Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Tampilkan postingan dengan label Anda Pengusaha butuh dana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anda Pengusaha butuh dana. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 April 2012

Mabes Polri: Buat Kartu Inafis Dulu, Baru SIM

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 19/04/2012 19:12 WIB
Jakarta Kartu sidik jari atau Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) akan 'wajib' dimiliki pemohon SIM baru. Kartu yang pembuatannya dikenai biaya Rp 35 ribu itu diperlukan apabila seseorang ingin membuat SIM.

"Jadi buat Inafis dulu, baru SIM. Kan buat SIM mesti ada sidik jari," jelas Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Taufik saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/4/2012).

Kartu Inafis resmi diluncurkan pada Selasa (17/4). Kartu yang menyimpan data lewat sidik jari itu diperlukan kepolisian guna memudahkan identifikasi.

"Jadi di kartu itu ada kode-kode personal sidik jari," terangnya.

Untuk yang ingin memiliki SIM baru tentu mau tidak mau mesti memiliki kartu Inafis. Bagaimana dengan yang SIM perpanjangan? "Kalau yang diperpanjang, boleh bikin boleh tidak. Tapi tentunya akan lebih mudah kalau mau bikin," tuturnya.

Kartu Inafis baru 'diwajibkan' di Polda di Pulau Jawa. Ada 41 titik untuk membuat kartu Inafis itu.

Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebut dalam Inafis Card itu, selain memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, juga sidik jari pemilik kartu. Selain itu ada juga nomor kendaraan, BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di bank. Seluruhnya masuk dalam pendataan.

Data dalam Inafis Card itu sama dengan yang tercantum dalam e-KTP yang sedang digenjot Kemendagri. Selama ini Kemendagri menggembar-gemborkan bahwa e-KTP menyangkut data keseluruhan dan bisa digunakan untuk kepentingan semua instansi. Perbedaan Inafis dan e-KTP adalah soal catatan kejahatan.

Sabtu, 19 Februari 2011

Jurus Jitu Menjadi Broker

Broker

Jurus Jitu Menjadi Broker

Rabu, 16 Februari 2011 | 14:28 WIB
KOMPAS.com - Berprofesi menjadi perantara penjualan rumah atau acapkali terkenal dengan nama broker membutuhkan jurus jitu, agar fungsinya sebagai penengah dalam proses jual beli rumah dapat berjalan dengan tepat.
Fungsi broker disini harus menyelesaikan duduk perkaranya seperti apa, sebenarnya mereka mau jual atau tidak. Nanti nilai pembagian dari penjualan berapa broker juga harus tahu.
-- Abi Burhanuddin
Menurut Abi Burhanuddin, broker dari Red Point, jasa broker dalam bisnis perumahan dapat mempersingkat waktu dalam penjualan maupun pembelian. "Jasa Broker bagaimanapun juga sebagai penengah apalagi kalau ada masalah, broker tidak memihak penjual maupun pembeli. Tapi, broker mencari solusinya," kata Abi dalam talkshow "Being a Property Broker, Why Not?" pekan lalu di Jakarta Convention Center, Jakarta.
Misalnya saja menghadapi kasus rumah yang dijual adalah rumah warisan, kata Abi, ahli warisnya ada 10 orang, maka pembeli tidak bisa membayar hanya kepada satu orang saja. "Fungsi broker disini harus menyelesaikan duduk perkaranya seperti apa, sebenarnya mereka mau jual atau tidak. Nanti nilai pembagian dari penjualan berapa broker juga harus tahu," ujarnya.
Nah, untuk menjadi broker yang tepat, Abi menuturkan beberapa pengalamannya sebagai broker.
Langkah pertama, seseorang yang ingin menjadi broker seperti apa. Maksudnya, ia harus tahu hendak bermain di area apa dengan penghasilan berapa. Kalau menginginkan penghasilan tinggi maka memilih lokasi dimana pembeli lebih banyak daripada penjual. Kalau belum memiliki pengalaman, maka ia dapat bergabung dengan dominan agen di sebuah area, setelah tiga tahun berkecimpung ia harus memilih akan tetap bergabung dalam agen atau membuka agen sendiri.
Langkah kedua, seseorang harus fokus pada bidangnya. Kalau sudah memutuskan menjadi seorang broker, ia tidak boleh melirik lahan perkerjaan lain. Dengan fokus seseorang bisa belajar dan menyerap ilmu banyak sebagai broker.
Langkah ketiga, menjadi leader di area. Bila sudah fokus, seseorang yang menjadi broker berusaha menjadi dominan dalam areanya. Misalnya saja membuat perkenalan lewat selebaran, sering bertemu klien, atau lebih bagus lagi broker dekat dengan penjual sebelum ia memutuskan menjual propertinya. Broker juga mengusahakan agar nama kantornya bisa dikenal, dan menjadi tujuan pertama saat orang hendak menjual propertinya. Di samping itu perlu memikirkan mengenai promosi jasa broker dan memperkuat database penjual dan pembeli properti.
Langkah keempat, memiliki jaringan luas. Seseorang yang menjadi broker penting untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak-pihak terkait pemangku kebijakan seperti Dinas Tata Kota, Badan Pertahanan Nasional juga dengan Bank, Notaris maupun sesama agen.
Langkah kelima, harus kreatif dan inovatif. Seorang broker harus kreatif dan inovatif dalam memberikan solusi kepada kliennya. Misalnya saja, broker memberikan alternatif bangunan untuk bentuk tanah yang sulit dijual (seperti tanah bentuk kipas) kepada pembeli. Dengan menjadi kreatif dan inovatif, maka penjual maupun pembeli bisa mendapatkan solusi lewat jasa broker. (Natalia Ririh)
Sumber : http://properti.kompas.com/read/2011/02/16/14284084/Jurus.Jitu.Menjadi.Broker

Selasa, 01 Februari 2011

Harimau Masuk Desa

Warga Panik, Harimau Masuk Desa

Harimau Sumatera
VIVAnews - Warga Luatimbalun, Bungus Timur, Padang ketar-ketir. Sebab, dua bulan belakangan, kampung mereka disantroni Harimau. Sejumlah ternak telah dimangsa, bukan tak mungkin 'Sang Raja Hutan' itu mengincar manusia.
Kondisi yang mengkhawatirkan ini membuat tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat memutuskan bertindak.
"Hari ini tim akan ke sana untuk memasang perangkap," kata staf penanganan konflik satwa BKSDA Sumbar, Rusdiyan, pada VIVAnews di Padang, Selasa, 1 Februari 2011.

Selain melindungi warga, pemasangan jerat dilakukan agar "konflik" antara Harimau dan manusia tak makin runcing. "Alat ini dipasang siang ini agar Harimau menjauhi perkampungan warga," tambah dia.
"Perseteruan" manusia dan Harimau selalu terjadi. Bahkan dua tahun lalu, dua warga Teluk Kabung Timur, Bungus tewas akibat amukan Harimau.
Amuk Harimau juga pernah terjadi di kawasan Siguntur, Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selata. Satu warga meninggal saat itu.
Menurut data BKSDA, sejak lima tahun belakangan, tak kurang sekitar 26 kasus antara manusia dengan harimau terjadi di Sumatera Barat. Tahun 2005 terjadi  delapan kasus dengan korban  tewas 6 orang. Tahun 2006, dua orang tewas. Tahun 2007 dua orang meninggal akibat terkaman harimau di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Total, 10 orang tewas.

Tingginya kasus ini sempat membuat Forum Harimau Kita dan delegasi Bank Dunia berkunjung ke Sumbar dua tahun lalu untuk menjalankan program pelestarian Harimau Sumatera (panthera tigris). Program ini direncanakan baru berakhir tahun 2017 mendatang.
Laporan: Eri Naldi| Padang, umi
Sumber : vivanews.com . Selasa, 2 Februari 2011

Senin, 31 Januari 2011

Sains

Apa yang Dimaksud Jarak Tahun Cahaya?
Editor: Tri Wahono
Senin, 31 Januari 2011 | 12:57 WIB

Dibaca: 3950


 
NASA/JPL-Caltech/UCLA Riak kabut kuning yang terbentuk karena laju bintang raksasa Zeta Ophiuchi di bagian tengah.
Tanya: Misal jarak sebuah bintang berjuta-juta tahun cahaya jauhnya. Itu berarti peristiwa yang kita lihat saat ini adalah peristiwa yang terjadi berjuta-juta tahun lalu. Berarti ada kemungkinan pada detik ini di tata surya bintang X telah muncul planet yang berpotensi menyerupai Bumi. Apakah benar?
Jawab:
Benar. Jika kita melihat sebuah bintang di langit yang jaraknya 1 juta tahun cahaya, berarti yang kita lihat adalah sinar 1 juta tahun yang lalu. Tidak usah jauh-jauh, bintang terdekat dengan Bumi, yaitu Matahari jaraknya 8 menit cahaya. Artinya jika kita melihat matahari akan terbenam di ufuk barat, sesungguhnya matahari sudah terbenam beberapa menit yang lalu.
Jika memang si bintang berjarak 2,5 miliar tahun cahaya, dan dari cahaya yang kita terima sekarang disimpulkan usia bintang tersebut 2 miliar tahun (2,5 miliar tahun yang lalu), maka pada detik ini, usia bintang tersebut adalah 4,5 miliar tahun.
Jika bintang tersebut bersuhu 5800 Kelvin dan memiliki planet-planet dengan konfigurasi seperti planet di tata surya kita, maka ada kemungkinan besar, di salah satu planet bintang tersebut saat ini ada kehidupan mirip dengan di Bumi. Sayangnya akan sulit dibuktikan karena jika makhluk di sana mengirimkan sinyal ke Bumi kita, sinyal tersebut akan tiba 2,5 miliar tahun mendatang.
sumber : kompas.com /Senin, 31 Januari 2011

Minggu, 30 Januari 2011

Bikin KTP Elektronik Rp 6 Triliun

Wow, Bikin KTP Elektronik Rp 6 Triliun
Penulis: TOF | Editor: tof
Selasa, 17 November 2009 | 01:17 WIB
Dibaca: 40
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI akan membentuk tim yang bertugas mengawasi penyelesaian program data kependudukan dan pembuatan kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP).

"Kami berharap DDN sudah bisa menyelesaikan program tersebut pada 2011 sehingga menghadapi Pemilu legislatif 2014 kita sudah memiliki "data base" kependudukan yang baik," kata Ketua Komisi II Burhanuddin Napitupulu pada rapat dengar pendapat dengan Pelaksana Tugas  Dirjen Administrasi Kependudukan (Atminduk).
 
Dia mengatakan, program pembuatan data kependudukan dan e-KTP dilakukan Depdagri, dibantu beberapa instansi lainnya. Untuk kegiatan itu, Depdagri mengganggarkan dana Rp 6 triliun. Dengan anggaran tersebut dan bantuan sejumlah pihak, kata Napitupulu, ia berharap data kependudukan dan pembuatan e-KTP sudah selesai pada 2011.
  
Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno meragukan usulan anggaran Rp 6 triliun yang dinilai sangat tinggi. Menurut dia, Ditjen Imigrasi pernah membuat program data kependudukan dan e-paspor, tapi anggarannya tidak sampai demikian tinggi.

Untuk melakukan klarifikasi soal usulan anggaran tersebut, kata dia, Komisi II akan membentuk tim yang akan bertugas mengawasi kinerja Depdagri dan mengurai peruntukan anggaran tersebut.

Plt Dirjen Atminduk Irman mengatakan, dalam pembuatan data kependudukan dan e-KTP, Depdagri akan dibantu oleh Badan Pengkajian dan Penerapan (BBPT), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Lembaga Sandi Negara.

Sedangkan pelaksanaan teknis pembuatan e-KTP akan dikerjakan oleh pihak ketiga yakni swasta yang memiliki keterampilan khusus di bidang tersebut."Sebagai penanggungjawab program tentu akan bekerja sungguh-sungguh, karena kalau tidak sungguh-sungguh dan terjadi persoalan maka kami yang akan berhadapan dengan hukum," katanya.
 
Soal nilai angaran tersebut, menurut dia, Depdagri lebih mengutamakan kualitas daripada nilai anggaran.
Sumber : Kompas.com Senin, 31 Januari 2011

Jumat, 28 Januari 2011

MAN OF THE YEAR 2010


Tadi malam, Rakyat Merdeka Online menganugerahkan Man of The Year dan News Maker 2010 ke tujuh tokoh nasional. Dari kiri, Hotbonar Sinaga (Dirut Jamsostek), Syarief Hasan (Menkop dan UKM), Akbar Faizal (anggota DPR), Mahfud MD (Ketua MK), Anas Urbaningrum (Ketum Partai Demokrat), Didik Heru Purnomo (Ketua Pelaksana Harian Bakorkamla) dan Firman Utina (Timnas PSSI). DWI PAMBUDO/RM
Sumber :rakyatmerdeka.co.id /Jumat, 28 Januari 2011

Kamis, 27 Januari 2011

Menyoal Hukum Rajam

Menyoal Hukum Rajam
Senin, 28 September 2009 | 04:31 WIB
Dibaca: 2741
Hamid Awaludin
Hari-hari ini, Aceh kembali menyita perhatian. Bukan karena kekerasan yang masih merebak, juga bukan karena soal tsunami.
Penarik pelatuk kehebohan adalah qanun yang dibuat DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam qanun itu, dibolehkan adanya hukuman rajam bagi pezina. Hukum rajam ini diklasifikasi sebagai bagian pelaksanaan syariat Islam.
Komentar yang menolak hukuman rajam kini bermekaran. Bahkan, ada yang menghubungkan, qanun itu adalah implementasi perjanjian damai antara Pemerintah RI dan mantan GAM di Helsinki tahun 2005.
Pandangan ini amat keliru. Pasalnya, selama tujuh bulan perundingan, baik perunding pemerintah maupun GAM sama sekali tidak membicarakan agenda syariat Islam. Bahkan, dalam putaran pertama perundingan pada Januari 2005, Malik Machmud, Ketua Juru Runding GAM, tegas mengatakan, perjuangan mereka bukan untuk mendirikan negara Islam. Nur Djuli, salah satu perunding GAM yang banyak mewarnai pembicaraan dalam putaran-putaran awal perundingan damai, juga tegas menolak jika GAM dianggap berjuang untuk penegakan syariat Islam.
Hukum rajam
Tiap bentuk hukuman dari sebuah sistem hukum seyogianya dipandang dari perspektif dinamika masyarakat. Memang ada masanya. Pada masa lalu, bentuk hukuman bagi siapa saja yang dinilai melanggar hukum adalah hukuman badan. Artinya, hukuman bagi pelanggar hukum adalah penyiksaan badan mereka. Pada zaman kuno, tiap orang yang dinilai bersalah, kedua kaki dan tangan diikat tali, lalu ditarik dua kuda yang berlawanan arah. Hasilnya, kaki-kaki dan tangan-tangan terpisah dari badan. Hukuman ini dijalankan karena saat itu filosofi hukuman adalah balas dendam dan fisik yang harus dihukum (M Foucault, Discipline and Punsihment, 1979).
Saat itu, bentuk hukuman penyiksaan atas fisik dilaksanakan karena bentuk masyarakat masih amat sederhana dan belum menemukan bentuk hukuman alternatif yang membutuhkan institusi. Salah satu contoh nyata dalam aspek kehidupan lain adalah transaksi ekonomi. Jual beli di pasar masih dilakukan dengan cara barter barang karena belum ditemukan sarana jual beli yang bernama mata uang. Sistem itu mengalami perubahan fundamental sejalan perkembangan masyarakat.
Namun, bentuk hukuman penyiksaan badan seperti itu telah menemui ajal selaras perkembangan masyarakat. Pelan-pelan, masyarakat kian rasional dan menemukan bentuk hukuman yang lebih manusiawi. Ini semua berpangkal dari cara berpikir masyarakat yang melahirkan sistem hukum dan bentuk hukuman. Dari sinilah muncul ide bentuk hukuman pidana penjara.
Maka, sejak abad XVIII, hukuman penyiksaan fisik atas pelaku kejahatan mulai dialihkan menjadi pidana kurungan badan. Ini karena filosofi hukuman pun mengalami pergeseran secara fundamental, dari konsep balas dendam menjadi rehabilitasi.
Hukuman pidana kurungan badan menitikberatkan pada prinsip pengawasan untuk sebuah perubahan, sementara hukuman penyiksaan fisik dititikberatkan pada kemarahan negara yang berlebihan dan tak rasional atas pelaku kejahatan. Karena dasarnya adalah kemarahan yang berlebihan dan tidak rasional, pelaku kejahatan tidak pernah diharapkan lagi untuk kembali ke masyarakat. Pelaku kejahatan sudah dianggap tamat dan tak ada lagi pintu bagi mereka untuk kembali ke masyarakat menjadi orang yang baik.
Mengubah akhlak
Hukuman penjara tetap membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk mengubah akhlak dan kembali menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam perspektif ini, kehidupan manusia selalu dipandang sebagai sebuah proses dinamis, di mana orang bisa jahat, bisa juga menjadi baik. Karena itu, menghukum seseorang tidak boleh dengan motif balas dendam (Hamid Awaludin, Prison Group Dynamics, 1998).
Terlepas dari logika perubahan bentuk hukuman itu, hukuman rajam yang diberlakukan di Aceh melalui qanun, dari perspektif hukum, menimbulkan soal besar. Masalahnya, hukum positif kita yang berlaku secara nasional tidak mengenal keberadaan hukuman rajam.
Dari sudut pandang ini, hukuman rajam jelas tidak berjalan seiring hukum nasional kita. Sulit membayangkan, apalagi membenarkan, sebuah produk hukum yang dibuat oleh legislatif daerah bisa mengesampingkan kaidah hukum yang dibuat legislatif nasional bersama pemerintah, telah berlaku dan dipraktikkan secara nasional.
Maka, yang terbayangkan, hukuman rajam di Aceh hendaknya dianulir. Biar kita maju selangkah lagi menjadi bangsa yang lebih manusiawi dan rasional, sejalan dinamika perkembangan kehidupan kita dan bangsa-bangsa lain. Jangan kita mengklaim diri sebagai bangsa maju, tetapi cara kita menghukum orang masih cara lama.
Dan, yang paling penting, Aceh harus bergerak maju karena Aceh sudah aman. Jangan karena konflik masa lalu yang sudah selesai itu, kembali menyita energi, yang bisa membuat roda perputaran dinamika Aceh tersendat lagi.
Hamid Awaludin Duta Besar RI di Rusia

Sumber : kompas.com. 28 Januari 2011.

Video Hukuman Rajam Jadi Bukti

PENGADILAN
Video Hukuman Rajam Jadi Bukti
Penulis: Josephus Primus | Editor: Josephus Primus
Kamis, 27 Januari 2011 | 20:14 WIB

Dibaca: 35063


Ilustrasi

TERKAIT:
KOMPAS.com - Kamera video menayangkan gambar ratusan batu menghunjam ke tubuh pasangan Khayyam dan Siddqa. Keduanya menjalani hukuman rajam lantaran tudingan perzinahan.
Babak demi babak bergulir. Siddqa, perempuan berusia 25 tahun, berdiri di dalam lubang setinggi pinggang dan tertutup oleh burka biru.
Ratusan orang dari pedesaan setempat berkumpul ketika dua orang ulama menyampaikan hukuman rajam karena terbukti berzina.  Selanjutnya dalam hitungan dua menit, hukum rajam dilakukan. Ratusan batu, beberapa di antaranya berukuran lebih besar dari kepalan lelaki dewasa dilemparkan ke kepala dan badan perempuan tersebut.
Siddqa mencoba untuk keluar dari lubang. Tetapi, jumlah batu yang dilempar terlalu banyak sehingga dia tidak kuasa menahan lemparan batu. Kemudian sebuah batu besar dilempar tepat di kepalanya dan dia sekarat di dalam lubang bersimbah darah.
Ajaibnya Siddqa masih hidup, dan ulama kemudian mengatakan hukuman selesai. Sadisnya, seorang anggota Taliban justru mendekati perempuan itu dan menembaknya sebanyak tiga kali hingga mati.
Kemudian pasangannya, Khayyam, mendapat giliran rajam berikutnya. Tangannya diikat di belakang. Sebelum ditutup matanya, dia sempat melihat ke kamera telepon yang digunakan untuk merekam kejadian ini. Dia terlihat menantang.
Akibatnya, lemparan rajam terhadapnya semakin brutal. Ratusan batu menghantamnya, dia sempat terdengar menangis namun kemudian terdiam.
Pasangan ini sebelumnya sempat kabur ke Pakistan. Akan tetapi kemudian, mereka mau kembali setelah dibujuk kalau kembali tidak akan mendapatkan hukuman. Nyatanya, kedua korban cuma mendapat janji palsu.
Inilah tayangan yang kini bakal dimanfaatkan otoritas Afganistan untuk mencokok para pelaku hukum rajam. Insiden kekejaman itu terjadi pada Agustus silam di Distrik Dashte Archi, Provinsi Kunduz, Afganistan bagian utara. "Melalui video itu, yang bertanggung jawab dalam insiden itu bisa dikenali," kata Kepala Polisi Kunduz Jenderal Daoud Daoud berkilah.
"Penyelidik khusus polisi telah dikirim ke kawasan itu oleh otoritas Afganistan dan NATO," imbuhnya.
Di sisi lain, juru bicara Taliban Zabiullah Mujahid dalam sebuah wawancara telepon membela hukuman tersebut. "Setiap orang yang tahu tentang Islam mengerti kalau rajam dengan dilempar batu diatur dalam Quran, dan itu adalah hukum Islam," katanya.
"Ada orang yang menyebut ini tidak manusiawi, tetapi hal itu justru menghina nabi. Mereka ingin membawa pemikiran barat ke negara ini," katanya.
Perwakilan NATO Mark Sedwill mengatakan Taliban justru memiliki pandangan hukum Islam yang mengerikan. Seraya menambahkan kalau pemerintah Afghan perlu memperbaiki sistem hukumnya. "Masyarakat seakan diteror karena tidak punya pilihan, oleh karena itu kami ingin menghilangkan Taliban di masyarakat," ujarnya sebagaimana warta AP dan AFP pada Kamis (27/1/2011).
Ahmed Nader Nadery, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Afganistan yang menyaksikan tayangan video secara utuh mengatakan, hal itu mengingatkannya saat Taliban berkuasa penuh di Afganistan. "Bukan hanya mengingatkan saya atas masa lampau di Kabul dan bagian lain negeri ini. Tetapi, hal itu juga menciptakan perasaan ketakutan dan menimbulkan kebencian, khawatir bagaimana jika Taliban kembali berkuasa,"katanya.
Nadery menambahkan,"Pemerintah Afganistan dan masyarakat internasional gagal menangani Taliban."
Sumber : kompas.com. / Jumat, 28 Januari 2011

Selasa, 11 Januari 2011

Keindahannya Matematika


 1st simply see how mathematics work then .....
Beauty of Mathematics!!!!!!!
 


1 x 8 + 1= 9
12 x 8 + 2= 98
123 x 8 + 3= 987
1234 x 8 + 4= 9876
12345 x 8 + 5= 98765
123456 x 8 + 6= 987654
1234567 x 8 + 7= 9876543
12345678 x 8 + 8= 98765432
123456789 x 8 + 9= 987654321 


1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111 
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111 
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111 
12345678 x 9 + 9 = 111111111 
123456789 x 9 +10= 1111111111  

9 x 9 + 7 = 88
98 x 9 + 6 = 888 
987 x 9 + 5 = 8888 
9876 x 9 + 4 = 88888 
98765 x 9 + 3 = 888888 
987654 x 9 + 2 = 8888888 
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888


Brilliant, isn't it?

And look at this symmetry:

1 x 1 = 1
11 x 11 = 121 
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321 
11111 x 11111 = 123454321 
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321 
11111111 x 11111111 = 123456787654321 
111111111 x 111111111 = 12345678987654321

Senin, 15 Juni 2009

ERA PERMATA - SENAYAN

Apabila Bapak / Ibu berkenan Menjual / Membeli
Properti atau Bapak / Ibu mengetahui ada yang
akan Menjual / Membeli Properti, maka hubungi kami.
KAMI SIAP MEMBANTU
Gratis Asuransi Kebakaran

Hubungi : B. Albin P, SE (Beny)
HP : 0813.1660.3323

Cari Blog Ini