Prosedur Mendapatkan ID Card PPWI
KOPI, Jakarta - PPWI menerbitkan kartu identitas (ID Card Citizen Journalist) bagi semua anggota pewarta warga dan masyarakat umum yang membutuhkannya. Kartu ini berfungsi sebagai tanda pengenal dalam setiap aktivitas jurnalisme warga yang meliputi mengumpulkan dan membagikan informasi kepada masyarakat. Media utama yang dapat digunakan oleh setiap pewarta warga adalah Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) dengan situswww.pewarta-indonesia.com.
Masa berlaku ID Card yang dikeluarkan secara resmi oleh Pengurus PPWI adalah 5 tahun (berakhir pada tanggal 31 Desember). Ketentuan bagi setiap orang yang ingin menjadi anggota dan mendapatkan ID Card Indonesian Citizen Reporter, adalah sebagai berikut:
1. Memiliki keinginan untuk berbagi informasi dalam bentuk berita, artikel, opini, foto, video, dan lain-lain secara benar dan bertanggung jawab.
2. Amat disarankan agar memiliki situs pribadi, blog pribadi/komunitas, dan bentuk media berbagi informasi lainnya.
3. Mengisi dan mengirimkan FORMULIR PENDAFTARAN yang dapat di-download DI SINI, ke alamat email: pengurus.ppwi@pewarta-indonesia.com.
4. Pengiriman FORMULIR harus disertai scanning identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar atau lainnya) dan file foto diri.
5. Mensubsidi pembuatan/penerbitan ID Card dan ongkos kirim sebesar Rp. 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah). Dana ini harap di-transfer ke rekening PPWI :
Nama Bank : Bank BNI Cabang Senayan
Nomor Rekening : 0243142926
Atas Nama : Persatuan Pewarta Warga Indonesia
6. Khusus bagi anggota PPWI yang akan memperpanjang ID Card-nya, selain persyaratan (No. 3, 4, dan 5) di atas, permohonannya harus dilengkapi scanning ID Card yang lama (yang sudah kedaluwarsa) untuk penentuan Nomor di ID Card PPWI-nya yang baru.
7. Bagi Anda yang kesulitan mengirimkan data via internet, dapat juga melalui pos dan faksimili dengan alamat :
Sekretariat PPWI Nasional
Jl. Anggrek Cendrawasih X Blok K No. 29
Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Slipi
Jakarta Barat 11480 - Indonesia
Phone: +62-21-53668243; Call/SMS Center: 08137101875 (Mbak Wina)
Email: pengurus.ppwi@pewarta-indonesia.com
Homepage: www.pewarta-indonesia.com
Salah satu komitmen PPWI adalah memberikan pelayanan terbaik bagi setiap anggotanya dan masyarakat umum. ID Card akan diproses dengan segera dalam waktu 15 hari kerja sejak tanggal data dan subsidi biaya diterima pengurus. Konfirmasi, pertanyaan, dan pengaduan dapat dialamatkan pada alamat sekretariat tersebut di atas.
Sumber : Pewarta Indonesia
http://www.pewarta-indonesia.com/formulir-anggota/8-prosedur-mendapatkan-id-card-ppwi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.