Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Rabu, 04 Februari 2009

DALIHAN NATOLU

DALIHAN NATOLU (Tungku yang terbuat dari Tiga Batu), Adalah sebagai tiga Kelompok fungsional adat batak, yaitu :

  1. DONGAN TUBU (Dongan Sabutuha) =Teman Semarga
  2. HULA-HULA ( Marga dari Pihak Isteri)
  3. BORU
Prinsip Dalihan Natolu dalam adat BATAK adalah : Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru dan Somba Mar Hula-hula.

Manat Mardongan Tubu : Artinya bahwa terhadap sesama teman semarga hendaklah selalu bersifat hati-hati, jangan sampai terlanjur mengeluarkan perkataan atau perbuatan yang menyakitkan hati. Rasa sakit hati terhadap teman semarga (dongan tubu) sulit obatnya. Oleh karena itulah di suruh manat atau bersifat hati-hati.
Elek Marboru : Artinya bahwa terhadap boru haruslah bersifat membujuk atau pandai mengambil hati agar mereka dengan senang hati dalam melakukan pekerjaan atau senang melaksanakan tugas-tugas saat ada acara adat. Dalam adat batak, Boru adalah sebagai pelaksana atau pelayan terhadap Hula-hula.
Somba Marhula-hula : Artinya Bahwa terhadap Hula-hula hendaklah selalu bersifat menyembah. Apabila Hula-hula datang ke tempat kita. Hendaklah disediakan tempat duduk yang terhormat, atau kalau Hula-hula menyuruh sesuatu pantanglah untuk ditolak dan kalaupun menolak karena ketidakmampuan kita, sebaiknya ditolak dengan sopan .(Pada situasi lain bisa saja berubah status sebagai Boru dan yang tadinya sebagai boru bisa saja menjadi Hula-hula)
Diluar kelompok Dalihan Natolu tersebut masih ada kelompok lain yang tidak kalah pentingnya dalam upacara adat, yaitu disebut ALE-ALE (Teman sejawat atau teman akrab) dan Dongan Sahuta.
Falsafahnya adalah : Berusaha memelihara hubungan baik dengan teman sejawat atau teman akrab dan selalu rukun bertetangga (Ringkot jala denggan mar Ale-ale dan Dame Mardongan sahuta)
Hula-Hula : Marga dari Pihak Isteri Tergolong Hula-hula :
Tergolong HULA-HULA :

  1. Marga dari Ibu kita (TULANG)

  2. Marga dari ibu yang melahirkan Ayah kita (BONA TULANG)

  3. Marga dari ibu yang melahirkan Kakek Kita (BONA NIARI)

  4. Marga Tulang isteri kita (TULANG ROROBOT)

  5. Marga dari Isteri Anak Kita (HULA-HULA NI ANAK MANJAE)

  6. Marga dari Isteri adik & Abang kita ( HULA-HULA NI NAMARHAHA ANGGI)
Catatan :
Ayah dan Ibu dari Isteri kita serta saudara-saudaranya laki-laki disebut sebagai Hula-hula (Hula-hula kandung)
TULANG = Adalah kekerabatan terhadap saudara laki-laki ibu. (Tulang tidak sama dengan Paman, karena dalam bahasa Indonesia bisa juga sapaan Paman pada adik laki-laki ayah kita)
AMANG BORU = Panggilan atau sapaan untuk suami saudara perempuan ayah(suami namboru) atau terhadap anak laki-laki dari saudara perempuan kakek
BAO = Panggilan atau sapaan atau panggilan kekerabatan oleh seorang lelaki kepada istri saudara laki-laki istrinya (iparnya) atau sebaliknya. si lelaki menyebut inang bao sebaliknya si perempuan menyebut amang bao. Hubungan seperti ini disebut marbao. (orang yang berhubungan kerabat marbao tidak boleh saling sentuh, tidak boleh bercanda apalagi berbau porno, tidak boleh berada berduaan dalam satu rumah ataupun duduk berdampingan. Apakah pantangan ciptaan nenek moyang kita ini masih harus kita pegang teguh, terserah kita semua.)

LAE = Ipar (Suami saudara Perempuan)
= Panggilan atau sapaan buat suami saudara perempuan kita
= Secara umum, sapaan oleh lelaki terhadap lelaki sebaya dan
Belum jelas hubungan kekerabatan
TUNGGANE = Panggilan atau sapaan kepada saudara perempuan kita sendiri atau sebaliknya.
ITO = IBOTO = disebut juga dengan PINAROBOT, Adalah sapaan kepada saudara perempuan kita sendiri atau sebaliknya.
PARUMAEN = Menantu
HELA = menantu laki-laki
INANG PARUMAEN = Menantu perempuan
HAHADOLI = Hubungan kekerabatan seorang wanita terhadap abang suaminya.
SUHUT = Seseorang atau Sekeluarga yang mengadakan hajatan atau pesta
Ada 2 suhut :
SUHUT PARANAK = Orang tua pengantin laki-laki
SUHUT PARBORU = Orang tua pengantin Perempuan

SUHUT SIHABOLONON = Suhut Utama (dalam pesta perkawinan ayah ibu pengantin adalah suhut utama)

SUHUT PAIDUA = Pendamping Suhut Utama. (pada acara kecil
misalnya acara di rumah, keturunan ayah atau kakek bersaudara bisalah sebagai pendamping) suhut

HASUHUTON = Hal yang berhubungan dengan pesta.

MARTONGGO RAJA = Mengundang unsur pemuka adat atau raja
Seperti : hula-hula, dongan tubu, boru, dongan sahuta. Untuk musyawarah dalam menghadapi suatu pekerjaan adat.

MARHUSIP = Satu acara adat batak untuk membicarakan mas kawin pengantin laki-laki yang akan diserahkan kepada pihak pengantin perempuan. (unsur yang hadir belum lengkap, karena acara marhusip tulang si perempuan (saudara laki-laki ibu yang melahirkan pengantin perempuan) belum ikut.

MARHATA SINAMOT = Membicarakan uang mahar dari pihak laki-laki untuk keluarga pengantin perempuan

MARTUMPOL = Menyatakan kesaksian dihadapan pemimpin Gereja dan disaksikan keluarga belah pihak calon pengantin bahwa mereka berdua saling mencintai (acara martumpol ini dilaksanakan di Gereja, kurang lebih 2 minggu menjelang pemberkatan nikah).

SIBUHA-BUHAI = adalah acara pembuka pesta pernikahan yang dihadiri kerabat dekat dari kedua belah pihak yang di lakukan di rumah orang tua pengantin perempuan. Pihak pengantin laki-laki datang membawa makanan babi yang dihidangkan secara khas yaitu “NAMARGOARNA” (= tudu-tudu ni sipanganon= makanan daging babi yang dihidangkan dengan potongan-potongan besar sesuai dengan nama dan orang yang akan menerima) dan pihak pengantin perempuan menyediakan dengke. (ikan mas) dan selesai makan bersama lalu berdoa kemudian bersama-sama pergi ke Gereja untuk pemberkatan.

ULOS = Selimut = Kain tenunan tradisional batak yang biasa diberikan hula-hula kepada borunya. Sebagai lambang harapan hangat tubuh & jiwa sipenerima ulos.

ULOS HERBANG = Ulos yang sebenarnya ; ulos dengan digelar untuk diselimutkan kepada yang menerima (sebab ada juga ulos yang diganti dengan uang).

ULOS TINONUN SADARI = Ulos yang diganti dengan uang dalam amplop (karena adanya prinsip bahwa semua keluarga pihak laki-laki yang diundang dalam satu pesta pernikahan hendaklah diulosi, maka semua yang diundang pihak keluarga laki-laki yang memberikan tumpak akan mendapat ulos, untuk itu diberilah ulos tinomun sadari yang ditenun sehari atau uang dalam amplop)

TUMPAK = Santunan berupa uang yang diberikan kepada seseorang yang melaksanakan adat penuh seperti mengawinkan anak laki-laki, memasuki rumah baru, meresmikan tugu, dan sebagainya. Biasanya yang memberi tumpak itu adalah dongan tubu (teman semarga), boru, dongan sahuta dan ale-ale.

ULOS PANSAMOT = ulos yang diberi (diuloshon) orang tua si pengantin perempuan kepada orang tua si pengantin laki-laki.

ULOS SELA = Ulos yang diberi (diuloshon) orang tua pengantin perempuan kepada pengantin berdua (biasanya ulos ragidup).

ULOS PARGOMGOM = ulos yang diberikan (diuloshon) orang tua si pengantin putri kepada ibu pengantin laki-laki dengan tujuan bahwa sejak saat itu pengayoman dan perlindungan atas putrinya beralih ke tangannya. Sekarang ini ulos pargomgom tidak lagi diberi secara tersendiri, sebab pemberian ulos pansamot telah mencakup ulos pargomgom.

ULOS TONDI = ada yang mengusulkan dinamakan ulos mula gabe ulos yang diberikan (diuloshon) seorang orang tua kepada putri nya yang sedang hamil tua untuk anak pertama. Pemberian ulos ini adalah sebagai lambang harapan kiranya putrinya yang sedang mengandung sehat-sehat dan bayi yang sedang dikandung lahir dengan selamat. Ulos ini diberikan atas permintaan orang tua si lelaki setelah diketahuinya bahwa menantunya sudah mengandung. Penyerahan ulos muka gabe ini dapat berlangsung di rumah orang tua putri, dapat juga berlangsung dirumah orang tua si lelaki.

ULOS PAROMPA (Kain untuk menggendong) = Ulos yang diberikan (diuloshon) orang tua si perempuan kepada putrinya sebagai kain penggendong cucunya. Pemberian ulos parompa ini adalah lambang harapan kiranya cucunya hangat tubuh dan jiwanya, dan diberikan hanya pada anak pertama.

ULOS PANDASDAS = Ulos yang diberikan oleh ayah seorang perempuan yang sudah kematian suami kepada adik kandung suaminya almarhum agar yang diberi ulos atau adik kandung si suami yang sudah meninggal ini mau mengawini istri abangnya yang sudah menjanda demi memelihara anak-anak abangnya yang masih kecil-kecil.

ULOS SAPUT = Ulos penutup jenazah yang ikut dibawa berkubur. Apabila yang meninggal itu suami maka yang memberi ulos saput adalah tulang (anak tulang) si suami, tetapi bila yang meninggal itu istri maka yang memberi ulos sapot itu adalah hula-hula nya (ayah atau saudaranya laki-laki).

ULOS TUJUNG = Ulos yang diselubungkan kekepala seseorang yang kematian istri atau kematian suami. Bila si istri kematian suami maka hula-hula nyalah yang memberikan ulos tujung kepada istri yang kematian suami tersebut. Tetapi kalau si suami kematian istri maka tulang atau anak tulang si suami yang kematian istri itulah yang memberi ulos tujung kepadanya.

ULOS SAMPE TUA = Ulos yang diserahkan hula-hula terhadap seorang nenek saat si kakek meninggal atau terhadap si kakek saat si nenek meninggal. Disebut namanya ulos sampe tua bukan ulos tujung adalah karena si kakek atau si nenek yang ditinggal mati itu tidak mungkin kawin lagi, dan cara penyerahannya pun tidak lagi diatas kepala dikerudungkan tetapi di atas pundak (diselimutkan)

ULOS MATUA = Ulos yang diberikan saudara laki-laki atau anak-anaknya kepada seorang nenek yang sudah lanjut usia (semua anak-anaknya sudah berkeluarga, sudah bercucu, bahkan sudah bercicit). Ulos matua yang diberikannya ini adalah yang menjadi ulos saput padanya bila nanti tiba ajalnya. Pemberian ulos matua ini adalah semacam kebanggaan bagi seorang yang menerima ulos saputnya pada masa hidupnya. Pemberian ulos matua ini dihadiri fungsional adat dan pada saat pemberian ulos ini pihak sipemberi ulos (hula-hula) akan menerima imbalan berupa seekor sapi atau kerbau sebagai ucapan terima kasih dari anak-anak yang diberi ulos tersebut.

ULOS PANAMPIN = Ulos yang dipakai menampung (menampin) kerangka jenazah yang digali untuk dipindahkan. Yang menyediakan ulos panampin dan berperan manampin kerangka jenazah ini adalah orang yang dulu ketika hendak dikubur memberi ulos saput. Jadi bila yang digali itu seorang ibu, maka hula-hulanyalah yang menyediakan ulos panampin dan bila yang digali itu seorang bapak atau kakek maka tulang si bapa atau si kakek itulah yang menyediakan ulos panampin

ULOS SO BURUK = atau ulos na so ra buruk (u)= pemberian hula-hula pada boru-nya berupa sawah, ladang, atau bangunan rumah serta tanahnya.

Bagi yang berminat boleh dicopy
Horas




























Cari Blog Ini