MENYONGSONG MUNAS RAPI Ke VII TAHUN
2015
Sebuah Tulisan yang terpotong...
by: B, Alboin P, SE
Minggu Pahing, 12.07.2015
Bagian pertama : Sekaligus masukan buat
panitia Pengarah (SC) Musyawarah Nasional ke VII -
Tahun 2015 :
Pro: ---(dst, dst - pm)...
Terima kasih atas pencerahan singkat lewat tulisan tsb. Diatas.
Saya sangat menghargai usulan anda agar agar saya ikut ambil bagian dalam Munas
2015 tahun ini. Tapi kemungkinan Aturan Organisasi tidak
memungkinkan saya dapat ikut berperan serta..
Namun saya tetap berupaya membantu panitia Pengarah (SC)
Munas yad, lewat tulisan saja...
Semoga bermanfaat
-----dst...
Untuk materi Materi pada Komisi A: Organisasi dan Komisi B : Program kerja,
saya tidak akan membahasnya secara mendalam, sebab
kemungkinan sudah ada masukan dari inventarisasi masalah dari hasil
Rakerprop (rapat Kerja RAPI Provinsi) masing2 daerah selama ini,
yang rencana nya akan dibawa ke Munas VII yad. Seandainya pun
nanti tidak tertampung dapat di jabarkan dalam bentuk PO. Didalam
Rakerprov RAPI DKI Jakarta di Mega Mendung, Bogor, sebagai salah satu peserta
Rakerprov DKI Jakarta, sebenarnya saya juga telah menyampaikan pokok2
pikiran saya dalam membangun RAPI Kedepan. Namun oleh karena kondisi dan waktu
yang terbatas dan terpokus pada materi yang disiapkan terlalu banyak
(setebal 2 cm) sedangkan waktunya terbatas, sehingga saya
berkeyakinan mungkin hasil nya kurang Maksimal. Oleh karena itu saya mencoba
merajut sedikit tulisan demi reformasi aturan yang sudah ketinggalan
jaman nya. Saya maklum sumbang sih pemikiran ini mungkin masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu, saya mohon maaf kepada pipak-pihak yang
terkait jika nanti kurang berkenan membaca Tulisan ini.
Kedua :
Untuk sementara ini saya hanya fokus ke bidang Keuangan.
Kita semua pasti berharap pengembalian Komisi C : Keuangan.,
Seperti zaman nya JZ09BCQ dapat diterapkan kembali di
semua tingkatan mulai tingkat Rapi Kecamatan /Kota /daerah/
Provinsi dan nasional.
Ketika Saya (JZ09FKH) dulu menjabat sebagai bendahara Wilayah RAPI
Jakarta Timur, yang saat itu diketuai oleh bp. Budi Setyono ( JZ09GBS)
pernah membuat pedoman sederhana “Kerangka sistem Akuntansi
untuk Penyusunan Laporan Keuangan”, mengikuti
prinsip akuntani yang berlaku umum. Kemudian kami terbitkan secara resmi
atas nama RAPI Wilayah Jakarta Timur. Kemudian Buku tersebut
disosialisakan dengan pelatihan/pembekalan buat seluruh bendahara RAPI Se
Jakarta Timur di Cibubur. Kemudian direvisi tahun 2003, karena
harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat itu. Namun setelah periode
kepengurusan kami berakhir, pedoman tersebut tidak dilanjutkan hingga
kepengurusan sekarang.
Oleh karena itu Sangat disayang kan bila nanti SC Munas mengabaikan harapan
ini. Kita semua berharap agar Tertib Administrasi Keuangan itu benar-benar
laksanakan dan dituangkan dalam AD & ART RAPI , sebab sangat penting.
Reformasi Pengelolaan keuangan RAPI yang baik dan benar sudah menjadi
tuntutan dan tidak bisa di hindari lagi buat RAPI kedepan
Ketiga :
Yang perlu di cermati oleh Panitia pengarah ( SC) Munas adalah
Perintah membuat Laporan keuangan pada AD & ART RAPI
BAB XII pasal 45 point 5 serta pasal 47 (pengelolaan dan dan
tanggungjawab) agar nanti di Munas di buatkan tambahan Bab atau
pasal-pasal tambahan, seperti :
Keempat:
Reformasi / perobahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI
yang saya harapkan adalah sbb :
BAB I: ART (ANGGARAN RUMAH TANGGA)
Radio Antar Penduduk Indonesia
Pasal 4 : Tentang SANKSI ORGANISASI.
Ditambahkan sebuah pasal baru :
Pasal 5 : PERTANGGUNG JAWABAN
KEUANGAN
- Bagi pengurus dan ketua RAPI
Nasional/Propinsi/Kota/Kecamatan sebelum serah terima jabatan,
di wajibkan memberikan laporan pertanggungjawab keuangan secara
tertulis
- Laporan Pertanggungjawaban
keuangan pada ayat 1, di sampaikan dalam rapat
pengurus/Munas/Musprov/Muskot/Muscam setelah dilakukan Internal
Audit
- Penilaian Laporan
Pertanggungjawaban Keuangan (ayat 1, & ayat 2) berupa :
a) Diterima secara Aklamasi
b) Diterima dengan catatan
c) Ditolak
d) Laporan yang di tolak pada ayat 3. c,
adalah disebabkan adanya Penyalahgunaan Keuangan Organisasi dan atau
hilangnya aset/inventaris organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia
e) Hasil Laporan Pertanggungjawaban
Keuangan ditolak (Ayat 3.c), maka Ketua RAPI yang mengundurkan diri
tersebut dan atau habis masa jabatan nya, diwajibkan membuat surat
pernyataan tertulis diatas meterai secukupnya untuk bersedia membayar atau
mengganti “Sejumlah Nilai Rupiah” dalam kurun waktu tertentu.
BAB V: Tentang SUSUNAN PENGURUS
Pasal 14
Ditambahkan : Kepala Akuntansi
Pasal 15 : Tentang BADAN PELAKSANA
Ditambahkan :
- Badan Pelaksana Akuntansi
Keuangan
- Badan Pelaksana
internal audit
Pasal 16 : SUSUNAN PENGURUS PROVINSI :
Ditambahkan: Ka. Biro Akuntansi
Pasal 17: SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/KOTA
Di tambahkan : Kabag. Akuntansi
Pasal 18: SUSUNAN PENGURUS KECAMATAN/DISTRIK:
Ditambahkan : Ka.Sie Akuntansi
Pasal 19 : KRITERIA PENGURUS
Ditambahkan :
1. KRITERIA BADAN PELAKSANA INTERNAL AUDIT atau
BAGIAN AKUNTANSI KEUANGAN
a. Memenuhi Kriteria persyaratan umum
sebagai pengurus (sesuai dalam pasal 19 ayat 1)
b. Memahami tugas akuntan dan
prinsip-prinsip Standard Akuntansi Keuangan
c. Bekerjasama dengan bendahara membuat
Kerangka sistim Akuntansi untuk penyusunan Laporan Keuangan
d. Dapat menyusun Laporan keuangan
secara berkala (BAB XII,Pasal 45 yat 5 dan Pasal 47)
Semua tatalaksana administrasi keuangan dibuat pedoman nya
secara seragam mulai tingkat RAPI
Kecamatan/Kota/kabupaten/Daerah/Propinsi/ Nasional.
Sekali lagi di ingatkan bahwa antara Tugas dan Tanggungjawab antara
Bagian Bendahara RAPI dengan Bagian Akuntansi RAPI
harus dibedakan dan dipisahkan dan dijelaskan lebih lanjut dalam (PO) Peraturan
Organisasi.
Antara Lain :
1) Kerangka sistim Akuntansi
untuk penyusunan Laporan keuangan
2) Tugas dan tanggungjawab Audit internal
atau
3) Tugas dan tanggunga jawab bagian Akuntansi
4) Dan lain-lain yang dianggap perlu dan
penting buat membantu Ketua RAPI di semua Level mulai Ketua RAPI
Nasional/Prov/Kab/Kota/Kec/Distrik dalam mengelola manjemen Keuangan nya,
Draft lanjutan reformasi AD & ART Insya Allah akan saya
lanjutkan bila ada waktu luang ...
Dan Buat pihak-pihak, dan Rekans..
Dalam kesempatan ini saya mengucapkan.
Minal Aizin
walfaizin, mohon maaf lahir Bathin,
Bila ada tulisan saya yang kurang berkenan ...
Wassalam
B. Alboin P, SE
JZ09FKH.