"Jadi buat Inafis dulu, baru SIM. Kan buat SIM mesti ada sidik jari," jelas Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Taufik saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/4/2012).
Kartu Inafis resmi diluncurkan pada Selasa (17/4). Kartu yang menyimpan data lewat sidik jari itu diperlukan kepolisian guna memudahkan identifikasi.
"Jadi di kartu itu ada kode-kode personal sidik jari," terangnya.
Untuk yang ingin memiliki SIM baru tentu mau tidak mau mesti memiliki kartu Inafis. Bagaimana dengan yang SIM perpanjangan? "Kalau yang diperpanjang, boleh bikin boleh tidak. Tapi tentunya akan lebih mudah kalau mau bikin," tuturnya.
Kartu Inafis baru 'diwajibkan' di Polda di Pulau Jawa. Ada 41 titik untuk membuat kartu Inafis itu.
Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebut dalam Inafis Card itu, selain memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, juga sidik jari pemilik kartu. Selain itu ada juga nomor kendaraan, BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di bank. Seluruhnya masuk dalam pendataan.
Data dalam Inafis Card itu sama dengan yang tercantum dalam e-KTP yang sedang digenjot Kemendagri. Selama ini Kemendagri menggembar-gemborkan bahwa e-KTP menyangkut data keseluruhan dan bisa digunakan untuk kepentingan semua instansi. Perbedaan Inafis dan e-KTP adalah soal catatan kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.