Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Minggu, 12 Juli 2015

MENYONGSONG MUSYAWARAH NASIONAL RAPI KE VII - TAHUN 2015





MENYONGSONG MUNAS RAPI  Ke VII TAHUN 2015
Sebuah Tulisan yang terpotong...
by: B, Alboin P, SE
Minggu Pahing,  12.07.2015

Bagian pertama :      Sekaligus  masukan buat panitia Pengarah  (SC)  Musyawarah Nasional  ke  VII - Tahun 2015 :
Pro: ---(dst, dst - pm)...
Terima kasih atas pencerahan singkat lewat tulisan  tsb.  Diatas. Saya sangat menghargai usulan anda agar agar saya ikut ambil bagian dalam Munas 2015 tahun ini. Tapi kemungkinan  Aturan Organisasi  tidak memungkinkan saya dapat ikut berperan serta..
Namun  saya tetap berupaya  membantu  panitia Pengarah (SC) Munas yad, lewat tulisan saja...
Semoga  bermanfaat
-----dst... 

Untuk materi Materi pada Komisi A: Organisasi dan Komisi B : Program kerja,   saya tidak akan membahasnya  secara mendalam, sebab kemungkinan sudah  ada masukan dari inventarisasi masalah dari  hasil Rakerprop (rapat Kerja  RAPI Provinsi) masing2 daerah selama ini,  yang rencana nya akan dibawa ke Munas VII  yad.  Seandainya pun nanti tidak tertampung dapat  di jabarkan dalam bentuk PO. Didalam Rakerprov RAPI DKI Jakarta di Mega Mendung, Bogor, sebagai salah satu peserta Rakerprov DKI Jakarta, sebenarnya saya  juga telah menyampaikan pokok2 pikiran saya dalam membangun RAPI Kedepan. Namun oleh karena kondisi dan waktu yang terbatas dan terpokus pada materi yang disiapkan terlalu banyak (setebal  2 cm) sedangkan  waktunya terbatas, sehingga saya berkeyakinan  mungkin hasil nya kurang Maksimal. Oleh karena itu saya mencoba merajut sedikit  tulisan demi reformasi aturan yang sudah ketinggalan jaman nya. Saya maklum sumbang sih pemikiran ini mungkin masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, saya mohon maaf kepada pipak-pihak yang  terkait  jika  nanti kurang berkenan membaca Tulisan  ini.

Kedua :
Untuk sementara  ini saya hanya fokus ke bidang  Keuangan.
Kita semua pasti berharap pengembalian Komisi C  : Keuangan., Seperti  zaman nya  JZ09BCQ dapat diterapkan kembali  di semua  tingkatan mulai tingkat  Rapi Kecamatan /Kota /daerah/ Provinsi dan nasional.  

Ketika Saya (JZ09FKH) dulu menjabat sebagai bendahara Wilayah  RAPI Jakarta Timur, yang saat itu diketuai  oleh bp. Budi Setyono ( JZ09GBS) pernah membuat  pedoman sederhanaKerangka sistem Akuntansi untuk  Penyusunan Laporan Keuangan”,  mengikuti prinsip akuntani yang berlaku umum.  Kemudian kami terbitkan secara resmi atas nama  RAPI Wilayah Jakarta Timur. Kemudian Buku tersebut disosialisakan dengan pelatihan/pembekalan buat seluruh bendahara  RAPI Se Jakarta Timur di  Cibubur. Kemudian direvisi tahun 2003, karena  harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat itu. Namun setelah periode  kepengurusan kami berakhir, pedoman tersebut tidak dilanjutkan hingga kepengurusan sekarang.

Oleh karena itu Sangat disayang kan bila nanti SC Munas mengabaikan harapan ini. Kita semua berharap agar Tertib Administrasi Keuangan itu benar-benar laksanakan dan dituangkan dalam AD & ART RAPI , sebab sangat penting.  Reformasi  Pengelolaan keuangan RAPI yang baik dan benar  sudah menjadi tuntutan dan tidak bisa di hindari lagi buat  RAPI kedepan
 
Ketiga :
Yang perlu di cermati oleh Panitia pengarah ( SC)  Munas  adalah Perintah membuat Laporan keuangan pada   AD &  ART RAPI  BAB XII pasal 45 point 5 serta  pasal 47 (pengelolaan dan  dan tanggungjawab)  agar nanti di Munas  di buatkan tambahan Bab atau pasal-pasal tambahan, seperti :

Keempat:
Reformasi / perobahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  RAPI yang saya harapkan adalah sbb :

BAB  I:  ART (ANGGARAN RUMAH TANGGA)
              Radio Antar Penduduk Indonesia
Pasal  4 : Tentang  SANKSI ORGANISASI.

