Selasa, 17 Januari 2012 , 08:31:00 WIB
POLRI
|
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar menyatakan, rekening bank merupakan milik pribadi yang kerahasiaannya dilindungi Undang-undang. Makanya dia belum bisa memastikan apakah Polri akan membuka rekening itu sesuai dengan keputusan Mahkaman Agung.
“Kita harus menghormati hak privasi yang bersangkutan (pemilik rekening) dan ada juga kerahasiaan perbankan yang terkait masalah itu yang tidak bisa dipublikasikan secara luas,” ujar Boy, kemarin.
Boy juga mengatakan, berdasarkan penelusuran Polri, tidak ditemukan transaksi yang melanggar hukum dari 17 rekening tersebut. Hasil penyelidikan itupun sudah diberikan kembali ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bukti tak ada yang salah dalam rekening-rekening tersebut.
“Sementara belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Itu juga kesimpulan yang telah disampaikan ke PPATK,” paparnya.
Seperti diketahui, pada 21 September 2010, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Mabes Polri terkait rekening gendut ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
ICW menilai, Polri terkesan menutup-nutupi kasus rekening gendut yang seharusnya diungkap ke publik.
8 Februari 2011, KIP memutus sengketa infromasi soal rekening gendut polisi. KIP mengabulkan permohonan ICW dan memerintahkan Polri terbuka, mengumumkan 17 perwira polisi pemilik rekening gendut.
Atas putusan KIP, Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN. Namun, pada 6 Juni 2011, Mabes Polri mencabut banding itu. Dan terhitung sejak saat itu putusan KIP bak hilang ditelan bumi.
Peneliti ICW, Agus Suhartono mengatakan PERMA itu mewajibkan Polri membuka nama-nama pemilik rekening gendut ke publik.
Menurutnya, ketentuan di dalam PERMA pasal 13 disebutkan, sengketa informasi yang sudah diputus KIP bisa diminta untuk segera dieksekusi. Permohonan eksekusi diajukan ke pengadilan. Sebelum adanya PERMA, seperti tidak ada kewajiban terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan KIP. “
Jadi ICW bisa meminta ke pengadilan untuk mengeksekusi putusan KIP,” kata Agus.
Sebagai penegak hukum, kata Agus, seharusnya pihak kepolisian mau membeberkan ke publik jika ada anggotanya yang memiliki rekening tidak wajar. Saat ini justru tidak ada niat baik dari kepolisian untuk mematuhi putusan KIP. “Seharusnya putusan KIP dipatuhi. Ini kan menjadi preseden buruk bagi polisi,” tegasnya.
Ketua PPATK, M. Yusuf menyayangkan sikap penegak hukum yang lambat dalam merespons laporan PPATK. “Kami berharap ada kesungguhan dari para penegak hukum,” ujarnya.
Sejatinya, PPATK rajin menyampaikan laporan mengenai rekening mencurigakan itu sejak 2003. Tentu saja, awalnya laporan yang disampaikan tidak mencapai ribuan. Jumlah 1.800 itu merupakan kumulatif dari 2003 hingga 2011. Namun, karena penegak hukum bergerak lambat jadinya laporan itu menumpuk.
Indikator lambatnya kinerja penegak hukum itu berkaca pada sedikitnya laporan balik dari penegak hukum ke PPATK. Padahal, PPATK telah bekerja keras untuk mengeliminir 83.435 laporan mencurigakan yang masuk ke instansi tersebut. “Semua sudah kami serahkan termasuk ke KPK, detailnya tanya penegak hukum,” imbuhnya.
Yang jelas, pembiaran itu makin menyuburkan parasit di dalam transaksi keuangan Indonesia. Modus untuk membuat rekening gendut juga bertambah. Terbaru, PPATK menyebut kartu kredit bisa menjadi sarana untuk mengeruk keuntungan. Caranya, pemilik menghamburkan uang tetapi pihak ketiga atau orang lain yang bayar.
Sikap lambat itu tentu saja sangat dia sayangkan. Apalagi, PPATK merasa pekerjaan mereka “digantung” para penegak hukum. Bagaimana tidak kalau rekening-rekening yang dianggap penegak hukum itu kurang bukti akan dibiarkan menguap. Seharusnya, lanjut Yusuf, rekening itu dipublikasikan ke masyarakat.
Menurut Yusuf, penegak hukum harus menpublikasikan nama-nama pemilik rekening yang ternyata tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah agar tidak menimbulkan fitnah antara satu dengan yang lainnya. Namun apabila penegak hukum menemukan bahwa rekening tersebut mengandung unsur korupsi, maka penegak hukum harus menelusurinya sampai tuntas.
“Kami berhak meminta detail hasil laporan tersebut, apalagi kebanyakan laporan yang kita terima dikatakan belum cukup bukti,” tuturnya.
Yusuf menyebut PPATK sebenarnya tidak rewel, pengungkapan itu bisa melalui pemaparan, pakai ekspose atau focus by discussion. Namun, uang rakyat itu tidak kunjung mendapat klarifikasi.
Menanggapi kelambatan langkah para penegak hukum dalam memproses laporan rekening gendut, PPATK pun tidak kehabisan akal. Salah satu langkah yang akan diambil PPATK adalah, pihaknya tak akan lelah “berkeliling” menemui para penegak hukum.
“Saya akan bikin pertemuan rutin dengan para penegak hukum khusus untuk membicarakan rekening gendut. Paling tidak 2-3 bulan sekali kami akan duduk bersama,” katanya.
Tak Ada Alasan Polisi Menutup-nutupi
Yahdil Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Yahdil Harahap mengatakan, tidak ada alasan
untuk Polri untuk menutupi rekening gendut anggotanya, setelah terbit
PERMA No 2 Tahun 2011.“Polri harus segera membongkar dan membeberkan secara transparan siapa-siapa saja perwira yang memiliki rekening bermasalah tersebut,” katanya, kemarin.
Menurutnya, DPR akan mencecar Kapolri terhadap proses penelusuran yang dilakukan lembaganya terkait persoalan itu. “Beberapa kali pertemuan DPR dan Kapolri selalu disampaikan semuanya masih dalam proses,” ungkapnya.
Politisi asal PAN ini menegaskan, publik sangat ingin tahu bagaimana perkembangan upaya Polri dalam meneliti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.
Menurutnya, ketidaktransparanan Polri membongkar kasus rekening gendut itu hanya akan merugikan Korps Bhayangkara tersebut.
Dikatakan, kalau memang ke-17 rekening gendut sudah dianalisis dan ada diambil kesimpulan, sebaiknya dibeberkan ke publik. “Ini agar kepercayaan masyarakat kepada Polri kembali pulih,” ucapnya.
Komisi III DPR, kata dia, berkomitmen menuntaskan kasus rekening gendut ini sampai tuntas. “Kita akan terus tanyakan pada saat RDP dengan Kapolri,” tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
sumber: http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/01/17/52196/Polri-Tetap-Ogah-Ungkapkan-Rekening-Gendut-Jenderal-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.