Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Rabu, 06 Mei 2020

17 istilah terkait Corona virus Diase (Covid-19)


                  17 istilah terkait Corona virus Diase (Covid-19)

Di antaranya ODP, PDP, WFH, isolasi, Pandemi,
Papid test hingga cairan Disinfektan.

1. PDP (Pasien Dalam Pengawasan), berbeda dengan ODP, orang yang dinyatakan PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI. PDP dikriteriakan sesuai gejalanya, seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari daerah yang terjangkit. 


2. ODP (Orang Dalam Pemantauan) ODP adalah orang dalam pemantauan, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif. Orang dengan status ODP biasanya tidak perlu rawat inap di rumah sakit tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah setidaknya selama 14 hari hingga kondisi membaik. 


3. Suspect ialah orang atau pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gelaja infeksi Corona, pernah melakukan perjalanan ke daerah yang menjadi lokasi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif COVID-19
Sebetulnya istilah suspect Corona ini sama pemahamannya dengan pasien dalam pengawasan atau PDP yang diharuskan untuk menjalasi isolasi di rumah sakit dan melakukan pemeriksaaan swab. 


4. Pasien akan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti cek darah, rontgen paru-paru hingga swab.
Positif Pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Corona virus harus menjalani perawatan di rumah sakit atau di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah seperti Wisma Atlet hingga dinyatakan pulih dan bebas dari virus tersebut. 


5. Social Distancing adalah cara atau imbuan yang dilakukan kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang. Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar 6 kaki (2 meter). 


6. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi. 


7. Lockdown artinya mengunci masuk atau keluar dari suatu wilayah/daerah/negara untuk mencegah penularan virus corona COVID-19. Pengawasan ketat ini dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu yang dilakukan Italia ini adalah menutup semua toko kecuali toko makanan dan apotek. 


8. Karantina direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar penyakit
menular seperti COVID-19, tetapi tidak bergejala. 


9. Work From Home (WFH) Kebijakan  Bekerja dari dalam
rumah
10. Imported Case berarti kasus virus corona COVID-19 yang menimpa seseorang yang baru kembali dari luar negeri, tanpa terkait dengan kluster manapun. 


11. Local transmission adalah penularan Corona virus yang terjadi secara lokal atau di lokasi tempat pasi
en positif COVID-19 berada saat ini


13. Epidemi adalah suatu wabah besar atau peningkatan secara mendadak, cepat dan dalam jumlah yang banyak suatu penyakit tertentu di tempat atau wilayah tertentu. 


14. Pandemi berarti penyebaran penyakit tertentu yang tejadi secara global dibanyak negara di dunia.
Pandemi adalah label bagi penyakit yang telah menyebar luas ke seluruh dunia. 


15. Rapid test
adalah teknologi pengujian cepat (rapid test) untuk virus corona baru SARS-CoV-2 (COVID-19). Berdasarkan pada teknik yang mampu memberikan hasil hanya dalam setengah jam - tiga kali lebih cepat daripada metode saat ini. "Keindahan tes baru ini terletak pada desain deteksi virus yang secara khusus dapat mengenali fragmen RNA dan RNA SARS-CoV-2 (COVID-19). Tes ini memiliki pemeriksaan bawaan untuk mencegah positif atau negatif palsu dan hasilnya sangat akurat.


16. Antiseptik, merupakan zat yang dapat menghentikan atau memperlambat pertumbuhan mikroorganisme. Penggunaan antiseptik aman pada jaringan hidup seperti pada permukaan kulit atau membran mukosa. 


17. Cairan disinfektan merupakan zat kimia yang digunakan untuk membersihkan dan membunuh kuman pada benda tak hidup. Pada umumnya, disinfektan digunakan untuk mensterilkan benda-benda dari pertumbuhan kuman dan bakteri
.


Semoga Bermanfaat
Beny. Alboin. P

Sumber : Dari berbagi sumber.

Minggu, 03 Mei 2020

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

TEN CODE / KODE 10
ABBREVIATED TEN CODE AND APLICATION


                            RAPI




Kode 10 adalah kata-kata sandi yang diawali dengan angka 10 yang digunakan oleh organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) / KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk)


Ten Code pakai Citizen Band (CB) international

CODE BAHASA INDONESIA BAHASA INGGRIS
10 1 Diterima tidak sempurna  Receiving poorly
10 2 Diterima sempurna Receiving well
10 3 Berhenti mengudara Stop transmiting
10 4 Berita diterima, OK OK  message
10 5 Berita disampaikan ke…… Relay to message
10 6 Ada kesibukan, monitor Bussy, stand by
10 7 Mohon diri perangkat tidak sempurna Out of service, not working, closing down
10 8 Sedang diperbaiki, bila selesai bergabung lagi In service subject to call working
10 9 Berita diulang Repeat message
10 10 Berita selesai, monitor Transmission completed, stand by
10 11 Bicara terlalu cepat Talking to fast
10 12 Ada tamu Visitors present
10 13 Info cuaca dan situasi jalan Advice weather and road conditions
10 14 Berita, informasi Message, Information
10 15 Berita tidak benar Uncorrect message
10 16 Berita balik Replay to massage
10 17 Urusan penting Urgent business
10 18 Ada sesuatu untuk kami ? Anything for us ?
10 19 Tidak ada sesuatu untuk Anda, kembali ke pos Nothing for you, Return to base
10 20 Lokasi ? Location ?
10 21 Hubungi via telepon Call by telephone
10 22 Laporkan sendiri ke….. Report in person to…..
10 23 Monitor Stand by
10 24 Tugas terakhir selesai Completed last assignment
10 25 Dapatkah Anda hubungi….. Can yu contact…..
10 26 Berita terakhir tidak serius, bercanda Disregard last information
10 27 Pindah Frekuensi….. I am moving to frequency…..
10 28 Nama Panggilan Call sign, Identify your station
10 29 Waktu untuk komunikasi selesai Time is up for contact
10 30 Melanggar aturan dari….. Does not to conform to rules…..
10 31 Antena yang digunakan Procced with antenna
10 32 Radio cek untuk Anda I ll give a radio check
10 33 Darurat segera ditolong Emergency help quickly
10 34 Ada kesulitan mohon bantuan Trouble , help needed
10 35 Informasi rahasia Confidential Information
10 36 Cek waktu, jam….. Correck time
10 37 Perlu mobil derek di….. Wrecker needed at…..
10 38 Perlu ambulan di ….. Ambulance needed at…..
10 39 Berita telah sampai Message delivered
10 40 Perlu dokter di ….. Docter needed at…..
10 41 Silahkan pindah ke chanel….. Please turn to chanel…..
10 42 Kecelakaan Lalu lintas di….. Traffic accident at…..
10 43 Kemacetan lalu lintas di ….. Traffic tie up at…..
10 44 Saya ada pesan untuk Anda I have message for you
10 45 Semua unit dalam jangkauan harap melapor All units within range please report
10 46 Sopir cadangan Assist motorist/need assist
10 47 Berangkat jam….. Departured time…..
10 48 Datang jam….. Arrved time…..
10 49 Bertemu di….. To meet at/pick up at…..
10 50 Kosongkan jalur Break channel
10 51 BBM habis/penuh Stop for gas/full
10 52 Butuh ban Rubber need
10 53 Mobil pengantar/pengawal Convoy escort/forraider
10 54 Alokasi Frekuensi Frequency allocation
10 55 Pengendara melanggar aturan lalu lintas Intercicted driver
10 56 Laporan perkembangan Progress report
10 57 Butuh alat penerangan Lighting needed
10 58 Mobil mogok/dorong To strike car
10 59 Butuh montir Repairman needed
10 60 Apa pesan selanjutnya ? What is next message ?
10 61 Jalan buntu End road/road blocked
10 62 Tidak terdengar gunakan telepon Unable to copy, use telephone
10 63 Bankom dilaporkan ke….. Network directed to …..
10 64 Frekuensi/Kanal ini bersih This frequency/channel is clear
10 65 Menunggu pesan selanjutnya Awaiting  your next message
10 66 Pesan ditunda Cancel message
10 67 Semua siap bertugas All units comply
10 68 Acara pertemuan di….. Have a meeting at…..
10 69 Urusan pribadi Private bussines
10 70 Perlu bantuan ada kebakaran di …. Fire needed help
10 71 Radio  yang  digunakan Proceed with transmission
10 72 Pengarahan dari….. A guidance from…..
10 73 Pantauan kecepatan di….. Speed trap at…..
10 74 Tidak Negative
10 75 Gangguan radio Causing interference
10 76 Dalam perjalanan ke ….. Destination trip to…../on the road to…..
10 77 Tidak komunikasi dengan….. Negative  contact with…..
10 78 Sekolah / tempat pekerjaan School / occupation
10 79 Butuh makanan dan minuman Food & drinked needed
10 80 Stasiun Radio Pancar Ulang Repeater station
10 81 Pesan kamar di hotel Reserve hotel room
10 82 Pesan kamar untuk Reserve room for
10 83 Perlengkapan cadangan Reserve equipment
10 84 Nomor telepon Telephone number
10 85 Alamat saya di….. My address is……
10 86 Nomor Telepon Bagian Informasi Info telephone call
10 87 Mohon dijemput di….. Make pic up at…..
10 88 Salam, peluk cium Love & kisses
10 89 Butuh montir mobil, radio, dll Repairman for mobile, radio, etc
10 90 Ganguan terhadap TV Televition interverence
10 91 Bicara dekat mike Tolk to closer to mic
10 92 Frekuensi Anda tidak tepat Your transmitter is out of adjustment
10 93 Cek frekuensi saya pada kanal ini Check my frequency in this channel
10 94 Bicara yang panjang untuk tuning Please long count for tune
10 95 Pentang signal 5 detik Transmit dead carrier for 5 seconds
10 96 Gangguan jammer Disturbance
10 97 Test signal Signal test
10 98 Kegiatan net Net actifity
10 99 Tugas selesai, semua kembali selamat Mission completed, all units secure
10 100 Kamar kecil Rest room
10 200 Butuh polisi di….. Police needed at…..
10 300 Perlu pemadam kebakaran di….. Fire Brigade help at…..
10 400 Perlu bantuan Tibum di….. Public Regularity help at…..
10 500 Perlu bantuan Provost di….. Militery Police help at…..
10 600 Perlu bantuan Militer di….. Militery help at…..
10 700 Perlu bantuan Team SAR di….. Search help at…..
10 800 Perlu bantuan Petugas PLN  di…… Electricity State Company help at…..
55 = Salam Sejahtera
51 = Salam Keluarga
73 = Selamat Tinggal

Terima kasih semoga  bermanfaat

Selasa, 24 Maret 2020

Walikota Bekasi Bp. Dr, H, Rahmat Efendi (bang Pepen) Meresmikan Gereja St Clara -Bekasi Utara

Walikota Bekasi Bp. Dr. H. Rahmat Efendi berkunjung ke Posko K3 (Keamanan dan Ketertiban) Gereja St Clara setelah  Peresmian gereja St Clara Bekasi Utara bersama Beny Alboin Pangaribuan, SE - Danru Bravo K3  (Peci Hitam)

Alboin Pangaribuan - Nomor1.com


Kamis, 13 Februari 2020

KATEKESE SENJA: BOLEHKAH ORANG KATOLIK MAKAN BABI?

KATEKESE SENJA: BOLEHKAH ORANG KATOLIK MAKAN BABI?

Pertanyaan ini lucu, dan semua orang mungkin tau jawabannya tapi banyak orang Katolik yang terjerat oleh ayat Kitab Suci Perjanjian Lama.. Dalam PL, ada beberapa ayat yang melarang makan babi..
Imamat 11:7 Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.
Ulangan 14:8 Juga babi hutan, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan janganlah kamu terkena bangkainya.

APAKAH DEMIKIAN? BERIKUT PENJELASANNYA!


1. Perihal larangan makanan tertentu adalah sehubungan dengan hukum yang menunjukkan hal haram atau tidak haram, dalam rangka hukum pentahiran/ pemurnian bangsa Israel. Dalam hukum ini dikatakan hal-hal yang haram dan bagaimana cara menghapuskan keharaman tersebut. Dalam hukum Imamat PL, hal “haram” menggambarkan keadaan seseorang yang karena perbuatan tertentu yang belum tentu perbuatan dosa, tidak dapat datang kepada Tuhan. Baik orangnya maupun penyebab kondisi orang itu dikatakan sebagai haram. Maka “haram”/ uncleanness, pada umumnya adalah bersifat eksternal, tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran hukum moral, dan penghapusan keharaman tersebut juga merupakan sebuah upacara eksternal yang mengembalikan keadaan orang yang “tidak murni” tersebut ke kondisi sebelumnya.

Studi anthropologi telah menunjukkan bahwa pembedaan hal haram dan tidak haram dan pengertian-pengertian religius yang mendasari perbedaan itu telah tersebar luas dan sudah lama ada sebelum jaman bangsa Yahudi. Beberapa ide dan praktek ini diterapkan oleh bangsa Israel yang nomadis dan kemudian disyaratkan oleh Tuhan, sejauh mereka tidak bertentangan dengan kepercayaan Monotheistis dan sebagai cara untuk melatih bangsa Israel menuju standar yang lebih tinggi dalam hal kemurnian moral. Maka motif moral dan religius dari hukum kemurnian adalah seperti yang tertera dalam Im 11:44, “… haruslah kamu kudus , sebab Aku [Tuhan] ini kudus….”

2. Maka dasar untuk mengatakan suatu makanan haram atau tidak haram adalah dari segi kebersihan/ kesehatan, rasa enggan secara natural, pada tingkat tertentu pertimbangan religius, atau karena binatang-binatang tertentu mempunyai konotasi berhala ataupun tahyul. Pengertian binatang haram yang diterima pada saat itu salah satunya adalah yang berkuku belah, bersela panjang, tidak memamah biak (lih. Im 11:7, Ul 14:8), namun juga termasuk ikan yang tidak mempunyai sirip/ sisik ay.7-9, burung pemangsa ay. 13-19, serangga yang bersayap ay. 20-23, binatang reptilia ay. 29-38.

3. Maka kita melihat di sini, larangan untuk makan makanan yang haram tersebut berkaitan dengan maksud Allah untuk mengkuduskan umat-Nya. Setelah Kristus datang ke dunia, Kristuslah yang menjadi jalan yang jauh lebih mulia untuk mencapai kekudusan daripada segala hukum pemurnian tersebut. Maka hukum pengkudusan/ pemurnian ini sesungguhnya dipenuhi dengan sempurna, tidak dengan menhindari makanan yang dianggap haram namun dengan dengan kita menyambut Kristus yang adalah Putera Allah yang kudus, sang Roti Hidup (Yoh 6:25-59) yang menjadi santapan rohani, ‘jalan’ yang menghantar kita kepada Allah Bapa (lih. Yoh 14:6). Bagi umat Katolik, hal ini kita terima pada saat kita menyambut Kristus sendiri dalam yaitu dalam Sabda Allah dan terutama di dalam Ekaristi.

Itulah sebabnya Yesus memberikan perintah ini, “Dengar dan camkanlah: bukan yang masuk ke dalam mulut yang menajiskan orang, melainkan yang keluar dari mulut, itulah yang menajiskan orang…… Tetapi apa yang keluar dari mulut berasal dari hati dan itulah yang menajiskan orang. Karena dari hati timbul segala pikiran yang jahat, pembunuhan, perzinahan, percabulan, pencurian, sumpah palsu dan hujat. Itulah yang menajiskan orang…” (Mat 15:11, 18-20)

Hal ini juga kembali ditegaskan oleh Rasul Paulus dalam suratnya kepada jemaat di Roma, “…. dalam Tuhan Yesus… tidak ada sesuatu [makanan] yang najis dari dirinya sendiri….. Sebab Kerajaan Allah bukanlah soal makanan dan minuman, tetapi soal kebenaran, damai sejahtera dan sukacita oleh Roh Kudus” (Rom 14:17). Juga, Rasul Petrus mengalami penglihatan bagaimana Allah tidak menyatakan makanan apapun sebagai haram, “Apa yang dinyatakan halal oleh Allah, tidak boleh engkau nyatakan haram. (lih. Kis 10:15)

APA KESIMPULANNYA? 

1. Memang bukan soal apa yang masuk yang menajiskan kita (lih. Mat 15:11), sehingga, dengan demikian makanan apapun (asalkan memang dari segi kesehatan layak dimakan) dapat kita makan, termasuk di dalamnya daging babi.
2. Namun jika dengan memakan daging babi itu seseorang menjadi batu sandungan bagi orang lain [terutama di hadapan orang-orang yang mengharamkan babi], maka sebaiknya ia tidak makan babi (lih. Rom 14:21). Hal inilah yang dianjurkan oleh Rasul Paulus (lih. 1 Kor 8:13). Dalam hal ini memang diperlukan “prudence”/ kebijaksanaan dari pihak kita untuk menyikapinya dan memutuskannya.
Dikutip dari Situs Katolisitas
--Deo Gratias--

Cari Blog Ini