Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 24 Maret 2014

Cara Membuka Situs Yang di Blokir Dengan Mudah terbaru 2014

Cara Membuka Situs Yang di Blokir Dengan Mudah terbaru 2014 Cara settingnya adalah sebagai berikut 1. Klik Menu "Option" 2. Pilih "Advanced 3. Pilih "Network" 4. Pilih "Connection" 5. Kemudian Klik "Setting" 6. Pilih "Configure proxies to access the internet" 7. Pada bagian berikutnya pilih "Manual proxy configuration" 8. Kemudian isikan dan Port Porxy nya 9. Kemudian berikan tanda centang pada "Urge this proxy server for all protocols" 10. Klik "OK" ________________________________________ Cara lain yang bisa Anda gunakan untuk membuka situs yang diblokir adalah dengan menggunakan DNS Open. Beberapa penyedia layanan internet biasanya menggunakan DNS khusus, seperti DNS Nawala dalam memblokir situs tertentu. Untuk mengatasi hal ini, Anda bisa mengubah DNS pasa komputer menggunakan DNS Open. Caranya: 1. Buka menu Run pada PC dengan cara menekan tombol berlogo Windows + R secara bersamaan. Bisa juga dengan mengeklik Start è Run. Kemudian ketik: cmd lalu tekan tombol Enter. Lalu ketik ncpa.cpl pada jendela baru yang muncul, klik Enter. 2. Jendela Network Connections akan muncul. Pilihlah Network Connections yang aktif lalu klik kanan. Pilih Properties è Internet Protocol Service 4 (TCP/IPv4) 3. Centang pillihan Use the following DNS server addresses. Ketikkan 8.8.8.8 pada Preffered DNS server dan 8.8.4.4 pada Alternate DNS. Setelah selesai, klik OK untuk mengakhirinya. Selain cara di atas, Anda juga bisa membuka situs yang diblokir menggunakan cara lain lagi yang lebih sederhana yaitu menggunakan situs penerjemah online. Caranya masukkan URL situs yang Anda inginkan pada halaman situs penerjemah, lalu pilih pilihan bahasa. Beberapa situs penerjemah yang bisa Anda gunakan adalah: http://translate.google.com http://world.altavista.com http://www.worldlingo.com Semoga informasi Cara Mudah Membuka Situs Yang Diblokir ini dapat bermanfaat bagi Sobat Jakarta, 23 Maret 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini