Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 28 Oktober 2013

S.O.P Satuan Pengamana / Security (Part One)



Tugas Pokok Sekurity
  • Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan khususnya Keamanan fisik aset Perusahaan.
Fungsi Satpam
  • Segala usaha dan atau kegiatan mengamankan dan melindungi aset serta lingkungan perusahaan dari setiap gangguan keamanan ketertiban serta pelanggaran hukum dari luar maupun dari dalam, antara lain: pencurian perampokan, penodongan, pencopetan, penipuan dan penyerobotan.
Peran Satpam
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
  1. Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
  2. Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

Kegiatan Satpam
Kegiatan Satpam pada pokoknya adalah sebagai berikut :
  • Melaksanakan pengawasan peraturan yang menyangkut keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan antara lain
    • Pengawasan ketertiban dan pemakaian ID Card karyawan.
    • Pengawasan terhadap tamu Perusahaan dan tamu karyawan.
    • Pengawasan keluar masuk kendaraan dan barang.
    • Pengawasan terhadap hal-hal yang mencurigakan di lingkungan  perusahaan sekitarnya.
    • Pengaturan dan pengawasan kendaraan tamu dll.

  • Melaksanakan  Patroli di sekitar lingkungan perusahaan menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang, orang atau tempat yang mencurigakan yang di perkirakan dapat menimbulkan ancaman dan gangguan kamtibmas.
  • Mengadakan pengawalan uang/barang yang di perlukan dan di sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
  • Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu pelanggaran hukum antara lain:
    • Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang bukti
    • Menolong korban.
    • Melakukan penyelidikan.
    • Melaporkan ke Atasan/Pimpinan.
    • Melaporkan ke pos Polisi terdekat.

  • Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat alarm atau kode-kode isyarat  tertentu bila  terjadi kebakaran, bencana alam, atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan, atau harta benda maupun aset perusahaan.
  • Melakukan penanggulangan awal, memberi pertolongan, serta bantuan Penyelamatan terhadap gangguan dan ancaman yang terjadi di lingkungan perusahaan.
  • Mengikuti pelatihan dan atau setrategi keamanan yang di wajibkan guna menunjang pelaksanaan tugasnya antara lain:
    • Pelayanan prima.
    • Bela diri.
    • Baris-berbaris.
    • Pemadam kebakaran.
    • Senam tongkat dan borgol.
    • Olah raga.
SIKAP DAN PERILAKU SATPAM
  • Berpenampilan rapih dan memelihara kebersihan badan.
  • Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugas.
  • Mentaati  peraturan  perusahaan dan  menghormati  norma-norma yang berlaku di sekitar lingkungan perusahaan.
  • Dapat menyimpan rahasia perusahaan.
  • Bersikap sopan, tegar, jujur, adil dan bijaksana, cepat tanggap dan peka dalam memberikan perlindungan/pengamanan sesuai lingkup kerjanya.
  • Melindungi dan menyelamatkan aset perusahaan.
  • Dapat di jadikan suri tauladan di lingkugan perusahaan.
  • Menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia.
  • Memiliki rasa kebanggaan dan semangat serta senantiasa menjaga nama baik perusahaan.


JABATAN TUGAS
Fungsi dan tugas.
Membantu tugas-tugas Manager Operasional dan berkewajiban melaksanakan koordinasi terhadap penugasan/operasional security di lapangan, baik koordinasi internal maupun external agar sasaran penugasan terlaksana dengan baik, aman, tertib dan lancar
Wewenang dan tanggung jawab.
  • Ikut bertanggung jawab terhadap disiplin dan ketertiban anggota security.
  • Bertanggung jawab atas kelancaran tugas satuan pengamanan di lapangan/lokasi penugasan/operasional.
  • Melaksanakan koordinasi Internal dan external secara harmonis.
  • Bertanggung jawab pelaksanaan tugasnya kepada Manager Operasional/Manager Pengembangan.

