Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Selasa, 23 April 2013

22 Pengacara Djoko Susilo Berhadapan dengan 8 Jaksa KPK
Selasa, 23 April 2013 , 14:35:00 WIB

Laporan: Samrut Lellolsima

HOTMA SITOMPUL/IST
  
RMOL. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irjenpol Djoko Susilo dibela oleh 22 penasehat hukum.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana Djoko Susilo di pengadilan tipikor, Jakarta (Selasa, 23/4).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengkonfirmasi nama-nama pembela tersangka kepada Hotma Sitompul, selaku ketua tim kuasa hukum. Lalu Hotma mulai menjelaskan seluruh pengacara yang mendampingi Jenderal Susilo.

Hadir dalam persidangan penasehat hukum antara lain yang mendampingi Hotma, yaitu Juniver Girsang, Nasrullah, Tommy Sihotang, dan Gloria Tamba. Mereka duduk di kursi penasehat hukum. Pengacara lainnya, duduk di kursi pengunjung sidang.

"Bagi yang duduk di kursi pengunjung tidak boleh bersuara ya, hanya yang di depan yang boleh," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Ke 22 orang kuasa hukum itu akan berhadapan dengan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membacakan dakwaan setebal 1,2 meter milik Djoko. Mereka yakni, Jaksa Kemas Abdulroni, Pulung Linangdoro, Titik Utami, M Wira Sarjana, Rusdi Amin, Olivia Sembiring, Antonius Budi Satria, dan Luki Dwi Nugroho.

KPK, seperti diketahui, menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Yang mana, pada pasalnya, Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp196,8 miliar tersebut.

Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sejauh ini, dalam TPPU, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar. [rsn]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini