PPATK Bakal Rajin Keliling BersilaturahmiSelasa, 17 Januari 2012 , 08:31:00 WIB

POLRI
| |
RMOL.Rekening
gendut milik petinggi Polri tetap jadi misteri. Padahal, pasca
keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 2 Tahun 2011, pihak
kepolisian harus segera membuka informasi soal rekening gendut sejumlah
petinggi kepolisian.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar
menyatakan, rekening bank merupakan milik pribadi yang kerahasiaannya
dilindungi Undang-undang. Makanya dia belum bisa memastikan apakah Polri
akan membuka rekening itu sesuai dengan keputusan Mahkaman Agung.
“Kita harus menghormati hak privasi yang bersangkutan (pemilik
rekening) dan ada juga kerahasiaan perbankan yang terkait masalah itu
yang tidak bisa dipublikasikan secara luas,” ujar Boy, kemarin.
Boy juga mengatakan, berdasarkan penelusuran Polri, tidak ditemukan
transaksi yang melanggar hukum dari 17 rekening tersebut. Hasil
penyelidikan itupun sudah diberikan kembali ke Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bukti tak ada yang salah
dalam rekening-rekening tersebut.
“Sementara belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Itu juga kesimpulan yang telah disampaikan ke PPATK,” paparnya.
Seperti diketahui, pada 21 September 2010, Indonesia Corruption
Watch (ICW) mengadukan Mabes Polri terkait rekening gendut ke Komisi
Informasi Pusat (KIP).
ICW menilai, Polri terkesan menutup-nutupi kasus rekening gendut yang seharusnya diungkap ke publik.
8 Februari 2011, KIP memutus sengketa infromasi soal rekening gendut
polisi. KIP mengabulkan permohonan ICW dan memerintahkan Polri
terbuka, mengumumkan 17 perwira polisi pemilik rekening gendut.
Atas putusan KIP, Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN. Namun, pada
6 Juni 2011, Mabes Polri mencabut banding itu. Dan terhitung sejak saat
itu putusan KIP bak hilang ditelan bumi.
Peneliti ICW, Agus Suhartono mengatakan PERMA itu mewajibkan Polri membuka nama-nama pemilik rekening gendut ke publik.
Menurutnya, ketentuan di dalam PERMA pasal 13 disebutkan, sengketa
informasi yang sudah diputus KIP bisa diminta untuk segera dieksekusi.
Permohonan eksekusi diajukan ke pengadilan. Sebelum adanya PERMA,
seperti tidak ada kewajiban terhadap pihak yang kalah untuk
melaksanakan putusan KIP. “
Jadi ICW bisa meminta ke pengadilan untuk mengeksekusi putusan KIP,” kata Agus.
Sebagai penegak hukum, kata Agus, seharusnya pihak kepolisian mau
membeberkan ke publik jika ada anggotanya yang memiliki rekening tidak
wajar. Saat ini justru tidak ada niat baik dari kepolisian untuk
mematuhi putusan KIP. “Seharusnya putusan KIP dipatuhi. Ini kan menjadi
preseden buruk bagi polisi,” tegasnya.
Ketua PPATK, M. Yusuf menyayangkan sikap penegak hukum yang
lambat dalam merespons laporan PPATK. “Kami berharap ada kesungguhan
dari para penegak hukum,” ujarnya.
Sejatinya, PPATK rajin menyampaikan laporan mengenai rekening
mencurigakan itu sejak 2003. Tentu saja, awalnya laporan yang
disampaikan tidak mencapai ribuan. Jumlah 1.800 itu merupakan kumulatif
dari 2003 hingga 2011. Namun, karena penegak hukum bergerak lambat
jadinya laporan itu menumpuk.
Indikator lambatnya kinerja penegak hukum itu berkaca pada sedikitnya
laporan balik dari penegak hukum ke PPATK. Padahal, PPATK telah
bekerja keras untuk mengeliminir 83.435 laporan mencurigakan yang
masuk ke instansi tersebut. “Semua sudah kami serahkan termasuk ke KPK,
detailnya tanya penegak hukum,” imbuhnya.
Yang jelas, pembiaran itu makin menyuburkan parasit di dalam
transaksi keuangan Indonesia. Modus untuk membuat rekening gendut
juga bertambah. Terbaru, PPATK menyebut kartu kredit bisa menjadi
sarana untuk mengeruk keuntungan. Caranya, pemilik menghamburkan uang
tetapi pihak ketiga atau orang lain yang bayar.
Sikap lambat itu tentu saja sangat dia sayangkan. Apalagi, PPATK
merasa pekerjaan mereka “digantung” para penegak hukum. Bagaimana
tidak kalau rekening-rekening yang dianggap penegak hukum itu kurang
bukti akan dibiarkan menguap. Seharusnya, lanjut Yusuf, rekening itu
dipublikasikan ke masyarakat.
Menurut Yusuf, penegak hukum harus menpublikasikan nama-nama
pemilik rekening yang ternyata tidak terbukti berkaitan dengan tindak
pidana korupsi adalah agar tidak menimbulkan fitnah antara satu dengan
yang lainnya. Namun apabila penegak hukum menemukan bahwa rekening
tersebut mengandung unsur korupsi, maka penegak hukum harus
menelusurinya sampai tuntas.
“Kami berhak meminta detail hasil laporan tersebut, apalagi
kebanyakan laporan yang kita terima dikatakan belum cukup bukti,”
tuturnya.
Yusuf menyebut PPATK sebenarnya tidak rewel, pengungkapan itu bisa melalui pemaparan, pakai
ekspose atau
focus by discussion. Namun, uang rakyat itu tidak kunjung mendapat klarifikasi.
Menanggapi kelambatan langkah para penegak hukum dalam memproses
laporan rekening gendut, PPATK pun tidak kehabisan akal. Salah satu
langkah yang akan diambil PPATK adalah, pihaknya tak akan lelah
“berkeliling” menemui para penegak hukum.
“Saya akan bikin pertemuan rutin dengan para penegak hukum khusus
untuk membicarakan rekening gendut. Paling tidak 2-3 bulan sekali kami
akan duduk bersama,” katanya.
Tak Ada Alasan Polisi Menutup-nutupi
Yahdil Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Yahdil Harahap mengatakan, tidak ada alasan
untuk Polri untuk menutupi rekening gendut anggotanya, setelah terbit
PERMA No 2 Tahun 2011.
“Polri harus segera membongkar dan membeberkan secara transparan
siapa-siapa saja perwira yang memiliki rekening bermasalah tersebut,”
katanya, kemarin.
Menurutnya, DPR akan mencecar Kapolri terhadap proses penelusuran
yang dilakukan lembaganya terkait persoalan itu. “Beberapa kali
pertemuan DPR dan Kapolri selalu disampaikan semuanya masih dalam
proses,” ungkapnya.
Politisi asal PAN ini menegaskan, publik sangat ingin tahu
bagaimana perkembangan upaya Polri dalam meneliti laporan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.
Menurutnya, ketidaktransparanan Polri membongkar kasus rekening gendut itu hanya akan merugikan Korps Bhayangkara tersebut.
Dikatakan,
kalau memang ke-17 rekening gendut sudah dianalisis dan
ada diambil kesimpulan, sebaiknya dibeberkan ke publik. “Ini agar
kepercayaan masyarakat kepada Polri kembali pulih,” ucapnya.
Komisi III DPR, kata dia, berkomitmen menuntaskan kasus rekening
gendut ini sampai tuntas. “Kita akan terus tanyakan pada saat RDP dengan
Kapolri,” tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
sumber: http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/01/17/52196/Polri-Tetap-Ogah-Ungkapkan-Rekening-Gendut-Jenderal-