Tugas pokok
  • Mengkoordinir mengawasi kelancaran tugas koordinator keamanan dan anggota.
  • Memelihara dan melaksanakan koordinasi baik secara lisan maupun tulisan.
  • Mengawasi pelaksanaan dan penyerahan administrasi meliputi:
    • Daftar jaga anggota untuk 1(satu) bulan.
    • Time sheet dan absensi anggota.
    • Rekapitulasi tugas anggota sesuai dengan daftar jaga
    • Bertanggung jawab terhadap pelaporan:
    • Laporan kejadian/insiden.
    • Laporan bulanan.
  • Membuat/mengawasi jalanya protap/SOP, juklak dan juknis dimasing-masing titik penjagaan.

KOMANDAN REGU (DAN RU).
Tugas pokok.
  • Melaksanakan serah terima tugas Danru yang lama dengan yang baru.
  • Melaksanakan absensi terhadap anggotanya.
  • Memimpin dan memberikan petunjuk tentang tugas dan cara pelaksanaan pengamanan kepada anggotanya.
  • Membagi pelaksanaan tugas yang akan dilaksanakan.
  • Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggotanya.
  • Mengadakan pemeriksaan dan kerapian pakaian dan kelengkapan atribut, tanda pengenal, KTA, termasuk kebersihan Pos Penjagaan.
  • Mencatat semua kejadian penting dalam buku jurnal dan melaporkan sesuai prosedur.
  • Memelihara dan menjaga nama baik/Korp security PT.Bintang Anugrah di manapun bertugas dan berada.

PATROLI
Dalam melakukan patroli, pengetahuan dasar yang harus di miliki Satpam antara lain:
  • Mengetahui/menguasai keadaan daerah/lingkungan perusahaan berdasarkan peta yang ada.
    • Bangunan utama perkantoran.
    • Gudang.
    • Instalasi listrik.
    • Jalan, lorong-lorong pasar, Los Sayur, Areal Parkir.
    • Kepala pasar serta nomor teleponnya.
    • Tempat alat pemadam kebakaran.
  • Mengetahui dan  berusaha untuk tahu sumber-sumber gangguan yang dapat  menimbulkan kerawanan dan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan antara lain :
    • Tempat kunci ruang kantor.
    • Intstalasi listrik.
    • Tempat Tabung pemadam  kebakaran.
    • Tempat parkir

CECURITY  AND  SAFETY dan TUGAS POS PENJAGAAN
  • Satpam wajib mengawasi kegiatan keluar masuk orang, barang, kendaraan, serta lingkungan sekitar pos penjagaan dan wajib mengatur apabila ada pelanggaran tata tertib, antara lain :
  • Sebelum dan selama melaksanakan tugas wajib menjalankan sikap yang baik dan memperhatikan kelengkapan tugas.
  • Datang 30 menit lebih awal sebelum melaksanakan serah terima dengan petugas jaga lama.
  • Serah terima tugas penjagaan, di laksanakan tepat waktu penggantian shif jaga.
  • Pada saat serah terima tugas wajib memperhatikan hal-hal sbb:
  1. Memastikan/mengecek semua  barang  inventaris, dalam keadaan lengkap, buku jurnal terisi dengan baik, situasi dalam keadan aman.
  2. Memeriksa daftar dan barang infentaris .
  3. Memeriksa daftar tempat-tempat/bangunan-bangunan yang di beri catatan untuk di awasi/di patroli.
  4. Memeriksa pengumuman/intruksi-instruksi yang harus di perhatikan dan yang harus di laksanakan .
  5. Selalu menjaga dan memperhatikan pos penjagaan dan sekitarnya, sikap tampang yang baik dan berpenampilan rapi.
  6. Selalu waspada terhadap segala kemungkinan yang bisa terjadi dan mengawasi kegiatan orang atau barang yang ada di sekitarnya dan wajib memerik sa apabila mencurigakan.
  7. Mencatat apa yang di dengar, di lihat dan  semua  kegiatan di  buku  jurnal.
  8. Dilarang  meninggalkan pos penjagaan tanpa ada ijin dari  komandan regu.
  9. Setiap petugas jaga di larang merokok, tidur dan harus selalu waspada dan selalu siap dengan menghadapi kemungkinan yang akan terjadi.
  10. Pada saat melaksanakan tugas jaga di larang keras membuka sepatu, pakaian dan seragam dinasnya.
  11. Selalu bersikap operatif, Inisiatif dan peka  terhadap  setiap perkembangan kejadian sekecil apapun.