Ditambahkan sebuah  pasal baru :
Pasal  5  : PERTANGGUNG JAWABAN  KEUANGAN
  1. Bagi pengurus dan ketua RAPI Nasional/Propinsi/Kota/Kecamatan   sebelum serah terima jabatan, di wajibkan memberikan laporan pertanggungjawab keuangan  secara tertulis   
  2. Laporan Pertanggungjawaban keuangan  pada  ayat 1, di sampaikan  dalam rapat pengurus/Munas/Musprov/Muskot/Muscam  setelah dilakukan Internal Audit
  3. Penilaian  Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (ayat 1, & ayat 2) berupa :
a)      Diterima secara Aklamasi
b)      Diterima  dengan catatan
c)      Ditolak
d)     Laporan yang di tolak pada ayat 3. c, adalah disebabkan adanya Penyalahgunaan Keuangan Organisasi  dan atau hilangnya aset/inventaris organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia
e)      Hasil Laporan Pertanggungjawaban Keuangan ditolak  (Ayat 3.c), maka Ketua RAPI yang mengundurkan diri  tersebut dan atau habis masa jabatan nya, diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis diatas meterai secukupnya untuk bersedia membayar atau mengganti “Sejumlah Nilai Rupiah” dalam kurun waktu tertentu.

BAB  V: Tentang SUSUNAN PENGURUS
 Pasal 14
Ditambahkan :  Kepala Akuntansi

Pasal 15 : Tentang BADAN PELAKSANA
Ditambahkan   :
  1. Badan Pelaksana  Akuntansi  Keuangan
  2. Badan  Pelaksana  internal audit

Pasal  16 : SUSUNAN PENGURUS PROVINSI  :
Ditambahkan:  Ka. Biro  Akuntansi

Pasal 17: SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/KOTA
Di tambahkan :   Kabag. Akuntansi

Pasal 18: SUSUNAN PENGURUS KECAMATAN/DISTRIK:
Ditambahkan  : Ka.Sie Akuntansi

Pasal 19 : KRITERIA PENGURUS
Ditambahkan :
1.  KRITERIA BADAN PELAKSANA INTERNAL AUDIT atau BAGIAN AKUNTANSI KEUANGAN           
     a. Memenuhi Kriteria persyaratan  umum sebagai pengurus (sesuai  dalam pasal 19 ayat 1)
     b. Memahami tugas akuntan dan  prinsip-prinsip  Standard Akuntansi  Keuangan
     c.  Bekerjasama dengan bendahara membuat Kerangka  sistim Akuntansi  untuk penyusunan Laporan Keuangan
     d.  Dapat menyusun  Laporan keuangan secara berkala (BAB XII,Pasal 45 yat 5 dan Pasal 47)

Semua tatalaksana  administrasi keuangan dibuat  pedoman nya secara seragam  mulai  tingkat RAPI  Kecamatan/Kota/kabupaten/Daerah/Propinsi/ Nasional.

Sekali lagi di ingatkan bahwa antara Tugas dan Tanggungjawab  antara Bagian Bendahara  RAPI dengan Bagian  Akuntansi  RAPI  harus dibedakan dan dipisahkan  dan dijelaskan lebih lanjut dalam (PO) Peraturan Organisasi.
Antara Lain :
1)      Kerangka  sistim Akuntansi  untuk penyusunan Laporan keuangan
2)      Tugas dan tanggungjawab  Audit internal atau
3)      Tugas dan tanggunga jawab bagian Akuntansi
4)      Dan lain-lain yang dianggap perlu dan penting buat membantu Ketua RAPI di semua Level mulai Ketua RAPI Nasional/Prov/Kab/Kota/Kec/Distrik dalam mengelola  manjemen Keuangan nya,

Draft lanjutan reformasi AD & ART  Insya Allah  akan saya lanjutkan bila ada waktu luang ...

Dan Buat pihak-pihak, dan Rekans..
Dalam kesempatan ini saya  mengucapkan.
Minal Aizin walfaizin, mohon maaf lahir Bathin,
Bila ada  tulisan saya yang kurang berkenan ...
Wassalam

B. Alboin P, SE 
JZ09FKH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini