"Apapun alasannya, kutipan uang di lapangan tak diperbolehkan. Jika ingin membantu polisi, gunakanlah cara yang benar," ujar anggota komisi III DPR Abubakar Alhabsyi di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut berharap kasus aliran dana tidak hanya berhenti di Propam Polri. Tapi dilihat lebih dalam untuk melihat adanya pelanggaran kode etik. "Jangan sampai perkara ini berhenti di situ, harus diusut tindak pidananya. Sebaiknya KPK yang memeriksa, kan jelas indikasi gratifikasinya, biar jelas."
Abubakar menilai, jika kasus itu tak secepatnya diungkap, akan berakibat buruk terhadap nama baik Polri. "Jangan ada dustalah di antara kita. Mengenai apakah pemberian itu gratifikasi atau tidak, tak perlu diperdebatkan. Kan sudah jelas, polisi menerima uang karena jabatannya, tak mungkinlah korporasi bagi-bagi uang gratisan."
Abubakar menilai agar Polri tak usah munafik dengan menutupi kasus itu. "Kita jangan suka membohongi diri sendiri atas persoalan bangsa, saya kira hal-hal demikian tak perlu diperdebatkan, kembalikan saja pada hati nurani, dan biarkan nanti proses hukum yang bicara," kata Abubakar. (Wtr2)
sumber:http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/01/18/78962/Komisi-III-DPR-Polri-Gak-Usak-Munafik/6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.