Jakarta
Abraham Samad percaya diri. Dengan lantang, dia menyebut
tak takut diperiksa Komite Etik KPK. Pemeriksaan itu bisa jadi digelar
terkait masuknya laporan ke bagian pengaduan masyarakat bahwa ada
prosedur yang tidak ditempuh Ketua KPK itu saat menetapkan Miranda S
Gultom dan Angelina Sondakh menjadi tersangka.
"Siapa pun di muka bumi ini harus siap. Saya siap," tegas Samad di sela-sela penandatanganan MoU pemberantasan korupsi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Samad yang banyak menuai pujian dan dukungan dari politisi di Komisi III DPR ini pun yakin kalau dirinya bertindak sudah sesuai prosedur.
"Saya nggak merasa bersalah. Tidak ada kesalahan prosedur," tegas Samad.
Pelaporan itu dilakukan oleh Abdul Rohman Yakob. Dia mempertanyakan mengapa sejak Miranda dan Angie diumumkan menjadi tersangka oleh Ketua KPK Abraham Samad pada Januari 2012 silam, sampai saat ini tidak ada langkah nyata yang dilakukan KPK.
"Daripada terjadi wacana di luar KPK, lebih bagus saya langsung beritahukan hal ini ke KPK," ujar Yakob usai melaporkan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK, Jumat (16/3/2012) petang.
Pria yang mengaku pernah mendapatkan penghargaan HAM Human Right Defender di New York pada tahun 2001 tersebut secara khusus menggugat Abraham Samad karena menganggap sang Ketua KPK telah melanggar prosedur penyelidikan/penyidikan terkait penetapan tersangka itu.
"Saya menyampaikan pengaduan terhadap Abraham Samad dengan dasar dan alasan pada saat dia mengumumkan penetapan tersangaka Miranda dan Angelina, belum ada surat perintah yang sah dari pimpinan KPK kepada penyidik untuk melakukan penyidikan," Yakob menuding.
Di akhir surat pelaporannya, Yakob juga mendesak komite etik KPK untuk memeriksa Abraham Samad. "Mohon komite etik KPK melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
sumber : http://news.detik.com/read/2012/03/29/125242/1879926/10/abraham-samad-tak-gentar-diperiksa-komite-etik-kpk-terkait-miranda?nd992203605
(ndr/vit)
"Siapa pun di muka bumi ini harus siap. Saya siap," tegas Samad di sela-sela penandatanganan MoU pemberantasan korupsi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Samad yang banyak menuai pujian dan dukungan dari politisi di Komisi III DPR ini pun yakin kalau dirinya bertindak sudah sesuai prosedur.
"Saya nggak merasa bersalah. Tidak ada kesalahan prosedur," tegas Samad.
Pelaporan itu dilakukan oleh Abdul Rohman Yakob. Dia mempertanyakan mengapa sejak Miranda dan Angie diumumkan menjadi tersangka oleh Ketua KPK Abraham Samad pada Januari 2012 silam, sampai saat ini tidak ada langkah nyata yang dilakukan KPK.
"Daripada terjadi wacana di luar KPK, lebih bagus saya langsung beritahukan hal ini ke KPK," ujar Yakob usai melaporkan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK, Jumat (16/3/2012) petang.
Pria yang mengaku pernah mendapatkan penghargaan HAM Human Right Defender di New York pada tahun 2001 tersebut secara khusus menggugat Abraham Samad karena menganggap sang Ketua KPK telah melanggar prosedur penyelidikan/penyidikan terkait penetapan tersangka itu.
"Saya menyampaikan pengaduan terhadap Abraham Samad dengan dasar dan alasan pada saat dia mengumumkan penetapan tersangaka Miranda dan Angelina, belum ada surat perintah yang sah dari pimpinan KPK kepada penyidik untuk melakukan penyidikan," Yakob menuding.
Di akhir surat pelaporannya, Yakob juga mendesak komite etik KPK untuk memeriksa Abraham Samad. "Mohon komite etik KPK melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
sumber : http://news.detik.com/read/2012/03/29/125242/1879926/10/abraham-samad-tak-gentar-diperiksa-komite-etik-kpk-terkait-miranda?nd992203605
(ndr/vit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.