SYNDICATION GROUP of FOREIGN INVESTORS and INVESMENT BANKS for INDONESIA PROJECTS
Dokument Listing :
A.
Properti Milik Perseorangan :
Pemilik yang tandatangan di PJP harus sesuai dengan yang tercantum di sertifikat, kecuali di kuasakan (bermaterai)
1 Fotocopy Sertifikat dan/atau Akta Jual Beli
2 Fotocopy IMB
3 Fotocopy PBB Terakhir
4 Fotocopy KTP Pemilik / Penerima Kuasa
5 PJP (Perjanjian Jasa Pemasaran) ERA
6 Formulir Listing ERA
7 Komitment Service
B.
Properti Milik Keluarga (Anggota Keluarga Masih Hidup Semua)
PJP harus ditandatangai oleh semua anggota keluarga. PJP dapat ditandatangi oleh satu anggota
keluarga, dengan syarat anggota keluarga yang lain memberi kuasa bermeterai untuk penanda-
tanganan PJP
1 Fotocopy Sertifikat dan/atau Akta Jual Beli
2 Fotocopy IMB
3 Fotocopy PBB Terakhir
4 Fotocopy KTP Pemilik / Penerima Kuasa
5 PJP (Perjanjian Jasa Pemasaran) ERA
6 Formulir Listing ERA
7 Komitment Service
C.
Properti Milik Ahli Waris (Nama dalam Sertifikan telah Meninggal)
Bagi yang beragama Islam, surat keterangan ahli waris yang disyahkan oleh Pengadilan Agama
bagi yang beragama non islam, surat keterangan ahli waris yang dibenarkan oleh Lurah dan di
kuatkan oleh Camat kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Untuk WNI Keturunan : Akte /
keterangan waris dibuat secara notariil
1 Fotocopy Sertifikat dan/atau Akta Jual Beli
2 Fotocopy IMB
3 Fotocopy PBB Terakhir
4 Surat keterangan ahli waris dari Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri
5 Fotocopy KTP Pemilik / Penerima kuasa
6 PJP (Perjanjian Jasa Pemasaran) ERA
7 Formulir Listing ERA
8 Komitment Service
D.
Properti Milik Perusahaan PJP ditandatangai oleh direksi dan Komisaris. Apabila dalam Anggaran dasar Perseroan disebutkan persyaratan
berupa persetujuan RUPS, maka berita acara RUPS harus dilampirkan.
1 Fotocopy Sertifikat dan/atau Akta Jual Beli
2 Fotocopy IMB
3 Fotocopy PBB Terakhir
4 Fotocopy Akte Perusahaan dan perubahan nya.
5 Fotocopy KTP Pemilik / Penerima kuasa
6 PJP (Perjanjian Jasa Pemasaran) ERA
7 Formulir Listing ERA
8 Komitment Service