Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Tampilkan postingan dengan label Rekening Gendut Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rekening Gendut Polri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2013

Jenderal Rekening Gendut Tidak Etis Jadi Kapolri


TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyebut jika calon Kepala Polri harus punya rekam jejak karier yang bersih. Termasuk bersih dari kabar miring kepemilikan rekening gendut.

Dari sembilan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Timur Pradopo, terdapat nama Kepala Lembaga Pendidikan Komjen Budi Gunawan, dan Asisten Operasi Kapolri Irjen Badrudin Haiti. Keduanya sempat terkena temuan janggal Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan dengan kepemilikan rekening gendut.

Menurut dia, sebaiknya Komjen Budi Gunawan dan Irjen Badrudin Haiti tidak dimasukkan dalam bursa calon Kapolri. "Berdasar logika, dan etika seyogyanya cari calon yang lain," kata Bambang saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Juli 2013.

Menurut dia, temuan PPATK beberapa tahun silam tidak bisa dianggap enteng. Meski pun temuan itu tidak benar atau tidak ditindaklanjuti, tetap saja sudah menjadi cap buruk. Parahnya, cap buruk bukan diterima kedua jenderal itu, melainkan institusi Polri. "Masyarakat lihatnya Polri tidak bersih," kata dia.

Pada akhirnya, Bambang tetap menyerahkan keputusan siapa pengganti Kapolri kepada Komisi Kepolisian Nasional, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Tinggal mereka mau cari pemimpin yang bagus buat Polri atau tidak."

INDRA WIJAYA
sumber: http://id.berita.yahoo.com/jenderal-rekening-gendut-tidak-etis-jadi-kapolri-194713336.html

Rabu, 13 Februari 2013

Kotuptor : KORUPSI SIMULATOR SIM KPK Telusuri Aset Jenderal Susilo

KORUPSI SIMULATOR SIM
KPK Telusuri Aset Jenderal Susilo
Sabtu, 22 Desember 2012 , 00:53:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima


KPK/IST

  

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aset bekas Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengaddan driving simulator SIM di Korlantas Polri.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menerangkan penelusuran aset Jenderal Susilo sudah dilakukan pasca penetapannya sebagai tersangka.

"Penelusuran aset dilakukan kalau ada ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa. KPK ada pemetaan aset-aset tersangka," kata Johan Budi dikantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (21/12).

Kendati begitu, Johan belum mengetahui apakah rekening milik Djoko sudah diblokir KPK atau belum. Johan bilang, dia akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Tapi, jika diperlukan maka rekening Djoko dapat diblokir oleh KPK.

"Pemblokiran tidak berdasarkan Laporan Hasil Analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tapi penelusuran KPK," kata Johan.

Djoko diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,6 miliar di tahun 2010 yang terdiri dari harta tidak bergerak dan bergerak.

Harta tak bergerak milik Djoko bernilai Rp4,610 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan seluas 700m2 dan 393 m2 di kota Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri tahun 2000 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2,665 miliar.

Selain itu juga tanah seluas 700m2, di kota Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri perolehan tanpa keterangan tahun dengan NJOP Rp1,945 miliar.

Sementara Djoko memiliki harta bergerak dengan nilai total Rp275 juta, yang terdiri dari mobil merk toyota Kijang Innova, buatan tahun 2005 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp140 juta. Ada juga mobil kijang innova lainnya buatan tahun 2005 dengan nilai jual Rp135 juta.

Harta bergerak lainnya berjumlah Rp500 juta, yang terdiri dari logam mulia yang berasal dari warisan perolehan tahun 1999 sampai dengan 2000 dengan nilai jual Rp160 juta.

Selain itu, Djoko pun memiliki batu mulia yang berasal dari warisan mulai tahun 2000 sampai dengan tahun 2001 senilai Rp160 juta. Djoko juga memiliki barang seni dan antik yang berasal dari hasil sendiri tahun 2008, bernilai Rp80 juta.

Benda bergerak lainnya yang diperolehnya pada tahun 1998 sampai dengan tahun 1999 bernilai jual Rp100 juta. Terakhir, Djoko memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp237,4 juta. [arp]
sumber :http://www.rmol.co/read/2012/12/22/91018/KPK-Telusuri-Aset-Jenderal-Susilo-


Kamis, 23 Agustus 2012

KPK Peringatkan Pengacara Irjen Djoko Susilo


Penulis : Icha Rastika | Kamis, 23 Agustus 2012 | 13:05 WIB
dibaca: 34265
|
 
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para pengacara dari Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo untuk tidak menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Djoko menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Siapa pun yang melanggar peraturan perundangan dan menyebabkan obstruction of justice harus berhadapan dengan undang-undang, siapa pun dia, termasuk lawyer (pengacara)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Dia menanggapi pernyataan pengacara Djoko, Fredrich Yunadi, yang mengungkapkan bahwa Djoko menolak diperiksa KPK. Menurut Fredrich, Djoko yang sudah diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri itu tidak bisa lagi diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Djoko diperiksa Bareskrim sebagai saksi kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Menurut Bambang, Djoko tidak bisa menghindari pemeriksaan di KPK. "Saya ingin mengatakan, dalam konteks pemeriksaan simulator, harus dijalani," katanya.
KPK berencana memeriksa Djoko sebagai tersangka dalam waktu dekat. Terkait jadwal pemeriksaan Djoko, Bambang mengatakan bahwa hal itu masih akan didiskusikan pimpinan KPK dengan tim penyidik.
Pengacara Djoko yang lain, Juniver Girsang, Selasa lalu, mengatakan akan kooperatif sepanjang proses hukum di KPK sesuai dengan prosedur. Menurut tim pengacara Djoko, penetapan kliennya sebagai tersangka KPK tidak sesuai prosedur. Juniver mengatakan, KPK tidak pernah memeriksa kliennya lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kata dia, tidak ada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus kliennya.
Terkait pemeriksaan saksi ini, Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan bahwa KPK sudah meminta keterangan lebih dari 10 orang dalam proses penyelidikan, atau sebelum menetapkan Djoko sebagai tersangka. Salah satu yang dimintai keterangan oleh KPK adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, yang diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011. Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko bersama dengan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Editor :Egidius Patnistik
sumber: Kompas .com/ Jumat, 24 Agustus 2012

Senin, 13 Agustus 2012

Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?

Kasus Simulator SIM, Pemimpin KPK Disadap Polisi?

TEMPO.CO, Jakarta - Perang antara Markas Besar Kepolisian Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus simulator uji Surat Izin Mengemudi (SIM) terus berlangsung.  Genderang perang telah terdengar dari Trunojoyo, tempat Markas Besar Kepolisian.  Hal itu terungkap dalam laporan utama majalah Tempo edisi 13 Agustus 2012 yang berjudul "Mengapa Polisi Bertahan".
Seorang perwira tinggi menyebutkan operasi-operasi gelap telah dilakukan. Di antaranya penyadapan komunikasi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari penyadapan itu, ia mengklaim, bisa diketahui siapa pemimpin KPK yang paling getol mendorong pengusutan perkara di Kepolisian. Penguntitan terhadap beberapa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi juga dilakukan. "Peluru" untuk membidik pemimpin KPK juga disiapkan. Kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan mereka pada masa lalu ditelisik kembali.
Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Markas Besar Polri, mengatakan tidak bisa mengomentari soal itu. "Saya baru tahu dari Anda," ujarnya kepada Elliza Hamzah dari Tempo.
Petinggi Kepolisian rupanya mati-matian menahan agar kasus korupsi simulator di Korps Lalu Lintas tidak sepenuhnya disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, jika itu dilakukan, penyimpangan pada proyek-proyek sejenis di Korps Lalu Lintas akan juga terbongkar. "Ada banyak proyek yang nilainya ratusan miliar," kata seorang perwira polisi.
Selama ini, Markas Besar Kepolisian memperoleh kemudahan dalam proyek pengadaan menggunakan dana alokasi penerimaan negara bukan pajak. Sepanjang 2011, pagu pos ini di dalam daftar isian proyek Polri tercatat Rp 3,12 triliun--melompat 74,4 persen dari tahun sebelumnya, Rp 1,79 triliun.
Kementerian Keuangan mengizinkan Kepolisian menggunakan langsung 90 persen penerimaan yang berasal dari pengurusan surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, tanda nomor kendaraan bermotor, juga mutasi antardaerah. "Dana ini yang dipakai untuk membiayai sejumlah pengadaan di Korps Lalu Lintas," kata seorang sumber.
Pada 2011, Korps Lalu Lintas juga menangani pengadaan material tanda nomor kendaraan bermotor senilai Rp 702,5 miliar. Proyek ini digarap Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas. Belakangan, seluruh pengadaan bahan baku pelat nomor kendaraan ini diserahkan ke Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dalam wawancara dengan Tempo pada Mei lalu, Budi membenarkan soal ini. "Saya dan Primkoppol bekerja sama," ujar pemilik perusahaan peleburan aluminium di Kilometer 57, Kerawang, Jawa Barat, ini.
Ada juga pengadaan surat tanda coba kendaraan senilai Rp 75,17 miliar, pendukung surat izin mengemudi Rp 210 miliar, dan mutasi luar daerah Rp 21,3 miliar. Seluruh pengadaan ini dikhawatirkan akan juga diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan perkara korupsi simulator kemudi. "Ini berbahaya bagi banyak petinggi Polri," katanya.
Seorang perwira polisi mengatakan, selama ini, Korps Lalu Lintas menjadi sumber pemasukan gelap banyak pejabat. Ia menyebutkan Korps Lalu Lintas merupakan "gerbang uang sejumlah jenderal".
Kepada wartawan, Jenderal Timur Pradopo memastikan akan mengusut semua petinggi Kepolisian yang terlibat. "Kalau ada keterangan saksi dan bukti yang mendukung, akan kami telusuri," ujarnya.
Sumber:http://id.berita.yahoo.com/kasus-simulator-sim-pemimpin-kpk-disadap-polisi-044455067.html
SETRI YASA | TRI SUHARMAN | ANGGITA | AYU PRIMA

Kamis, 19 April 2012

KPK : Abraham Samad Tak Gentar Diperiksa Komite Etik KPK Terkait Miranda

M Rizki Maulana - detikNews
 
Kamis, 29/03/2012 12:52 WIB
Jakarta Abraham Samad percaya diri. Dengan lantang, dia menyebut tak takut diperiksa Komite Etik KPK. Pemeriksaan itu bisa jadi digelar terkait masuknya laporan ke bagian pengaduan masyarakat bahwa ada prosedur yang tidak ditempuh Ketua KPK itu saat menetapkan Miranda S Gultom dan Angelina Sondakh menjadi tersangka.

"Siapa pun di muka bumi ini harus siap. Saya siap," tegas Samad di sela-sela penandatanganan MoU pemberantasan korupsi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Samad yang banyak menuai pujian dan dukungan dari politisi di Komisi III DPR ini pun yakin kalau dirinya bertindak sudah sesuai prosedur.

"Saya nggak merasa bersalah. Tidak ada kesalahan prosedur," tegas Samad.

Pelaporan itu dilakukan oleh Abdul Rohman Yakob. Dia mempertanyakan mengapa sejak Miranda dan Angie diumumkan menjadi tersangka oleh Ketua KPK Abraham Samad pada Januari 2012 silam, sampai saat ini tidak ada langkah nyata yang dilakukan KPK.

"Daripada terjadi wacana di luar KPK, lebih bagus saya langsung beritahukan hal ini ke KPK," ujar Yakob usai melaporkan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK, Jumat (16/3/2012) petang.

Pria yang mengaku pernah mendapatkan penghargaan HAM Human Right Defender di New York pada tahun 2001 tersebut secara khusus menggugat Abraham Samad karena menganggap sang Ketua KPK telah melanggar prosedur penyelidikan/penyidikan terkait penetapan tersangka itu.

"Saya menyampaikan pengaduan terhadap Abraham Samad dengan dasar dan alasan pada saat dia mengumumkan penetapan tersangaka Miranda dan Angelina, belum ada surat perintah yang sah dari pimpinan KPK kepada penyidik untuk melakukan penyidikan," Yakob menuding.

Di akhir surat pelaporannya, Yakob juga mendesak komite etik KPK untuk memeriksa Abraham Samad. "Mohon komite etik KPK melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
sumber : http://news.detik.com/read/2012/03/29/125242/1879926/10/abraham-samad-tak-gentar-diperiksa-komite-etik-kpk-terkait-miranda?nd992203605
(ndr/vit)

Wah! Ada 'Kewajiban' Biaya Kartu Inafis Rp 35 Ribu Saat Buat SIM

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 19/04/2012 11:16 WIB
Jakarta Bila Anda membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), kemudian diambil sidik jari, ada biaya yang harus dirogoh sebesar Rp 35 ribu. Tetapi itu bukan pungutan liar, melainkan ongkos pembuatan Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) atau kartu identifikasi terpadu.

"Inafis sejak Mei 2010 telah menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kalau selama ini orang diambil sidik jari untuk SIM dan lain-lain, membayar Rp 35 ribu, sekarang diberikan kartu Inafis," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/4/2012).

Pungutan untuk Inafis itu sebenarnya bukan kewajiban. Tapi memang, mau tidak mau seseorang yang mengurus SIM mesti membuat itu.

"Sebenarnya sudah lama berjalan dan tidak ada kewajiban, tetapi setiap mengambil SIM, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) dipersyaratkan diambil sidik jarinya," imbuh Sutarman.

Sutarman menjamin, pembuatan kartu Inafis ini selain memudahkan kepolisian melakukan identifikasi, juga memudahkan pengguna.

"(Ini merupakan) Peningkatan pelayanan, kalau seseorang sudah terdata di Inafis kapan saja membuat SIM, SKCK dan lain-lain, tidak perlu diambil sidik jarinya lagi," tuturnya.

Uang Rp 35 ribu itu pun dijamin tidak masuk kantong tetapi masuk ke kas negara. "PNBP harus disetor ke kas negara," imbuhnya.

(ndr/nrl)

Berita terkait :

Kabareskrim: Kartu Inafis Berbeda dengan e-KTP

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 19/04/2012 12:18 WIB
Jakarta Polri meluncurkan kartu Inafis atau Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis). Kartu ini dibuat bersamaan saat membuat SIM. Biaya yang dikenakan Rp 35 ribu. Kartu ini menyangkut data seseorang secara menyeluruh. Apa bedanya dengan e-KTP yang dibuat gratis?

"Berbeda, Inafis untuk kepentingan identifikasi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/4/2012).

Sutarman menegaskan, kepolisian juga membutuhkan data individu. Data itu nanti digunakan untuk kepentingan penyelidikan. "Sehingga setiap orang harus teridentifikasi dan ini menjadi ranah tugas Polri," tambah Sutarman.

Pungutan biaya membuat kartu Inafis ini bersandarkan pada PP No 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Uangnya disetor ke kas negara," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, Sutarman menyebut dalam Inafis Card ini tidak hanya memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, namun juga sidik jari pemilik kartu juga masuk dalam sistem yang dimiliki kartu tersebut. Juga masuk nomor kendaraan, BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di bank Seluruhnya masuk dalam pendataan.

Data dalam Inafis Card itu sama dengan yang tercantum dalam e-KTP yang sedang digenjot Kemendagri. Selama ini Kemendagri menggembar-gemborkan bahwa e-KTP menyangkut data keseluruhan dan bisa digunakan untuk kepentingan semua instansi.
sumber: http://news.detik.com/read/2012/04/19/121857/1896241/10/kabareskrim-kartu-inafis-berbeda-dengan-e-ktp?nd992203605
(ndr/nrl)
 

Kamis, 19 Januari 2012

Polri Tetap Ogah Ungkapkan Rekening Gendut Jenderal

PPATK Bakal Rajin Keliling Bersilaturahmi
Selasa, 17 Januari 2012 , 08:31:00 WIB

POLRI

  

RMOL.Rekening gendut milik petinggi Polri tetap jadi misteri. Padahal, pasca keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 2 Tahun 2011, pihak kepolisian harus segera membuka informasi soal rekening gendut sejumlah petinggi kepolisian.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, rekening bank merupakan milik pribadi yang ke­rahasiaannya dilindungi Undang-undang. Makanya dia belum bisa memastikan apakah Polri akan membuka rekening itu sesuai de­ngan keputusan Mah­kaman Agung.
“Kita harus menghormati hak privasi yang bersangkutan (pe­milik rekening) dan ada juga kerahasiaan perbankan yang terkait masalah itu yang tidak bisa dipublikasikan secara luas,” ujar Boy, kemarin.
Boy juga mengatakan, berda­sar­kan penelusuran Polri, tidak ditemukan transaksi yang me­langgar hukum dari 17 rekening tersebut. Hasil penyelidikan itu­pun sudah diberikan kembali ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bukti tak ada yang salah da­lam rekening-rekening tersebut.
“Se­men­tara belum ditemukan unsur per­buatan melawan hukum. Itu juga kesimpulan yang telah disam­paikan ke PPATK,” paparnya.
Seperti diketahui, pada 21 Sep­tember 2010, Indonesia Cor­ruption Watch (ICW) mengadu­kan Mabes Polri terkait rekening gendut ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
ICW menilai, Polri terkesan menutup-nutupi kasus rekening gendut yang seharusnya diung­kap ke publik.
8 Februari 2011, KIP memutus sengketa infromasi soal rekening gendut polisi. KIP mengabulkan permohonan ICW dan meme­rintahkan Polri terbu­ka, mengu­mumkan 17 perwira polisi pe­milik rekening gendut.
Atas putusan KIP, Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN. Namun, pada 6 Juni 2011, Mabes Polri mencabut banding itu. Dan terhitung sejak saat itu putusan KIP bak hilang ditelan bumi.
Peneliti ICW, Agus Suhartono mengatakan PERMA itu mewa­jibkan Polri mem­buka nama-nama pemilik rekening gendut ke publik.
Menurutnya, ketentuan di da­lam PERMA pasal 13 disebutkan, sengketa informasi yang sudah diputus KIP bisa diminta untuk segera dieksekusi. Permohonan eksekusi diajukan ke pengadilan. Sebelum adanya PERMA, seperti tidak ada kewajiban terhadap pihak yang kalah untuk melak­sanakan putusan KIP. “
Jadi ICW bisa me­minta ke pengadilan un­tuk meng­eksekusi putusan KIP,” kata Agus.
Sebagai penegak hukum, kata Agus, seharusnya pihak kepoli­sian mau membeberkan ke publik jika ada anggotanya yang memi­liki rekening tidak wajar. Saat ini justru tidak ada niat baik dari kepo­lisian untuk mematuhi putu­san KIP. “Seharusnya putusan KIP dipatuhi. Ini kan menjadi pre­seden buruk bagi polisi,” tegasnya.
Ketua PPATK, M. Yusuf me­nya­yang­kan sikap penegak hu­kum yang lambat dalam meres­pons laporan PPATK. “Kami berharap ada kesungguhan dari para penegak hukum,” ujarnya.
Sejatinya, PPATK rajin me­nyam­paikan laporan menge­nai rekening mencurigakan itu sejak 2003. Tentu saja, awalnya lapo­ran yang disampaikan tidak men­capai ribuan. Jumlah 1.800 itu merupakan kumulatif dari 2003 hingga 2011. Namun, ka­rena penegak hukum bergerak lambat jadinya laporan itu me­numpuk.
Indikator lambatnya kinerja penegak hukum itu berkaca pada sedikitnya laporan balik dari pe­negak hukum ke PPATK. Pada­hal, PPATK telah bekerja keras untuk mengeliminir 83.435 lapo­ran mencurigakan yang ma­suk ke instansi tersebut. “Semua sudah kami serahkan termasuk ke KPK, detailnya tanya penegak hukum,” imbuhnya.
Yang jelas, pembiaran itu ma­kin menyuburkan parasit di da­lam transaksi keuangan In­do­nesia. Modus untuk membuat re­kening gen­dut juga bertambah. Terb­aru, PPATK menyebut kartu kredit bisa menjadi sarana untuk mengeruk keuntungan. Caranya, pemilik meng­hamburkan uang tetapi pihak ketiga atau orang lain yang bayar.
Sikap lambat itu tentu saja sangat dia sayangkan. Apalagi, PPATK merasa pekerjaan mereka “di­gantung” para penegak hu­kum. Bagaimana tidak kalau re­kening-rekening yang dianggap pe­negak hukum itu kurang bukti akan dibiarkan menguap. Seha­rusnya, lanjut Yusuf, rekening itu dipublikasikan ke masyarakat.
Menurut Yusuf, penegak hu­kum harus menpublikasikan na­ma-nama pemilik  rekening yang ter­nyata tidak terbukti berkaitan de­ngan tindak pidana korupsi adalah agar tidak menimbulkan fitnah antara satu dengan yang lainnya. Namun apabila penegak hu­kum menemukan bahwa reke­ning tersebut mengandung unsur ko­rupsi, maka penegak hukum harus menelusurinya sampai tuntas.
“Kami berhak meminta detail hasil laporan tersebut, apalagi kebanyakan laporan yang kita terima dikatakan belum cukup bukti,” tuturnya.
Yusuf menyebut PPATK sebe­narnya tidak rewel, pengung­kapan itu bisa melalui pemapa­ran, pakai ekspose atau focus by discussion. Namun, uang rakyat itu tidak kunjung mendapat klarifikasi.
Menanggapi kelambatan lang­kah para penegak hukum dalam memproses laporan rekening gendut, PPATK pun tidak keha­bisan akal. Salah satu langkah yang akan diambil PPATK ada­lah, pi­haknya tak akan lelah “ber­keliling” menemui para penegak hukum.
 “Saya akan bikin pertemuan rutin dengan para penegak hu­kum khusus untuk membicarakan rekening gendut. Paling tidak 2-3 bulan sekali kami akan duduk bersama,” katanya.
Tak Ada Alasan Polisi Menutup-nutupi
Yahdil Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Yahdil Harahap mengatakan, tidak ada alasan untuk Polri untuk menutupi rekening gendut anggo­tanya, setelah terbit PERMA No 2 Tahun 2011.
“Polri harus segera membong­kar dan membeberkan secara trans­paran siapa-siapa saja per­wira yang memiliki rekening bermasalah tersebut,” katanya, kemarin.
Menurutnya, DPR akan men­cecar Kapolri terhadap proses penelusuran yang dilakukan lem­baganya terkait persoalan itu. “Beberapa kali pertemuan DPR dan Kapolri selalu disampaikan semuanya masih dalam proses,” ungkapnya.
Politisi asal PAN ini menegas­kan, publik sangat ingin tahu bagai­mana perkembangan upaya Polri dalam meneliti laporan Pu­sat Pela­poran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  tersebut.
Menurutnya, ketidak­trans­paranan Polri membongkar kasus rekening gendut itu hanya akan merugikan Korps Bhayangkara tersebut.
Dikatakan, kalau memang ke-17 rekening gendut sudah diana­lisis dan ada diambil kesimpulan, sebaiknya dibeberkan ke publik. “Ini agar kepercayaan masyara­kat kepada Polri kembali pulih,” ucapnya.
Komisi III DPR, kata dia, berkomitmen menuntaskan kasus rekening gendut ini sampai tuntas. “Kita akan terus tanyakan pada saat RDP dengan Kapolri,” tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

sumber: http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/01/17/52196/Polri-Tetap-Ogah-Ungkapkan-Rekening-Gendut-Jenderal-

Komisi III DPR: Polri Gak Usah Munafik

Nasional / Rabu, 18 Januari 2012 11:22 WIB



Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menemukan adanya aliran dana ke polisi. Dana tersebut dinilai dapat mengganggu kinerja dan profesionalisme polisi sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat.

"Apapun alasannya, kutipan uang di lapangan tak diperbolehkan. Jika ingin membantu polisi, gunakanlah cara yang benar," ujar anggota komisi III DPR Abubakar Alhabsyi di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut berharap kasus aliran dana tidak hanya berhenti di Propam Polri. Tapi dilihat lebih dalam untuk melihat adanya pelanggaran kode etik. "Jangan sampai perkara ini berhenti di situ, harus diusut tindak pidananya. Sebaiknya KPK yang memeriksa, kan jelas indikasi gratifikasinya, biar jelas."

Abubakar menilai, jika kasus itu tak secepatnya diungkap, akan berakibat buruk terhadap nama baik Polri. "Jangan ada dustalah di antara kita. Mengenai apakah pemberian itu gratifikasi atau tidak, tak perlu diperdebatkan. Kan sudah jelas, polisi menerima uang karena jabatannya, tak mungkinlah korporasi bagi-bagi uang gratisan."

Abubakar menilai agar Polri tak usah munafik dengan menutupi kasus itu. "Kita jangan suka membohongi diri sendiri atas persoalan bangsa, saya kira hal-hal demikian tak perlu diperdebatkan, kembalikan saja pada hati nurani, dan biarkan nanti proses hukum yang bicara," kata Abubakar. (Wtr2)
sumber:http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/01/18/78962/Komisi-III-DPR-Polri-Gak-Usak-Munafik/6

Kapolri Pastikan Usut Dugaan Aliran Dana Kasus Mesuji

Polhukam / Rabu, 18 Januari 2012 16:11 WIB



Metrotvnews.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo berjanji mengungkap dugaan aliran dana dari perusahaan perkebunan sawit di Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, kepada anggota polisi. Dugaan aliran dana ditemukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji.

“Tentunya akan kita ungkap semuanya,” kata Timur di sela-sela Rapat Pimpinan Polri di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Sebelumnya, TGPF melaporkan sejumlah temuan ke Kementerian Politik Hukum dan HAM. Salah satunya, dugaan aliran dana dari PT Silva Inhutani ke polisi yang menjaga lahan mereka. Uang itu diduga biaya penertiban dan pengamanan lahan tersebut.

“Saya akan ungkap sepenuhnya. Apalagi kalau temuan itu betul,” kata Kapolri.
Selain masalah dana, Kapolri juga berjanji mengusut tuntas kasus konflik sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan sawit di Mesuji. Kasus yang terjadi di beberapa tempat dalam waktu berbeda itu menewaskan sejumlah orang.(IKA)
 Sumber :nhttp://www.metrotvnews.com/read/news/2012/01/18/78993/Kapolri-Pastikan-Usut-Dugaan-Aliran-Dana-Kasus-Mesuji/1

Minggu, 20 Februari 2011

Rekening Gendut Polri

ICW Ancam Laporkan Polri ke Presiden

Senin, 21 Februari 2011 - 07:46 wib
Misbahol Munir - Okezone

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena tidak ada usaha penegak hukum untuk membongkar dugaan adanya rekening gendut milik perwira tinggi Polri.

"Kami akan lapor ke Presiden langsung, ya dengan kirim surat lah," kata Emerson Juntho, saat dikomfirmasi Okezone, Minggu (20/2/2011).

Menurut Emerson, ICW akan mengupayakan dalam minggu ini untuk mengirimkan surat ke Presiden. "Ya, kita upayakan dalam pekan ini," sambungnya.

Emerson juga mempertanyakan tentang perkataan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang mempersilahkan ICW untuk menindaklanjuti temuan rekening gendut milik perwira Polri tesebut.

"Seharusnya pihak kepolisian yang menindaklajutinya, bukan kami. Kita malah mempertanyakan itu," pungkasnya.

Sampai saat ini isu rekening gendut milik beberapa perwira tinggi Polri yang telah dilaporkan ICW belum ada titik terang. ICW menilai langkah-langkah penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sama sekali tidak ada peningkatan dan menilai Polri seakan-akan sudah menutupi kasus ini. Mabes Polri telah didesak membuka 17 rekening milik perwira dengan melakukan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat, namun sidang yang sudah digelar tiga kali tidak memberikan hasil yang maksimal, jawaban perwakilan Mabes Polri yang hadir dalam sidang tersebut sama sekali tidak memberikan jawaban yang memuaskan.(ugo)
Sumber : okezone, Senin, 21 Februari 2011 - 07:46 wib
 http://news.okezone.com/read/2011/02/21/339/426817/339/icw-ancam-laporkan-polri-ke-presiden
 
Berita terkait : 

Inilah Polisi yang Disebut Memiliki Rekening Gendut  

Polisi yang dituduh memiliki rekening gendut dan melakukan transaksi mencurigakan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menelusuri laporan transaksi mencurigakan di rekening sejumlah perwira polisi yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut ini sebagian dari transaksi yang dicurigai PPATK itu.

1. Inspektur Jenderal Mathius Salempang, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Kekayaan: Rp 8.553.417.116 dan US$ 59.842 (per 22 Mei 2009)

Tuduhan:

Memiliki rekening Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana tak jelas. Pada 29 Juli 2005, rekening itu ditutup dan Mathius memindahkan dana Rp 2 miliar ke rekening lain atas nama seseorang yang tidak diketahui hubungannya. Dua hari kemudian dana ditarik dan disetor ke deposito Mathius.

"Saya baru tahu dari Anda."
Mathius Salempang, 24 Juni 2010


2. Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Korps Brigade Mobil Polri

Kekayaan: Rp 6.535.536.503 (per 25 Agustus 2005)

Tuduhan:

Dari rekeningnya mengalir uang Rp 10.007.939.259 kepada orang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005, US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005.

"Dana itu bukan milik saya."
Sylvanus Yulian Wenas, 24 Juni 2010


3. Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan KepolisianKekayaan: Rp 4.684.153.542 (per 19 Agustus 2008)

Tuduhan:Melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.

"Berita itu sama sekali tidak benar."Budi Gunawan, 25 Juni 2010




                                                                                                                                                                  4. Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian
Kekayaan:
Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000 (per 24 Maret 2008)
Tuduhan:

Membeli polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin setiap bulan.

"Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Bareskrim."Badrodin Haiti, 24 Juni 2010


5. Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal
Kekayaan:
Rp 1.587.812.155 (per 2008)
Tuduhan:Menerima kiriman dana dari seorang pengacara sekitar Rp 2,62 miliar dan kiriman dana dari seorang pengusaha. Total dana yang ditransfer ke rekeningnya Rp 3,97 miliar.

"Transaksi mencurigakan itu tidak pernah kami bahas."(M. Assegaf, pengacara Susno, 24 Juni 2010)


6. Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri
Kekayaan:
belum ada laporan

Tuduhan:

Membeli polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Ada dana masuk senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006 hingga Agustus 2007. Ia menarik dana Rp 3 miliar pada November 2006.

"Tidak ada masalah dengan transaksi itu. Itu terjadi saat saya masih di Aceh."Bambang Suparno, 24 Juni 2010
Sumber: Majalah Tempo, Sumber Tempo, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Sumber : Tempointeraktif .: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/06/29/brk,20100629-259301,id.html
 
 

Rekening Gendut Polri

MAKI Daftarkan Praperadilan Rekening Gendut Polri

Senin, 9 Agustus 2010 - 21:09 wib
Putri Werdiningsih - Okezone

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan permohonan Praperadilan dalam kasus rekening gendut petinggi Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/8/2010).

"Kami berhak dan wajib melakukan tindakan hukum permohonan praperadilan atas dihentikannya penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum," jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.

Menurut Boyamin pada 2005, Polri telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai rekening anggota Polri mulai berpangkat bintara sampai dengan perwira tinggi.

Namun hingga permohonan ini diajukan, pihak Polri belum juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sebelumnya, Polri menegaskan telah menyelidiki sebanyak 23 rekening perwira polisi, dan 17 dinyatakan wajar, dua masih diproses, satu transaksi objeknya sudah meninggal, satu transaksi belum dapat ditindaklanjuti karena objek sedang mengikuti Pemilukada.

Boyamin menambahkan, pihak termohon dalam hal ini Polri, juga telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah, karena tidak berdasarkan ketentuan pasal 109 KUHAP. Dengan demikian Polri harus melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(ded)


Berita terkait :

"Lebih Tinggi Perintah SBY atau UU?"

Kamis, 29 Juli 2010 - 18:06 wib
Taufik Hidayat - Okezone

Ilustrasi
JAKARTA - Mabes Polri bersikukuh tidak akan mengumumkan nama pemilik rekening mencurigakan yang diduga milik perwira Polri, kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepolisian membuka kembali kasus rekening tersebut.

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Seto mengatakan, kepolisian tidak bisa mengumumkan nama polisi karena terikat dengan UU No 25 tahun 2003 Tentang Pencucian Uang.

"Kalau di UU mengatakan begitu tidak bisa, walau (didesak) siapa pun. karena kedudukan kita di depan hukum sama saja. Mana yang lebih tinggi, perintah SBY atau UU? SBY juga tunduk sama UU itu. Kalau UU mengatakan begitu tidak bisa," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selasa, Kamis (29/7/2010)


Marwoto menambahkan, kepolisian akan mengikuti perintah Presiden SBY untuk membuka kembali kasus tersebut. Polisi akan melakukan penelaahan kembali terhadap kepemilikan rekening mencurigakan dan mengumumkan nya pada pekan ini.

"Kalau perintah, kemungkinan akan dilaksanakan. Iya, akan diteliti lagi. Mudah-mudahan Jumat besok bisa ditagihlah," katanya.

Seperti diberitakan, Presiden SBY memanggil Kepala Kepolisian Indonesia Kapolri Bambang Hendarso Danuri, terkait kasus rekening gendut polisi. Presiden menilai kasus rekening itu belum jelas, sehingga harus dibuka kembali.

Kepolisian menyatakan dari 23 laporan rekening yang mencurigakan, hanya enam yang dianggap tidak wajar. Namun kepolisian enggan mengungkapkan nama polisi
yang terlibat kasus tersebut.(ram)
Sumber : okezone, kamis, 29, 2011
 http://news.okezone.com/read/2010/07/29/339/357908/339/lebih-tinggi-perintah-sby-atau-uu
Berita Terkait :

Jenderal Polisi Diminta Buktikan Rekening Mereka Bersih  

Majalah Tempo Edisi 28 Juni - 4 Juli 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memerintahkan para perwira pemilik rekening mencurigakan membuat klarifikasi. "Kalau sekarang tidak tuntas, pasti isu ini muncul lagi, muncul lagi," kata Ito kepada Tempo, Jumat pekan lalu.

Menurut Ito, para perwira pemilik rekening jumbo itu pun diminta membuktikan bahwa transaksi keuangan mereka bersih. "Ini pembuktian terbalik, jadi menjadi beban mereka untuk menjelaskan asal-usul transaksinya," ujar Ito.

Soal transaksi mencurigakan itu dimuat sebagai Laporan Utama majalah Tempo, yang terbit kemarin. Menurut sumber Tempo, dokumen soal itu telah menjadi bahan gunjingan di Trunojoyo--Markas Besar Kepolisian. Menurut salinan dokumen itu, enam perwira tinggi dan sejumlah perwira menengah melakukan "transaksi yang tidak sesuai dengan profil" alias melampaui gaji bulanan mereka.

Transaksi paling besar terjadi pada rekening milik Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pada 2006, melalui rekening pribadi dan rekening anaknya, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mendapatkan setoran Rp 54 miliar, antara lain, dari sebuah perusahaan properti.

Budi Gunawan memilih tutup mulut. Saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat pekan lalu, dia hanya tersenyum dan berkomentar pendek, "Nanti saja, ya." Belakangan, lewat seorang bawahannya, Budi Gunawan mengaku sudah menyerahkan masalah ini kepada Kepala Badan Reserse Kriminal. "Semua berita itu tidak benar," katanya.

Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, kini menjabat Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian, juga disebut melakukan transaksi mencurigakan. Menurut sumber Tempo, Badrodin membeli polis asuransi PT Prudential Life Assurance dengan premi Rp 1,1 miliar. Disebutkan dana tunai pembayaran premi berasal dari pihak ketiga.

Menjadi Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Medan pada 2000-2003, Badrodin juga menarik tunai Rp 700 juta di Bank Central Asia Kantor Cabang Utama Bukit Barisan, Medan, pada Mei 2006. Hasil analisis rekening Badrodin juga memuat adanya setoran dana rutin Rp 50 juta setiap bulan pada periode Januari 2004-Juli 2005. Ada pula setoran dana Rp 120-343 juta. Dalam laporan itu disebutkan setoran-setoran tidak memiliki underlying transaction yang jelas.

Saat dimintai konfirmasi, Badrodin mengaku tidak berwenang menjawab. "Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Badan Reserse Kriminal," katanya.

Nama Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Korps Brigade Mobil Polri, juga disebut dalam daftar pemilik rekening mencurigakan. Indikasi di rekening Wenas muncul pada 2005, ketika ia menjabat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Pada 9 Agustus, isi rekening Wenas mengalir berpindah Rp 10,007 miliar ke rekening seseorang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing.

Kepada Tempo, Wenas menolak tuduhan melakukan transaksi ilegal melalui rekeningnya. "Semua itu tidak benar," katanya. "Dana itu bukan milik saya."

Rekening Edward Syah Pernong, Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang, pun mengundang curiga. Menurut sumber Tempo, ketika menjabat Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, ia menerima setoran Rp 470 juta dan Rp 442 juta pada Agustus dan September 2005 dari Deutsche Bank. Pada 15 September 2005, dia menutup rekening dengan saldo terakhir Rp 5,39 miliar. Edward mempersoalkan asal-usul data itu. "Data itu bohong. Itu fitnah," katanya pada Kamis pekan lalu.

Neta S. Pane, Ketua Indonesia Police Watch, mendorong upaya pembuktian terbalik dari perwira yang memiliki rekening mencurigakan. Sebab, ia menyatakan jenderal yang memiliki kekayaan melimpah patut dipertanyakan. Ia menambahkan, "Jika hidup hanya dari gaji, sampai kiamat mereka tidak akan pernah bisa kaya."
Tim Tempo


Sumber : Tempointeraktif , Edisi 28 Juni - 4 Juli 2010
               http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/06/29/brk,20100629-259299,id.html

Cari Blog Ini