Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 19 Januari 2012

Polri Tetap Ogah Ungkapkan Rekening Gendut Jenderal

PPATK Bakal Rajin Keliling Bersilaturahmi
Selasa, 17 Januari 2012 , 08:31:00 WIB

POLRI

  

RMOL.Rekening gendut milik petinggi Polri tetap jadi misteri. Padahal, pasca keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 2 Tahun 2011, pihak kepolisian harus segera membuka informasi soal rekening gendut sejumlah petinggi kepolisian.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, rekening bank merupakan milik pribadi yang ke­rahasiaannya dilindungi Undang-undang. Makanya dia belum bisa memastikan apakah Polri akan membuka rekening itu sesuai de­ngan keputusan Mah­kaman Agung.
“Kita harus menghormati hak privasi yang bersangkutan (pe­milik rekening) dan ada juga kerahasiaan perbankan yang terkait masalah itu yang tidak bisa dipublikasikan secara luas,” ujar Boy, kemarin.
Boy juga mengatakan, berda­sar­kan penelusuran Polri, tidak ditemukan transaksi yang me­langgar hukum dari 17 rekening tersebut. Hasil penyelidikan itu­pun sudah diberikan kembali ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bukti tak ada yang salah da­lam rekening-rekening tersebut.
“Se­men­tara belum ditemukan unsur per­buatan melawan hukum. Itu juga kesimpulan yang telah disam­paikan ke PPATK,” paparnya.
Seperti diketahui, pada 21 Sep­tember 2010, Indonesia Cor­ruption Watch (ICW) mengadu­kan Mabes Polri terkait rekening gendut ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
ICW menilai, Polri terkesan menutup-nutupi kasus rekening gendut yang seharusnya diung­kap ke publik.
8 Februari 2011, KIP memutus sengketa infromasi soal rekening gendut polisi. KIP mengabulkan permohonan ICW dan meme­rintahkan Polri terbu­ka, mengu­mumkan 17 perwira polisi pe­milik rekening gendut.
Atas putusan KIP, Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN. Namun, pada 6 Juni 2011, Mabes Polri mencabut banding itu. Dan terhitung sejak saat itu putusan KIP bak hilang ditelan bumi.
Peneliti ICW, Agus Suhartono mengatakan PERMA itu mewa­jibkan Polri mem­buka nama-nama pemilik rekening gendut ke publik.
Menurutnya, ketentuan di da­lam PERMA pasal 13 disebutkan, sengketa informasi yang sudah diputus KIP bisa diminta untuk segera dieksekusi. Permohonan eksekusi diajukan ke pengadilan. Sebelum adanya PERMA, seperti tidak ada kewajiban terhadap pihak yang kalah untuk melak­sanakan putusan KIP. “
Jadi ICW bisa me­minta ke pengadilan un­tuk meng­eksekusi putusan KIP,” kata Agus.
Sebagai penegak hukum, kata Agus, seharusnya pihak kepoli­sian mau membeberkan ke publik jika ada anggotanya yang memi­liki rekening tidak wajar. Saat ini justru tidak ada niat baik dari kepo­lisian untuk mematuhi putu­san KIP. “Seharusnya putusan KIP dipatuhi. Ini kan menjadi pre­seden buruk bagi polisi,” tegasnya.
Ketua PPATK, M. Yusuf me­nya­yang­kan sikap penegak hu­kum yang lambat dalam meres­pons laporan PPATK. “Kami berharap ada kesungguhan dari para penegak hukum,” ujarnya.
Sejatinya, PPATK rajin me­nyam­paikan laporan menge­nai rekening mencurigakan itu sejak 2003. Tentu saja, awalnya lapo­ran yang disampaikan tidak men­capai ribuan. Jumlah 1.800 itu merupakan kumulatif dari 2003 hingga 2011. Namun, ka­rena penegak hukum bergerak lambat jadinya laporan itu me­numpuk.
Indikator lambatnya kinerja penegak hukum itu berkaca pada sedikitnya laporan balik dari pe­negak hukum ke PPATK. Pada­hal, PPATK telah bekerja keras untuk mengeliminir 83.435 lapo­ran mencurigakan yang ma­suk ke instansi tersebut. “Semua sudah kami serahkan termasuk ke KPK, detailnya tanya penegak hukum,” imbuhnya.
Yang jelas, pembiaran itu ma­kin menyuburkan parasit di da­lam transaksi keuangan In­do­nesia. Modus untuk membuat re­kening gen­dut juga bertambah. Terb­aru, PPATK menyebut kartu kredit bisa menjadi sarana untuk mengeruk keuntungan. Caranya, pemilik meng­hamburkan uang tetapi pihak ketiga atau orang lain yang bayar.
Sikap lambat itu tentu saja sangat dia sayangkan. Apalagi, PPATK merasa pekerjaan mereka “di­gantung” para penegak hu­kum. Bagaimana tidak kalau re­kening-rekening yang dianggap pe­negak hukum itu kurang bukti akan dibiarkan menguap. Seha­rusnya, lanjut Yusuf, rekening itu dipublikasikan ke masyarakat.
Menurut Yusuf, penegak hu­kum harus menpublikasikan na­ma-nama pemilik  rekening yang ter­nyata tidak terbukti berkaitan de­ngan tindak pidana korupsi adalah agar tidak menimbulkan fitnah antara satu dengan yang lainnya. Namun apabila penegak hu­kum menemukan bahwa reke­ning tersebut mengandung unsur ko­rupsi, maka penegak hukum harus menelusurinya sampai tuntas.
“Kami berhak meminta detail hasil laporan tersebut, apalagi kebanyakan laporan yang kita terima dikatakan belum cukup bukti,” tuturnya.
Yusuf menyebut PPATK sebe­narnya tidak rewel, pengung­kapan itu bisa melalui pemapa­ran, pakai ekspose atau focus by discussion. Namun, uang rakyat itu tidak kunjung mendapat klarifikasi.
Menanggapi kelambatan lang­kah para penegak hukum dalam memproses laporan rekening gendut, PPATK pun tidak keha­bisan akal. Salah satu langkah yang akan diambil PPATK ada­lah, pi­haknya tak akan lelah “ber­keliling” menemui para penegak hukum.
 “Saya akan bikin pertemuan rutin dengan para penegak hu­kum khusus untuk membicarakan rekening gendut. Paling tidak 2-3 bulan sekali kami akan duduk bersama,” katanya.
Tak Ada Alasan Polisi Menutup-nutupi
Yahdil Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Yahdil Harahap mengatakan, tidak ada alasan untuk Polri untuk menutupi rekening gendut anggo­tanya, setelah terbit PERMA No 2 Tahun 2011.
“Polri harus segera membong­kar dan membeberkan secara trans­paran siapa-siapa saja per­wira yang memiliki rekening bermasalah tersebut,” katanya, kemarin.
Menurutnya, DPR akan men­cecar Kapolri terhadap proses penelusuran yang dilakukan lem­baganya terkait persoalan itu. “Beberapa kali pertemuan DPR dan Kapolri selalu disampaikan semuanya masih dalam proses,” ungkapnya.
Politisi asal PAN ini menegas­kan, publik sangat ingin tahu bagai­mana perkembangan upaya Polri dalam meneliti laporan Pu­sat Pela­poran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  tersebut.
Menurutnya, ketidak­trans­paranan Polri membongkar kasus rekening gendut itu hanya akan merugikan Korps Bhayangkara tersebut.
Dikatakan, kalau memang ke-17 rekening gendut sudah diana­lisis dan ada diambil kesimpulan, sebaiknya dibeberkan ke publik. “Ini agar kepercayaan masyara­kat kepada Polri kembali pulih,” ucapnya.
Komisi III DPR, kata dia, berkomitmen menuntaskan kasus rekening gendut ini sampai tuntas. “Kita akan terus tanyakan pada saat RDP dengan Kapolri,” tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

sumber: http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/01/17/52196/Polri-Tetap-Ogah-Ungkapkan-Rekening-Gendut-Jenderal-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini