I. UMUM
Security adalah suatu kelompok petugas yang
dibentuk oleh instansi/ badan usaha yang melaksanakan pengamanan fisik dalam
rangka menyelenggarakan keamanan di lingkungan/ kawasan kerjanya. Pengamanan
fisik adalah segala usaha dan kegiatan mencegah/ mengatasi timbulnya ancaman
dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan instansi terkait secara fisik
melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang
sesuai dengan kebutuhan di perusahaan. Pelaksanaan pengamanan dilakukan oleh satpam/ security dalam tugas pengamanan selama 24 Jam
dengan kekuatan personel yang disusun dalam sistem jaga Shift.
Tugas Pokok Satpam/
Security
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di
lingkungan kerja perusahaan berupa pengamanan fisik (Physical security) dan
pelayanan.
Fungsi Satpam
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan
mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan
ketertiban serta pelanggaran hukum (Preventive Role) dan menciptakan
pengamanan.
Peranan Satpam/ security
Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam
mempunyai peranan sebagai berikut :
Unsur membantu pimpinan perusahaan tempat dia bertugas dibidang keamanan
dan pelayanan lingkungan/ kawasan kerja.
Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan
dan ketertiban di bidang penegakan hukum dan security Mindedness dalam
lingkungan/ kawasan kerja.
Kegiatan pokok satpam/
security
- Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan perusahaan seperti:
· Pengaturan tanda pengenal
pegawai/ keryawan
· Pengaturan penerimaan tamu
· Pengaturan parkir kendaraan
· Mengisi jurnal pengamanan
· Memberikan pelayanan secara baik
kepada klien/ nasabah
- Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
- Melakukan perondaan sekitar kawasan/ sekitar kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas di luar kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
- Mengadakan Pengawalan uang/ barang apabila diperlukan.
- Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana antara lain:
· Mengamankan tempat kejadian
(TKP)
· Menangkap dan memborgol
pelakunya (apabila tertangkap basah)
· Menolong korban
·
Melaporkan/ meminta bantuan
polisi setempat secepatnya.
- Memberikan tanda–tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat–alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, dan atau harta benda orang banyak di sekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.
II.
TATA TERTIB DAN PELAKSANAN TUGAS SATPAM
A.
Sikap Tampak dan Perilaku Anggota Satpam:
1. Anggota satpam diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian
seperti:
· Rambut harus dicukur rapi dan
bersih.
· Dilarang memelihara jenggot
dan jambang.
· Berpakaian rapi, bersih dan
lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam.
2. Bertindak sopan, ramah tetapi
tegas, luhur, berani, adil, dan bijaksana.
3. Ulet, tabah, sabar dan percaya
diri dalam mengemban tugasnya.
4. Memegang teguh rahasia yang
dipercayakan kepadanya.
5. Cepat tanggap (responsive)
dalam memberikan perlindungan dan pengamanan.
6. Menaati peraturan dan menghormati
norma yang berlaku di Perusahaan.
7. Dilarang bersikap acuh tak acuh/
tidak sopan baik kepada tamu, nasabah, karyawan maupun masyarakat sekitarnya.
8. Dapat menciptakan suasana
lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tenteram.
B.
Tata Cara Serah Terima Tugas Penjagaan.
Setiap pergantian tugas dan penjagaan dari shift satu ke shift berikutnya
diwajibkan adanya acara “serah terima” tugas penjagaan.
Adapun tata cara penyerahan tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
15 menit sebelum acara serah terima dimulai harus sudah berada di
tempat jaga.
2.
Tidak diperbolehkan masuk dalam ruang jaga agar petugas jaga yang lama
dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib.
3.
Petugas jaga yang lama wajib membersihkan ruang penjagaan sebelum
serah terima dilakukan.
4.
Serah terima dilakukan tepat pada waktu yang ditentukan (jam pergantian
shift).
5.
Satu orang petugas jaga dari shift jaga lama dengan orang petugas jaga
dari shift yang akan menggantikan
melakukan:
· Pemeriksaan buku – buku/ register yang harus ada di
penjagaan
apakah dalam keadaan lengkap dan telah
ditanda-tangani oleh petugas jaga yang lama.
· Pemeriksaan barang-barang
inventaris di ruang penjagaan apakah telah sesuai dengan daftar yang ada
(diserahterimakan).
· Pemeriksaan alat – alat lainnya
yang diperlukan.
· Pemeriksaan apakah ada pengumuman
– pengumuman/ instruksi yang dilanjutkan.
6.
Setelah hal-hal tersebut dilakukan, segera diadakan “apel serah terima”,
yang dipimpin oleh salah seorang penjaga.
7.
Dalam apel serah terima tersebut, petugas jaga shift yang lama melaporkan
kejadian–kejadian penting pada
saat mereka bertugas (apabila ada), dan menyerahkan tugas selanjutnya kepada
petugas yang baru.
8.
Petugas jaga yang baru menyatakan
menerima penyerahan tersebut.
C.
Peraturan Tata Tertib Satpam
a.
Semua anggota satpam diharap untuk:
· Menghapal semua nama dan orang
atau staf Perusahaan untuk
mempermudah dalam penyampaian
informasi apabila diperlukan.
· Dilarang mengosongkan pos satpam, jika ada telepon atau radio panggil
agar bisa secepatnya
merespons.
· Menegur dan menganjurkan pemakaian sabuk pengaman bagi
pengendara mobil dan helm bagi
yang membawa sepeda motor.
· Dilarang tidur waktu tugas.
· Melaksanakan timbang terima penjagaan.
· Melaksakan tugas sebagai pengaman
dan penertib di lingkungan kerja.
· Melaksanakan kegiatan pelatihan
PBB dan beladiri.
· Menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
· Siap siaga dalam melaksanakan
tugas.
· Melaksanakan Check-clock
presensi.
· Pelarangan dan lain-lain yang
merupakan tindakan pertama
pencegahan tindakan kriminal.
· Loyal pada pimpinan dan melaksanakan setiap tugas dengan sebaik-
baiknya atas instruksi (Danru
dan Chief security) serta melaksanakan
semua peraturan yang berlaku
di Perusahaan dan lokasi kerja.
b.
Larangan:
·
Mabuk–mabukan pada saat bertugas.
· Merokok pada saat bertugas.
· Meninggalkan pos tanpa ijin.
· Bertindak tidak sopan.
·
Berjudi/ main kartu biarpun tanpa
uang.
·
Mengucapkan kata–kata makian
meskipun dengan bahasa daerah.
· Berkelahi sesama rekan kerja.
· Melanggar 4 dasar mental
(ikhlas, jujur, disiplin, tanggung jawab).
· Menyebar isu sara.
III. PROSEDUR MENERIMA TAMU
1.
Berikan sapaan terlebih dahulu dengan sikap ramah, sopan santun,
simpatik, pada sikap berdiri dengan mengucapkan “ Selamat pagi/ siang/
sore, bisa dibantu Pak/ Bu?”
2.
Setelah tamu memberitahukan tujuan dan identitasnya, persilakan tamu
duduk di ruang tunggu yang telah disediakan.
3.
Segera menghubungi pertelepon orang yang dituju tersebut dengan
mengucapkan: “Salam, petugas jaga
disini ada tamu yang ingin menemui bapak/ibu …………dari……….
4.
Apabila orang/ staf yang dituju mempunyai sekretaris, sekretaris tersebut
harus dihubungi dan diberitahukan adanya tamu.
5.
Apabila sudah ada konfirmasi orang yang dituju akan diterima di ruang
kerja, ruang tamu, atau masih disuruh menunggu segera konfirmasikan kepada
tamu tersebut.
6.
Antar/ berilah petunjuk mengenai lokasi yang harus dituju tempat tamu
diterima dan mintalah tamu untuk mengisi buku tamu dan berilah tanda
visitor kepada tamu tersebut.
7.
Dalam keadaan tertentu yang disebut oleh pimpinan, petugas jaga wajib
mengantar/ mengawal tamu sampai dengan resepsionis, misal:
·
Tamu tersebut adalah pejabat tinggi dari suatu instansi pemerintah.
·
Tamu tersebut adalah karyawan yang pempunyai masalah kepegawaian.
8.
Ucapan terima kasih saat tamu akan meninggalkan kantor dan mintalah
kembali kartu visitor.
IV. PROSEDUR MENERIMA BERITA MELALUI TELEPON
1.
Segera angkat begitu telepon berdering, jangan biarkan telepon berdering
berulang kali.
2.
Berikan salam dengan mengucapkan “Selamat pagi/ siang/ sore satpam
perusahaan ada yang bisa saya Bantu, dengan siapa kami bicara?”
3.
Setelah penelepon menyebutkan identitasnya kemudian menginginkan
berbicara dengan seseorang di dalam, serta mengucapkan “Dengan (sebutkan
sekali lagi nama dan departemen dari….. untuk menghindari kesalahan orang yang dikehendaki ) mohon tunggu pak/ bu”.
4.
Segera hubungi orang yang dimaksud (tekan tombol “hold”) dan tekan
nomor extention yang dituju dengan mengucapkan “selamat pagi/ siang/
sore…..pak/ibu satpam jaga disini ada telepon dari……(sebutkan identitas penelepon)
bisa diterima Pak/ Bu.
5.
Apabila sudah ada persetujuan, segera sambungkan telepon, dengan
Mengucapkan “silakan“ kepada si penelepon.
6.
Apabila orang yang dikehendaki tidak ada di tempat atau keberatan
menerima telepon tersebut,
segeralah berbicara dengan si penelepon dengan menutup sementara dan kembali
“maaf pak/bu… sedang tidak di tempat, ada yang bisa saya sampaikan … baik
pak/bu kami sampaikan terima kasih”
7.
Apabila si penelepon
memberikan pesan, segera catat semua pesan dalam
“message list form “ dan sampaikan saat orang
yang dimaksud sudah
berada di tempatnya.
7.
Semua telepon yang diterima harus dicatat dalam buku “message list form“
dengan mencatat; siapa yang menelpon, dari mana, untuk siapa, isi berita
kapan diterima ( tgl, hari, jam ) dan yang menerima.
8.
Dalam menerima telepon suara harus jelas dan berwibawa, sehingga
mudah didengar, hindari kata
–kata dan cara yang kurang sopan.
V. PROSEDUR PENGISIAN BUKU
1.
Buku tamu (visitor book)
Buku untuk mencatat keluar-masuknya tamu yang berisi catatan–catatan:
· Tanggal
· Nama tamu
· Alamat tamu
· Nama orang yang akan ditemui
· Alamat orang yang akan ditemui
· Keperluan.
· Jam masuk
· Jam keluar
· Tanda tangan
· Nomor kendaraan tamu
· Nomor kartu i.d card yang
digunakan tamu
2.
Buku telepon
Buku untuk Mencatat keluar masuknya tamu, yang beisi catatan–catatan:
· Hari tanggal
· Jam
· Nama penelepon
· Untuk siapa
· Isi berita
· Nama Penerima telepon
3.
Buku Patroli
Untuk mencatat setiap keadaan atau situasi pada saat mengadakan patroli
pada areal perumahan maupun gedung, yang berisi catatan–catatan:
· Hari tanggal
· Jam patroli
· Keterangan
· Bukti amino
· Tanda tangan petugas
4.
Buku Mutasi
Untuk mencatat setiap keadaan detik demi detik di wilayah/ areal
perumahan/ gedung, yang berisi:
1.
Kolom 1
· nama petugas
· tanggal jaga
· waktu jaga
2.
kolom II
· Jam
· keterangan yang berisi
kejadian–kejadian Kendaraan/ orang/ tamu keluar masuk wilayah/ area perumahan/
gedung
3.
Kolom III = Acara serah terima
STANDAR LAYANAN SATPAM
I. PERSIAPAN DAN PERALATAN
PENAMPILAN DIRI
1.
Pastikan potongan rambut
selalu rapi
· 3 cm bagian depan/ poni
· 2 cm bagian samping/ atas
telinga
· 1 cm bagian belakang/ tengkuk
2.
Pastikan pemakaian seragam
sesuai dengan jadwal
· Seragam putih-biru
· Seragam biru tua
· Pakaian dinas umum
3.
Pastikan pemakaian KELENGKAPAN
TUGAS:
· KTA (Kartu Tanda Anggota)
· ATRIBUT (Lambang Perbanas,
Polda, dan Bank)
· IKAT PINGGANG
· TALI KUR
· TOPI PDL (Pakaian Dinas Lapangan)
· SEPATU PDH (Pakaian Dinas
Harian)
· DASI (Khusus Satpam yang
bertugas di dalam gedung)
4.
Pastikan pemakaian PERLENGKAPAN
TUGAS:
· BORGOL
· SANGKUR
· PISTOL GAS AIRMATA
· TONGKAT
· KOPEL
KERAPIHAN DAN KONDISI TEMPAT
KERJA
· Periksa kerapihan dan kebersihan
tempat kerja, POS JAGA di luar LOBY dan Meja Kerja di dalam LOBY.
· Pastikan bahwa kondisi POS JAGA
dan Meja Kerja bersih dari peralatan/ benda yang tidak semestinya (contoh:
jaket, helm, gelas minum, makanan)
· Pastikan tidak ada petugas lain selain SATPAM di POS JAGA/ Meja Kerja. (contoh: cleaning service,
driver, dll.)
HAL – HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN
1. SATPAM SAAT JAM KERJA
SIKAP
· Tidak TANGGAP dan ANTUSIAS menyambut dan melayani nasabah.
· Tidak menjaga INTEGRITAS DIRI
dengan menerima uang parkir nasabah.
· Tidak menjaga KETERTIBAN dan
KEAMANAN di halaman parkir Bank.
POSISI
· DUDUK/ NGOBROL dengan orang
lain di dalam POS JAGA maupun di halaman parkir DAN PADA HARI LIBUR/ TUTUP
KANTOR.
· Menggunakan SANDAL dan menggulung
celana dinas pada saat hari hujan.
· MENDENGARKAN RADIO di pos jaga pada
saat jam tugas/ dinas.
· Tidak memakai seragam pada saat
jam tugas/ dinas walaupun hari libur/ tutup kantor.
· TIDUR SIANG/ MALAM pada saat
menjalankan tugas jaga malam ATAU pada HARI LIBUR/ TUTUP KANTOR.
· MEROKOK di lokasi Rumah
sakit 24 jam.
· MEMBACA KORAN/ MAJALAH/ TABLOID
di meja satpam ATAU di area penjagaan pada saat jam tugas/ dinas.
· NGOBROL dengan orang lain pada
saat jam dinas dan mengacuhkan pengunjung
yang datang.
TINDAKAN – TINDAKAN YANG TERLARANG
1. Pencurian atau tindakan
penggelapan aset milik perusahaan.
2. Memperlakukan dengan kasar atau
menganiaya teman sekerja atau karyawan, karyawan pimpinan ataupun keluarganya.
3. Melakukan Perusakan baik dengan
sengaja maupun karena kecerobohan terhadap Aset milik Perusahaan.
4. Memberikan keterangan palsu.
5. Mabuk atau mengunakan obat–obat
terlarang atau main judi dalam pekarangan perusahaan.
6. Menyuap karyawan Perusahaan.
7. Membuka rahasia pribadi karyawan,
Pimpinan Perusahaan atau keluarganya.
8. Menolak untuk melaksanakan
perintah yang wajar.
9. Menipu dan memberi keterangan
yang tidak benar atau tidak lengkap sewaktu melamar pekerjaan maupun sewaktu
mengikat Perjanjian kerja.
10. Merusak kepercayaan Perusahaan
dengan menerima suap dalam bentuk
uang, barang atau jasa, sehingga merugikan
kepentingan/ nama baik
Perusahaan.
11. Mengajak karyawan perusahaan,
keluarga mereka atau petugas lain dari
perusahaan untuk bertindak berlawanan dengan
hukum atau kesusilaan.
12. Melakukan pelanggaran berat atas undang–undang Republik Indonesia.
13. Bekerja pada Perusahaan lain baik
secara sambilan maupun secara penuh
tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pimpinan
Perusahaan.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.
Memberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan,
kemampuan dan keterampilan bagi
anggota satuan pengaman dalam
melaksanakan tugas dan untuk
menuju profesionalisme.
2.
Pendidikan dan pelatihan
dilaksanakan berjenjang dan berlanjut yang
pelaksanaannya pada setiap
triwulan setiap tahun.
3. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan:
a. Dalam triwulan I
· Peraturan baris berbaris
· Peraturan penghormatan
· Pengendalian lalu-lintas
· Peraturan disiplin/ tata
tertib security
· Mengenal borgol dan kopel
· Mengenal cara mendekati dan
menanyai orang
· Mengenal cara patroli/ kontrol
· Mengenal cara menangkap dan
menggeledah orang
· Mengenal cara pembuatan
laporan dan pencatatan dalam journal penjagaan
b. Dalam triwulan II
· Pengetahuan tentang pengamanan
· Mengenal alat–alat pemadam
kebakaran
· Pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran
· Pengetahuan tentang bahaya
teroris dan ancaman bom
· Pengetahuan tentang P3K
· Pengetahuan tentang tempat
kejadian perkara (TKP)
c. Dalam triwulan III
· Ceramah pembinaan mental
· Ceramah pembinaan moral
· Ceramah pembinaan disiplin dan
tata tertib
· Ceramah kesadaran hukum
d. Dalam triwulan IV
· Senam Aerobik
· Bela diri karate
· Bela diri perkelahian bebas
· Bela diri sangkur
PENUTUP
Demikian Garis Besar Prosedur Operasional dan Standar Layanan SATPAM ini dibuat untuk memberikan
petunjuk serta pedoman secara tertulis kepada anggota satpam Perusahaan dalam melaksanakan tugas.
Petunjuk ini tidak menutup kemungkinan akan
mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.