PENGAWASAN DAN PENERIMAAN TAMU
  • Satpam wajib melakukan pengawasan dan  mematuhi tata tertib penerimaan tamu serta mengarahkan tamu untuk mematuhi tata tertib, antara lain :
  • Menyambut tamu dengan ramah, sopan dan sikap hormat.
  • Memberikan bantuan atau pengarahan,petunjuk  sesuai  dengan  maksud dan tujuan tamu dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  • Menghindari sikap atau  kesan dan  kata-kata yang kurang sopan/kurang simpatik.
  • Memperlakukan setiap tamu sama, tetapi tetap  memperhatikan usia dan jenis kelamin (usia lanjut, wanita dan anak-anak).
  • Pada lokasi dan atau jam-jam tertentu (sesuai jadwal) di samping tugas pengawasan dan pengamanan juga bertugas sebagai penerima tamu, yaitu antara lain :
    • Menanyakan maksud dan tujuan tamu.
    • Menanyakan atau konfirmasi melalui telepon kepada karyawan  yang akan di temui apakah bersedia menerima tamu.
    • Mencatat setiap tamu yang berkunjung serta tujuannya.
    • Menanyakan kepada tamu maksud dan tujuanan serta mau ketemu dengan Bapak/Ibu siapa.
    • Mempersilahkan tamu menunggu ditempat yang telah di sediakan.
    • Meminta tamu menukar kartu identitas diri dengan kartu tamu.
    • Meminta kembali kartu tamu di tukar dengan kartu identitas tamu.

  • Menegur dan mengarahkan tamu jika memasuki ruangan kerja yang salah.
  • Melarang tamu yang menggunakan pintu masuk/keluar khusus.
  • Mengawasi, memeriksa dan menahan tamu dan atau barang bawaan tamu yang di bawa dari dalam atau luar lingkungan perusahaan.

TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN
PELAKU PELANGGARAN HUKUM
DAN KETERTIBAN UMUM

Jika anggota satpam mendapat informasi dan atau mengetahui adanya tindak kejahatan pelanggaran hukum wajib melakukan tindakan sbb :
  • Segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
  • Melaporkan kepada atasan, mengamankan TKP, dan mengamankan barang bukti, dll.
  • Melakukan interogasi terhadap pelaku, saksi-saksi apabila ada dan pihak lain yang berkaitan  dengan kejadian tindakan kejahatan , sampai di dapat keterangan yang jelas untuk di tindak lanjuti.
  • Membuat berita acara penangkapan.
  • Membuat laporan tertulus yang ditujukan kepada kepala keamanan.

TINDAKAN DAN CARA PENANGANAN KEBAKARAN
Satpam yang mengetahui dan atau mendapat informasi adanya kebakaran  wajib melakukan tindakan sbb:
  • Bersikap tenang dan tidak panik.
  • Membunyikan alrm tanda kebakaran dan menginformasikan adanya kebakaran pada karyawan.
  • Segera menghubungi dinas pemadam kebakaran, Pos Polisi terdekat dan Satpam lainnya.
  • Segera memutus aliran listrik dari luar apabila ada dengan cara mematikan saklar induk dan membiarkan sikring tetap pada tempatnya.
  • Menempatkan dan mengamankan dokumen penting dan aset perusahaan yang dapat di selamatkan di lokasi yang aman.
  • Mengamankan dan melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki lokasi
  • Setelah bencana di nyatakan aman, melakukan penyisiran seluruh lokasi untuk memeriksa korban dan aset perusahaan yan perlu di selamatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini