat ini diadakan Korlantas Mabes Polri sebagai program peningkatan sarana dan prasarana tahun anggaran 2011.
Surat keputusan ini dikeluarkan kepada Kakorlantas Polri selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menindaklanjuti proses selanjutnya. Surat ini juga ditembuskan ke Wakapolri, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Sumber :Tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini