Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Sabtu, 20 September 2014

MENGENAL ADAT ISTIADAT SUKU BATAK (1)

by: Macan Merahputih


Dalam acara Pernikahan (Adat Na Gok)
Dalam  tata cara adat dalam pernikahan Batak  secara garis besar mempunyai urut-urutan ( adat na gok )  adalah sbb:

1. Mangarisika/ Perekenalan dan bertunangan.
Dalam hal ini pihak pria melakukan kunjungan tidak resmi ke rumah wanita dalam rangka penjajakan atau perkenalan pihak keluarga pria kepada orang tua wanita, biasanya diutus dua atau tiga orang dari pihak pria. Jika pihak wanita terbuka untuk menerima peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda kasih (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata) berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.


2. Marhori-hori Dinding/Marhusip
Marhusip (terjemahan: berbisik), marhusip bukan dalam artian pihak pria dan pihak wanita berbisik-bisik. Akan tetapi pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum. Tahap ini adalah kelanjutan dari mangarisika, yaitu acara bertamu antara orang tua serta kerabat pria kepada orang tua serta kerabat wanita.
Akan tetapi akhir-akhir ini acara Marhori hori Dinding  terkadang tidak hanya menjajaki lagi namun sudah langsung membicarakan hal-hal pokok seperti berapa besarnya nilai Mas Kawin / sinamot yang akan diberikan pihak pria kepada pihak perempuan tersebut, tempat Pesta Pernikahan, hanya saja  pembicaraan ini belum bersifat resmi.


3. Marhata Sinamot ( membicarakan uang mahar)
Sinamot adalah tuhor ni boru, dalam adat Batak, pihak pria “membeli” wanita yang akan jadi istrinya dari calon mertua. Jumlah sinamot yang akan dibayarkan pria kepada pihak wanita dibicarakan dalam acara ini, sebelum membicarakan jumlah sinamot, terlebih dahulu acara makan bersama yang dihadiri beberapa orang pihak pria dan wanita. Acara ini dilakukan di rumah kaum wanita, pihak pria (tanpa pengantin) datang ke rumah wanita membawa juhut/daging dan makanan untuk dimakan bersama. Setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :
1. Kerabat marga ibu (hula-hula)
2. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
4. Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
5. Diakhir kegiatan Pudun Saut (simpul yg baik) maka pihak keluarga wanita dan pria    
    bersepakat menentukan   waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.

Dalam acara ini ada beberapa hal pokok yang dibicarakan yaitu:

1.      Sinamot.(Mahar)
2.      Ulos   (Kain tenunan tradisional batak yg biasa diberikan hula-hula kepada boru nya)
3.      Parjuhut dan Jambar (ternak yang disembelih untuk dijadikan lauk pauk pada pesta)
4.      Jumlah undangan
6.      Tanggal dan tempat pesta.
7.      Tatacara adat


4. Martumpol (baca : martuppol)

Acara ini adalah penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Martumpol dilakukan biasanya dua minggu sebelum pesta pernikahan. Dalam acara ini kedua pengantin ikut hadir serta anggota keluarga ke Gereja. Selanjutnya pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang biasa disebut dengan Tingting (baca : tikting) seperti pemberitahuan bahwa kedua belah pihak akan menikah. Tingting harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut, setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).


5. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Martonggo raja adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis, dalam acara ini biasanya dihadiri oleh teman satu kampung, dongan tubu (saudara). Pihak hasuhuton (tuan rumah) memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta (temansekampung) untuk mebantu mepersiapkan acara dan penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.


6. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pemberkatan pernikahan kedua mempelai dilakukan di Gereja oleh Pendeta, setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah pemberkatan dari Gereja selesai, kemudian kedua belah pihak pulang ke rumah untuk mengadakan acara adat Batak dimana pesta ini dihadiri oleh seluruh undangan dari pihak pria dan wanita.



7. Pesta Unjuk  (Pesta Perkawinan)
Setelah selesai pemberkatan dari Gereja, kedua mempelai juga menerima pemberkatan dari adat yaitu dari seluruh keluarga khusus kedua orang tua. Dalam pesta adat inilah disampaikan doa-doa bagi kedua mempelai yang diwakili dengan pemberian ulos. Kemudian dilakukan pembagian jambar (jatah) berupa daging dan juga uang yaitu:
1. Jambar yang dibagi-bagikan untuk pihak wanita adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
2. Jambar yang dibagi-bagikan bagi pihak pria adalah dengke (baca : dekke/ ikan mas arsik) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.



8. Mangihut di ampang (dialap jual)
Dialap Jual artinya jika pesta pernikahan diadakan di kediaman kaum wanita, maka dilakukanlah acara membawa mempelai wanita ke tempat mempelai pria.


9. Ditaruhon Jual.
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.


10. Paulak Unea
a. Seminggu setelah pesta adat dan wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka pihak pria, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa lajangnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
b. Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.


11. Manjae
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian. Biasanya anak paling bungsu mewarisi rumah orang tuanya.


12. Maningkir Tangga (baca: manikkir tangga)
Setelah pengantin manjae atau tinggal di rumah mereka, maka orang tua serta keluarga pengantin datang untuk mengunjungi rumah mereka, dan diadakan makan bersama.
Demikianlah sedkit tatcara adat istiadat  orang batak  dalam acara  pernikahan,  yang juga disebut dengan Adat na gok. Namun tetapi akhir-akhir ini tidak semua lagi urutan ini dilakukan seperti terebut diatas, terutama bagi orang-orang suku Batak yang tinggal  diperantauan.

Mauliate
21.09.14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini