Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Selasa, 23 Juli 2013

FPI : Anggota DPR: Tindak FPI Tak Perlu Tunggu UU Ormas

Penegakan hukum harus konsisten. Polisi harus tegas menindak.

ddd
Selasa, 23 Juli 2013, 12:02 Dwifantya Aquina , Nila Chrisna Yulika
Aksi main hakim sendiri kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI).
Aksi main hakim sendiri kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI). (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
B
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan pada 2 Juli 2013 lalu. Namun, RUU itu belum juga ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sehingga, alat negara itu, tak bisa menindak ulah Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan kerusuhan di Kendal, Jawa Tengah.

Namun, menurut Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Martin Hutabarat, Selasa 23 Juli 2013, RUU Ormas itu tak dibutuhkan untuk menindak FPI. Polisilah, kata dia, yang harus turun tangan secara langsung untuk mencegah ormas melakukan sweeping.

"Saya kira soal bagaimana bersikap dengan FPI tidak perlu ada RUU Ormas. Sejak awal penegakan hukum kita harus konsisten, kalau sekarang kita percaya dengan polisi, jangan polisi biarkan ada organisasi lain lakukan tugasnya," kata Martin.

Sebab, kata Martin, jika polisi melakukan pembiaran itu, akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada polisi. "Itu kesannya (polisi) tidak punya keberanian, kalau sejak awal polisi tegas, tidak ada kelompok-kelompok seperti itu," ujar dia.

Untuk itu, Martin mengatakan, polisi harus mengambil langkah-langkah untuk menindak tegas FPI. Selain itu, polisi juga harus bisa menindak kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat, seperti prostitusi dan perjudian.

"Kalau ada prostitusi ya jangan dibiarkan, harus juga ditindak, agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan. Yang kita protes ke FPI adalah dia mengambil alih peran penegakan hukum. Itu main hakim sendiri, sehingga yang terjadi adalah anarkis," ucapnya.

Sebelumnya, bentrok terjadi antara puluhan anggota FPI dan penduduk Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah meletup Kamis Kamis 18 Juli 2013. Satu orang tewas dalam peristiwa itu. Selain korban tewas, dalam bentrokan itu sedikitnya satu mobil yang ditumpangi rombongan FPI ludes dibakar massa, tiga mobil FPI lainnya dirusak massa.

Rombongan FPI gabungan dari Kendal, Temanggung, dan Kabupatenmber: Semarang itu baru saja melakukan razia di lokasi prostitusi dan judi togel di Kota Sukorejo. Sehari sebelumnya, FPI juga merazia lokasi prostitusi di Sukorejo.

Warga setempat kesal atas ulah anggota FPI yang melakukan sweeping di wilayah mereka. Tindakan FPI dinilai menyinggung warga Sukorejo karena dianggap main hakim sendiri. Apalagi para anggota FPI bukanlah warga setempat.  (umi)
sumber :http://politik.news.viva.co.id/news/read/431299-anggota-dpr--tindak-fpi-tak-perlu-tunggu-uu-ormas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini