Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 16 Januari 2012

Ormas Anarkis Mesti Dibubarkan


04.11.2011 10:49

Penulis : Aju   

(foto:dok/ist)
PONTIANAK - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan, apa pun alasannya, organisasi massa (ormas) yang bersikap anarkis dan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan memang sudah seharusnya dibubarkan.
Hal itu dikemukakan anggota Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Barat Bonifasius Benny, Kamis (3/11), menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas yang sekarang sudah disampaikan pemerintah kepada DPR. Sementara pihak DPR telah membentuk panitia khusus (pansus) pembahasan RUU Ormas.
Ketidakjelasan aturan yang diterapkan selama ini membuat pemerintah sulit melakukan tindakan keras terhadap ormas yang bersikap anarkis. Sikap ormas anarkis hampir ada di setiap komunitas masyarakat yang berlabelkan agama dan suku.
Beberapa waktu belakangan ormas kerap melakukan penyerangan yang bersifat sporadis, sehingga menimbulkan korban jiwa, melukai masyarakat, bahkan membunuh. "Sudah tidak bisa dibiarkan, karena terus-terusan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Ormas anarkis selalu bersikap tidak menghargai perbedaan dan mengancam demokrasi," ujar Benny.
Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/ormas-anarkis-mesti-dibubarkan/

Berita Terkait :

Ormas Harus Bisa Dibubarkan

Penulis : M Bachtiar Nur   
(foto:dok/ist)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diimbau terlebih dahulu memetakan organisasi masyarakat (ormas) untuk tahu karakteristik, baik dari jenis, bidang, struktur, dan fungsinya. Pemetaan perlu dilakukan sebelum merevisi UU Ormas.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jimly Asshiddiqie, mengatakan, pemerintah dan DPR juga harus bisa mengatur ormas layaknya partai politik yang memiliki badan hukum dan bisa dibubarkan jika melanggar aturan. Hal ini untuk menghindari kebebasan ormas tanpa aturan.
“Tujuan pendirian ormas harus berdasarkan perdamaian di masyakarat. Jika tak sejalan, bubarkan saja,” pungkasnya. Ia menambahkan, ormas seyogianya memiliki badan hukum agar bisa ikut dalam lalu lintas hukum.
Menurut Jimly, pemetaan akan memudahkan pemerintah dan DPR dalam pengaturan ormas. Selama ini, DPR kerap membuat peraturan tanpa mengetahui secara jelas peta persoalan.
“Pada saat akan merevisi aturan, pemerintah maupun DPR sudah mengetahui apa yang harus diatur dari ormas,” katanya ketika menjadi pembicara dalam semiloka “Peran dan Posisi Masyarakat Sipil dalam Kehidupan Bernegara yang Demokratis” di Jakarta, Kamis (20/10).
Ia menambahkan, persoalan ormas di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan pendirian ormas di luar negeri, khususnya Eropa.
Di Eropa, ormas baru terbentuk setelah negara berdiri, sedangkan di Indonesia ormas sudah ada sebelum negara berdiri. Contohnya, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dua ormas berbasis ajaran keagamaan itu berdiri sebelum Indonesia merdeka.
Karena itu, tanpa pemetaan yang jelas, akan sulit menertibkan ormas di Indonesia yang berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, jumlah ormas mencapai 16.098.
Sebagai langkah pemetaan, pemerintah bisa mengelompokkan ormas menjadi tiga jenis. Pengelompokan itu berdasarkan keanggotaan terbatas, ormas besar, dan organisasi parpol.
Ormas yang berbasis keanggotaan terbatas adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM), sedangkan yang termasuk kategori ormas besar adalah NU dan Muhammadiyah. Ormas yang termasuk dalam organisasi parpol adalah sayap-sayap yang didirikan partai politik.
UU Perkumpulan
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho, berharap pemerintah mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat ke RUU Perkumpulan. Pemerintah dan DPR didesak memprioritaskan pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2010-2014.
Kewenangan Kementerian Dalam Negeri terkait ormas, menurutnya, juga harus dihapuskan dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengawas badan hukum yayasan dan perkumpulan. “Sudah saatnya negara mengubah perspektifnya terhadap dinamika ormas,” paparnya. sumber : http://www.sinarharapan.co.id/content/read/ormas-harus-bisa-dibubarkan/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini