30.01.2012 10:09
Penulis : Periksa Ginting
BOGOR
- Umat GKI Yasmin resmi dilarang melakukan kegiatan apa pun di lokasi
gereja dan sekitarnya di Jl KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Kota
Bogor.
Larangan itu disampaikan pada 27 Januari 2012 melalui surat edaran
Nomor 452.2/206-Huk yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda)
Bambang Gunawan atas nama Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang ditujukan
kepada GKI Yasmin Bakal Pos (Bapos) Taman Yasmin.
Menurut Ketua Umum
Majelis Gereja Kristen Indonesia, Jl Pengadilan 35 Bogor, Pdt Ujang
Tanusaputra, tindakan Pemerintah Kota Bogor tersebut jelas sebuah
tindakan intimidasi, melengkapi intimidasi lapangan oleh kelompok
radikal intoleran Forkami dan Garis.
“Lebih jauh
lagi, Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui surat Nomor
S.Pgl/263/I/2012/Dit Reskrimum tertanggal 24 Januari 2012 telah
mengkriminalkan korban diskriminasi, yaitu GKI Bakal Pos Taman Yasmin,
melalui proses mengkriminalkan salah satu jemaat dan anggota Tim
Advokasi Hukum gereja Jayadi Damanik,” kata Pdt Ujang dalam rilisnya
yang diterima SH, Minggu (29/1).
Hal ini, ujarnya dalam siaran pers, sungguh menimbulkan pertanyaan besar akan posisi kepolisian dalam kasus diskriminasi ini.
Beberapa laporan
polisi yang dibuat GKI kepada kepolisian tidak ada yang ditindaklanjuti,
termasuk di antaranya laporan gereja pada polisi mengenai perbuatan
Satpol PP Pemkot Bogor yang mencoba menghentikan peribadatan dengan
mencoba merampas roti dan anggur perjamuan kudus yang dianggap sakral
dalam peribadatan Kristen.
Sebaliknya, atas
laporan Satpol PP Pemkot Bogor, polisi bersikap sangat mendukung dan
telah secara resmi menjadikan jemaat gereja sebagai tersangka.
Akibat adanya
larangan tersebut, akhirnya sekitar 100 anggota jemaat GKI Taman Yasmin,
Bogor, menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (29/1).
Jemaat berharap presiden memberikan keadilan bagi mereka dalam
menjalankan ibadah.
Cuaca gerimis yang
mengguyur di sela-sela aksi diabaikan umat. Mereka tetap semangat
menyuarakan tuntutan kebebasan menjalankan ibadah serta menolak
intimidasi pihak-pihak tertentu.
“Masihkah kami
dianggap sebagai warga negara yang setara di negeri ini? Masihkah
putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia yang mengukuhkan
keabsahan kami untuk mendirikan gereja di Kompleks Perumahan Taman
Yasmin Bogor dijadikan acuan utama seturut supremasi hukum yang katanya
dijunjung tinggi di negara Republik Indonesia?” seru Pdt Ujang
Tanusaputra.
Menurut Pdt Ujang,
jemaat GKI Yasmin datang ke depan Istana Negara, Jakarta, untuk meminta
kembali perhatian dan perlindungan Presiden SBY agar diskriminasi dan
intimidasi ini segera dihentikan sesuai kewenangannya sebagai kepala
pemerintahan di Indonesia, di mana Bogor dan wali kotanya, serta
Kepolisian RI menjadi bagian tidak terpisahkan di dalamnya.
Juru bicara
GKI Yasmin, Bona Sigalingging menilai Wali Kota Bogor telah melakukan
pembangkangan hukum. “Hari ini kami ingin menunjukkan kepada presiden
ternyata pembangakangan hukum yang dilakukan wali kota masih
berlangsung. Ini sangat berbahaya sebab menunjukkan makin seriusnya
sebuah pembangkangan yang dilakukan oleh kepala daerah kepada presiden
yang sah,” seru Bona. (CR-19)
sumber: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/sekda-keluarkan-larangan-ibadah-bagi-gki-yasmin/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.