Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 19 April 2012

Wah! Ada 'Kewajiban' Biaya Kartu Inafis Rp 35 Ribu Saat Buat SIM

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 19/04/2012 11:16 WIB
Jakarta Bila Anda membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), kemudian diambil sidik jari, ada biaya yang harus dirogoh sebesar Rp 35 ribu. Tetapi itu bukan pungutan liar, melainkan ongkos pembuatan Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) atau kartu identifikasi terpadu.

"Inafis sejak Mei 2010 telah menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kalau selama ini orang diambil sidik jari untuk SIM dan lain-lain, membayar Rp 35 ribu, sekarang diberikan kartu Inafis," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/4/2012).

Pungutan untuk Inafis itu sebenarnya bukan kewajiban. Tapi memang, mau tidak mau seseorang yang mengurus SIM mesti membuat itu.

"Sebenarnya sudah lama berjalan dan tidak ada kewajiban, tetapi setiap mengambil SIM, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) dipersyaratkan diambil sidik jarinya," imbuh Sutarman.

Sutarman menjamin, pembuatan kartu Inafis ini selain memudahkan kepolisian melakukan identifikasi, juga memudahkan pengguna.

"(Ini merupakan) Peningkatan pelayanan, kalau seseorang sudah terdata di Inafis kapan saja membuat SIM, SKCK dan lain-lain, tidak perlu diambil sidik jarinya lagi," tuturnya.

Uang Rp 35 ribu itu pun dijamin tidak masuk kantong tetapi masuk ke kas negara. "PNBP harus disetor ke kas negara," imbuhnya.

(ndr/nrl)

Berita terkait :

Kabareskrim: Kartu Inafis Berbeda dengan e-KTP

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 19/04/2012 12:18 WIB
Jakarta Polri meluncurkan kartu Inafis atau Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis). Kartu ini dibuat bersamaan saat membuat SIM. Biaya yang dikenakan Rp 35 ribu. Kartu ini menyangkut data seseorang secara menyeluruh. Apa bedanya dengan e-KTP yang dibuat gratis?

"Berbeda, Inafis untuk kepentingan identifikasi," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/4/2012).

Sutarman menegaskan, kepolisian juga membutuhkan data individu. Data itu nanti digunakan untuk kepentingan penyelidikan. "Sehingga setiap orang harus teridentifikasi dan ini menjadi ranah tugas Polri," tambah Sutarman.

Pungutan biaya membuat kartu Inafis ini bersandarkan pada PP No 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Uangnya disetor ke kas negara," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, Sutarman menyebut dalam Inafis Card ini tidak hanya memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, namun juga sidik jari pemilik kartu juga masuk dalam sistem yang dimiliki kartu tersebut. Juga masuk nomor kendaraan, BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di bank Seluruhnya masuk dalam pendataan.

Data dalam Inafis Card itu sama dengan yang tercantum dalam e-KTP yang sedang digenjot Kemendagri. Selama ini Kemendagri menggembar-gemborkan bahwa e-KTP menyangkut data keseluruhan dan bisa digunakan untuk kepentingan semua instansi.
sumber: http://news.detik.com/read/2012/04/19/121857/1896241/10/kabareskrim-kartu-inafis-berbeda-dengan-e-ktp?nd992203605
(ndr/nrl)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini