Walau Tak Ada Kecacatan pada IMB St Clara, Ormas Islam Tetap 'Ngeyel' Tuntut IMB Dicabut
BEKASI - Ratusan massa dari berbagai ormas Islam di Kota Bekasi
melakukan aksi unjuk rasa menolak pembangunan Gereja Katolik Santa Clara, Bekasi
Utara. Aksi unjuk rasa dilakukan di depan kantor Pemerintah Kota
Bekasi, Jalan Ahmad Yani.
Massa yang berkisar antara 600-1000
orang mengajukan tuntutan kepada Wali Kota Bekasi supaya surat izin
pembangunan Gereja Katolik Santa Clara Bekasi Utara dicabut. Rute aksi berawal
dari Pesantren At Taqwa Bekasi Utara menuju di Kantor Pemerintah Kota
Bekasi.
Selepas dari Pemkot Bekasi, massa melanjutkan aksi ke kantor DPRD
Kota Bekasi. Ratusan massa ini dipimpin oleh KH Amien Noer dan KH
Ishomuddin Muchtar.
Ustadz Bernard Abdul Jabbar dari Forum Umat
Islam selaku orator aksi tersebut menyampaikan tiga alasan penolakan
Gereja Katolik Santa Clara. "Pertama, karena Gereja Santa Clara berdiri di
tengah-tengah pesantren yang ada di Bekasi Utara. Kedua, ini menyangkut
kearifan lokal karena sebagian besar penduduknya adalah Muslim. Ketiga,
izinnya masih bermasalah, penipuan KTP dan sebagainya," kata Ustadz
Bernard di lokasi demo, Senin (7/3).
Ustadz
Bernard beralasan, proses pembangunan gereja sudah menjadi status quo,
tetapi masih dilanjutkan. Karena itu, pihaknya menuntut supaya izin
pembangunan Gereja Katolik Santa Clara dicabut kembali oleh Wali Kota Bekasi.
Aksi unjuk rasa penolakan gereja ini sudah dilakukan untuk kedua
kalinya.
Para pengunjuk rasa juga mengklaim telah menyegel lokasi
pembangunan gereja Santa Clara. Ustadz Bernard mengatakan, penyegelan
ditandatangani Kapolsek Bekasi Utara, KH Ishomuddin, dan atas nama Umat
Islam Bekasi.
Ia menambahkan, aksi ini tidak ada hubungannya
dengan HUT 19 Kota Bekasi atau Konferensi OKI di Jakarta. "Tidak ada
hubungan apa-apa. Ini murni perjuangan kita untuk menolak perizinan
Gereja Katolik Santa Clara. Ini sudah kita rencanakan lama sekali," kata
Ustadz
Bernard menegaskan.
Massa kemudian ditemui oleh Kepala Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kota Bekasi
Momon Sulaiman di lokasi demo. Menanggapi tuntutan massa, Momon
mengatakan, izin pembangunan gereja hanya dapat dicabut oleh Wali Kota
Bekasi atau melalui proses pengadilan di PTUN.
Sebelum
memberikan izin, lanjutnya, Pemkot Bekasi juga sudah melalui sejumlah
prosedur, baik RT/RW, lurah, maupun camat. "Wali Kota menandatangani
izin pendirian gereja sebagai pejabat negara yang harus berdiri melayani
publik dan tidak boleh melakukan diskriminasi," kata dia.
|
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi |
Walikota Bekasi: Tak Ada Kecacatan pada IMB St Clara
Dihadapkan pada
demonstrasi ribuan massa yang menutup Jalan Ahmad Yani, Bekasi Utara,
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan untuk menghentikan sementara
pembangunan Gereja Katolik Santa Clara.
“Pemkot rekomendasikan tidak ada
kecacatan hukum dalam proses perizinan Gereja Santa Clara, namun untuk
sementara dalam status quo,” kata Rahmat.
Yang Rahmat maksud dengan status quo adalah aktivitas
pembangunan gereja di lahan seluas 6.500 meter persegi itu dihentikan.
Rahmat mengatakan bila ada yang tidak
puas, maka pihak tersebut bisa melakukan kajian ulang atau menggugat
melalui lembaga peradilan.
"Kalau kebijakan kami masih menimbulkan
interpretasi di tengah masyarakat, silakan lakukan kajian ulang. Ada
status quo sampai ada putusan tetap," katanya.
Berikut foto demo pembangunan Gereja Katolik Santa Clara
sumber : http://www.bersatulahdalamgerejakatolik.com/2016/03/walau-tak-ada-kecacatan-pada-imb-st.html