Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 30 Januari 2012

Sekda Keluarkan Larangan Ibadah bagi GKI Yasmin

30.01.2012 10:09

Penulis : Periksa Ginting   
(foto:dok/ist)
BOGOR - Umat GKI Yasmin resmi dilarang melakukan kegiatan apa pun di lokasi gereja dan sekitarnya di Jl KH Abdullah Bin Nuh, Taman Yasmin, Kota Bogor.
Larangan itu disampaikan pada 27 Januari 2012 melalui surat edaran Nomor 452.2/206-Huk yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Gunawan atas nama Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang ditujukan kepada GKI Yasmin Bakal Pos (Bapos) Taman Yasmin.
Menurut Ketua Umum Majelis Gereja Kristen Indonesia, Jl Pengadilan 35 Bogor, Pdt Ujang Tanusaputra, tindakan Pemerintah Kota Bogor tersebut jelas sebuah tindakan intimidasi, melengkapi intimidasi lapangan oleh kelompok radikal intoleran Forkami dan Garis.
“Lebih jauh lagi, Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui surat Nomor S.Pgl/263/I/2012/Dit Reskrimum tertanggal 24 Januari 2012 telah mengkriminalkan korban diskriminasi, yaitu GKI Bakal Pos Taman Yasmin, melalui proses mengkriminalkan salah satu jemaat dan anggota Tim Advokasi Hukum gereja Jayadi Damanik,” kata Pdt Ujang dalam rilisnya yang diterima SH, Minggu (29/1).
Hal ini, ujarnya dalam siaran pers, sungguh menimbulkan pertanyaan besar akan posisi kepolisian dalam kasus diskriminasi ini.
Beberapa laporan polisi yang dibuat GKI kepada kepolisian tidak ada yang ditindaklanjuti, termasuk di antaranya laporan gereja pada polisi mengenai perbuatan Satpol PP Pemkot Bogor yang mencoba menghentikan peribadatan dengan mencoba merampas roti dan anggur perjamuan kudus yang dianggap sakral dalam peribadatan Kristen.
Sebaliknya, atas laporan Satpol PP Pemkot Bogor, polisi bersikap sangat mendukung dan telah secara resmi menjadikan jemaat gereja sebagai tersangka.
Akibat adanya larangan tersebut, akhirnya sekitar 100 anggota jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor, menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (29/1). Jemaat berharap presiden memberikan keadilan bagi mereka dalam menjalankan ibadah.
Cuaca gerimis yang mengguyur di sela-sela aksi diabaikan umat. Mereka tetap semangat menyuarakan tuntutan kebebasan menjalankan ibadah serta menolak intimidasi pihak-pihak tertentu.
“Masihkah kami dianggap sebagai warga negara yang setara di negeri ini? Masihkah putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia yang mengukuhkan keabsahan kami untuk mendirikan gereja di Kompleks Perumahan Taman Yasmin Bogor dijadikan acuan utama seturut supremasi hukum yang katanya dijunjung tinggi di negara Republik Indonesia?” seru Pdt Ujang Tanusaputra.
Menurut Pdt Ujang, jemaat GKI Yasmin datang ke depan Istana Negara, Jakarta, untuk meminta kembali perhatian dan perlindungan Presiden SBY agar diskriminasi dan intimidasi ini segera dihentikan sesuai kewenangannya sebagai kepala pemerintahan di Indonesia, di mana Bogor dan wali kotanya, serta Kepolisian RI menjadi bagian tidak terpisahkan di dalamnya.
Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging menilai Wali Kota Bogor telah melakukan pembangkangan hukum. “Hari ini kami ingin menunjukkan kepada presiden ternyata pembangakangan hukum yang dilakukan wali kota masih berlangsung. Ini sangat berbahaya sebab menunjukkan makin seriusnya sebuah pembangkangan yang dilakukan oleh kepala daerah kepada presiden yang sah,” seru Bona. (CR-19)
sumber: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/sekda-keluarkan-larangan-ibadah-bagi-gki-yasmin/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini