Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 12 Januari 2012

Politisi Demokrat Terbukti Korupsi uang Negara Rp. 15,14 M

Rugikan Uang Negara RP 15,14 M, Politisi Demokrat Terbukti Korupsi , Ko' Dipenjara 17 Bulan!

JAKARTA, RIMANEWS - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, dijatuhi hukuman pidana selama 17 bulan karena terbukti korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Amrun saat menjadi Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, telah menyalahgunakan wewenangan sehingga memperkaya pihak lain.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakrat, Kamis (12/1), majleis hakim yang diketuai Mien Trisnawati menyatakan Amrun terbukti korupi sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena mengarahkan penunjukan langsung pada proyek pengadaan mesin jahit dan sapi impor untuk Program Sarana Penunjang Produksi (Saprodi) Depsos.
Menurut majelis, pada proyek pengadaan mesin jahit tahun 2004 yang dibiayai APBN 2004 dan ABT tahun yang sama, terjadi kerugian negara yang menjadi keuntungan Musfar Azis dan PT PT ladang Sutra Indonesia (Lasindo). Sedangkan pada proyek sapi impor, PT Atmadhira Karya ditunjuk langsung sebagai rekanan. Total kerugian negara dari dua proyek itu mencapai Rp 15,14 miliar.
Menurut anggota majelis, Tatik Hadianti, penunjukan langsung itu menyalahi aturan. "Tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah," ucap Tatik.
Karenanya, Amrun dinyatakan bersalah karena korupsi dan  terbukti melanggar  pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Amrun Daulay terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana spenjara selama satu tahun dan lima bulan," ucap hakim ketua, Trisnawati saat membacakan putusan.
Amrun juga dijatuhi dengan hukuman denda Rp 50 juta. "Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Trisnawati.
Hukuman atas Amrun itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU KPK meminta majleis menghukum Amrun dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis pun membeber hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman atas Amrun. Yang memberatkan, karena perbuatan Amrun yang menindaklanjuti arahan Bachtiar Chamsyah selaku Menteri Sosial dengan penunjukan langsung merupakan tindakan tidak profesional. "Sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dalam Departemen Sosial," ucap majelis.
Sedangkan hal yang meringankan, karena Amrun selalu bersikap sopan. "Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya," sambung majelis.
Atas putusan itu, Amrun belum berencana mengajukan banding. "Masih pikir-pikir dulu," kata Amrun.
Dimintai tanggapan tentang putusan itu, Amrun yang ditemui di luar ruang persidangan mengaku iklhas. "Saya kan berdoa, (menerima,red) putusan harus ihklas," ucapnya.(yus/jpn)
Sumber :http://rimanews.com/read/20120112/51391/rugikan-uang-negara-rp-1514-m-politisi-demokrat-terbukti-korupsi-ko-dipenjara-17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini